Menkomdigi Tegaskan Pentingnya Kepatuhan Registrasi Kartu SIM Biometrik

Sabtu, 25 Jul 2026, 21:15 WIB

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memperketat pengawasan implementasi registrasi kartu SIM Seluler dengan sistem pengenalan wajah (biometrik). Menkomdigi Meutya Hafid meminta, seluruh operator seluler (opsel), dapat memastikan setiap mitra dan gerai penjualan menjalankan proses registrasi sesuai ketentuan.

Menurut dia, hal itu merupakan tindak lanjut dari temuan praktik registrasi kartu SIM biometrik, yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Ket. Foto: Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid — Sumber: Humas Kemkomdigi

"Seluruh kanal registrasi, baik melalui gerai, aplikasi, situs web, maupun saluran mitra distribusi, harus tunduk pada ketentuan yang sama," kata Meutya dalam keterangan resmi di Jakarta, dikutip Sabtu (25/7).

DIketahui, penerapan registrasi kartu SIM seluler biometrik, merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026. Aturan ini mewajibkan aktivasi dan registrasi kartu SIM seluler dilakukan dengan pemindaian wajah dengan pencocokan data di Dukcapil.

"Jadi tidak boleh ada perbedaan standar keamanan antara registrasi di kota besar dan di daerah, antara kanal digital dan kanal fisik. Bahkan antara pelanggan satu operator dan operator lainnya," ujar dia.

Ia mengatakan, tahap terpenting setelah kebijakan diberlakukan adalah memastikan penerapannya di tingkat paling bawah dapat berjalan sesuai ketentuan. Hal ini untuk memperkuat implementasi registrasi biometrik, sebagai upaya dalam mengantisipasi penyalahgunaan nomor seluler untuk tindak kejahatan digital.

"Jangan sampai kebijakan telah berlaku di tingkat pusat, tetapi pada praktiknya masih terdapat celah di lapangan. Kebijakan registrasi biometrik ini hadir sebagai solusi di tingkat hulu untuk memutus akar masalah kejahatan berbasis keuangan digital," ujar dia.

Menurut dia, regulasi tersebut menjadi salah satu upaya strategis dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.Utamanya, dalam melindungi kejahatan digital dengan menggunakan basis data pribadi masyarakat.

"Dengan menutup celah anonimitas sejak awal, aturan ini menjadi benteng utama dalam memberantas penipuan, judi online, pinjaman online fiktif. Bahkan hingga peniruan identitas yang selama ini sangat meresahkan masyarakat," tegas dia. ils/I-1

  • Menkomdigi

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

Berita Terbaru

Lampaui Target Nasional, Banten Jadi Contoh CKG-TBC

Tidak Hanya Jadi Ajang Olahraga, Purwokerto City Run 2026 Kenalkan Budaya Lokal

KemenPU Tangani 1.229 Titik Kekeringan: 41 Ribu Hektar Sawah & 616 Ribu Jiwa Terbantu

Kebakaran Rumah di Kebayoran Baru, Sebanyak 81 Personel Dikerahkan

Gempa M5,9 Mengguncang Jepang Bagian Timur termasuk Tokyo, Layanan Kereta Api Terganggu

269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar

Budi Doremi Rilis Lagu Baru "Cinta Sendiri", Ajak Pendengar untuk Move On

Jaga Tradisi 5 Abad Kota Banjarmasin, Pemkot Gelar Festival Karya Tari

Peringati HUT RI, Polda Metro Jaya Fasilitasi Perpanjangan SIM Gratis Ribuan Pengemudi Ojol

IQAir: Kualitas Udara Jakarta Tidak Sehat Pagi Ini, Kelima Terburuk di Dunia

Kebakaran Melanda Kampung Adat Sade di Lombok Tengah, Rumah Suku Sasak Hangus Terbakar

Tim Bola Voli Putri Indonesia Bungkam Kazakstan, Revans Terbayar

Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia

Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU

Karhutla di Jambi Terus Meningkat, Perusahaan Migas Petrochina Jabung Bantu Padamkan

Liga Inggris: Manchester United Tersungkur di Kandang Hull, Tottenham Dipermalukan Brentford

Serie A Italia: Inter dan Napoli Awali Musim 2026-27 dengan Kemenangan, De Bruyne Jadi Pembeda

Bayern Taklukkan Dortmund 2-1 dan Rebut Piala Super Jerman

La Liga Spanyol: Carlos Espi Jadi Penentu, Real Madrid Menang Dramatis di Markas Espanyol

Pemerintah Kota Jambi Dorong Tirta Mayang Tingkatkan Kualitas Air

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.