Bawaslu Rumuskan Lima Langkah Strategis Hadapi Politik Uang Digital.
Rabu, 29 Jul 2026, 11:07 WIBBadan Pengawas Pemilihan Umum â Bawaslu menegaskan komitmennya untuk merumuskan langkah strategis dan kebijakan berbasis riset dalam menghadapi evolusi praktik politik uang yang kian tersamar melalui instrumen keuangan digital. Komitmen tersebut disampaikan Anggota Bawaslu RI, Herwyn J.H. Malonda, dalam Diskusi Tematik Penguatan Tata Kelola Organisasi Bawaslu yang diselenggarakan bersama FISIP Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung, Selasa (22/7/2026).
Diskusi tersebut menjadi forum strategis bagi Bawaslu untuk menghimpun pandangan akademisi mengenai kebutuhan kelembagaan dan pengembangan kapasitas pengawas, sekaligus merumuskan arah pembaruan tata kelola organisasi menuju Pemilu 2029.
Politik Uang Sebagai Ancaman Struktural Demokrasi
Herwyn menegaskan bahwa politik uang tidak lagi dapat direduksi sekadar sebagai pelanggaran administratif dalam tahapan pemilu, melainkan telah menjelma menjadi ancaman struktural yang menggerogoti akar legitimasi demokrasi itu sendiri. Ia mengingatkan, ketika kekuasaan diperoleh melalui transaksi finansial dan bukan melalui kapasitas serta integritas kandidat, maka fondasi representasi rakyat dalam sistem demokrasi turut mengalami erosi diamdiam yang, jika dibiarkan, akan menggerus kepercayaan publik terhadap proses elektoral secara keseluruhan.
Pandangan tersebut hendak menegaskan gagasan yang sebelumnya ia kembangkan bersama penulis lainnya dalam buku Bawaslu di Tengah Era Big Data (terbit tahun 2025). Buku tersebut secara akademik mengurai bagaimana pola-pola pelanggaran pemilu, termasuk politik uang, kini mengikuti jejak digital yang dapat dipetakan melalui teknik data mining, forensik digital, dan pemantauan media sosial.
Herwyn menegaskan bahwa modus operandi telah bergeser dari pemberian tunai konvensional menuju instrumen yang jauh lebih rumit untuk dilacak secara manual, seperti dompet digital, aset kripto, transfer bertahap (structuring), hingga skema paylater. Fenomena lapangan ini, menurutnya, justru menjadi pembenaran empiris atas tesis yang telah ia rumuskan secara teoretis: bahwa pengawasan pemilu tidak dapat lagi bersandar pada metode konvensional yang bekerja secara pasif dan menunggu laporan.
Lima Langkah Strategis yang Ditetapkan Bawaslu
Berdasarkan hasil diskusi bersama akademisi Unpad, Bawaslu perlu menetapkan lima arah kebijakan sebagai komitmen kelembagaan ke depan:
1. Bawaslu perlu memperkuat kolaborasi lintas lembaga secara permanen dengan PPATK, kepolisian, dan kejaksaan melalui Sentra Gakkumdu, guna menjembatani perbedaan persepsi dalam proses pembuktian politik uang digital.
2. Bawaslu perlu mengoptimalkan kerja sama dengan PPATK sebagai instrumen penelusuran transaksi keuangan mencurigakan yang mengarah pada indikasi politik uang, sebagai langkah yang telah berjalan dan akan terus diperkuat.
3. Bawaslu perlu mereformasi kurikulum pendidikan dan pelatihan pengawas, beralih dari pendekatan normatif menuju simulasi berbasis skenario kasus nyata, dengan modul yang membedakan penanganan modus tunai, barang, janji program, dan transaksi elektronik.
4. Bawaslu perlu memperkuat penerapan tafsir hukum dan konstruksi penegakan pidana pemilu secara adaptif terhadap teknologi finansial, dengan mengoptimalkan pengakuan bukti elektronik sebagai alat bukti sah sebagaimana diatur dalam Pasal 235 dan Pasal 242 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, tanpa mengabaikan syarat autentikasi dan cara perolehan yang tidak melawan hukum.
5. Bawaslu perlu memperbaiki indikator kinerja pengawas, dari orientasi kuantitas temuan menuju kualitas penanganan perkara yang diukur dari persentase kelayakan alat bukti dan keberhasilan proses hukum.
Peran Strategis Akademisi dan Riset
Ketua Bawaslu Jawa Barat, Zacky Muhammad Zam Zam, menegaskan bahwa akademisi memiliki peran vital dalam melahirkan gagasan inovatif dan rekomendasi berbasis riset untuk memperkuat pengawasan partisipatif serta tata kelola kelembagaan Bawaslu. Kampus, menurutnya, berfungsi sebagai laboratorium kebijakan yang menjembatani kesenjangan antara teori hukum pemilu dan realitas modus pelanggaran di lapangan.
Penegasan Komitmen Bawaslu
Herwyn menutup diskusi dengan pernyataan tegas mengenai arah kebijakan lembaga ke depan. âBawaslu tidak bisa bergerak sendirian. Kolaborasi erat dengan perguruan tinggi, lembaga negara, dan masyarakat adalah kunci utama untuk membendung praktik politik uang. Hasil diskusi ini akan kami bawa ke rapat pleno sebagai dasar penyusunan kebijakan formal, bukan sekadar catatan akademik,â ujarnya.
Keberadaan lima langkah strategis yang didasarkan pada hasil diskusi di atas pada akhirnya bukan hanya pada level wacana terbuka, melainkan akan menjadi komitmen kelembagaan yang akan ditindaklanjuti melalui mekanisme internal Bawaslu, termasuk kemungkinan revisi ketentuan teknis dan penguatan regulasi turunan terkait penanganan politik uang digital.
Penutup
Melalui langkah-langkah strategis tersebut, Bawaslu memastikan bahwa hasil kajian dari forum tematik bersama perguruan tinggi akan terus menjadi masukan berkelanjutan bagi perbaikan tata kelola penanganan politik uang, sekaligus memperkuat kapasitas jajaran pengawas di seluruh tingkatan dalam menghadapi tantangan demokrasi digital menuju Pemilu 2029.
- Pencegahan Politik Uang
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Yebdi Trismar
Berita Terkait:
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.