Kemenhut Selamatkan Lutung Jawa yang Dipelihara Warga di Bondowoso

Sabtu, 25 Jul 2026, 13:51 WIB

JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur berhasil mengevakuasi seekor Lutung Jawa (Trachypithecus auratus) yang dipelihara warga di Desa Sukosari Lor, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.

Satwa dilindungi bernama Momon itu kini menjalani observasi dan rehabilitasi sebelum ditentukan langkah konservasi selanjutnya.

Ket. Foto: Proses evakuasi seekor Lutung Jawa (Trachypithecus auratus) yang dipelihara warga oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur, di Desa Sukosari Lor, Kecamatan Sukosari, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur. — Sumber: ANTARA

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi, dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (25/7), mengatakan keberhasilan penyelamatan Momon menunjukkan bahwa perlindungan satwa liar tidak dapat dilakukan oleh pemerintah semata, melainkan membutuhkan dukungan dan kepedulian masyarakat.

"Keberhasilan evakuasi Momon sekaligus menunjukkan pentingnya kolaborasi lintas pihak dalam perlindungan satwa liar. Sinergi antara masyarakat, Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bondowoso, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pemerintah Desa Sukosari Lor, dan BBKSDA Jawa Timur memungkinkan proses penyelamatan berlangsung secara persuasif dan tanpa konflik," katanya.

Ristianto mengatakan kasus tersebut juga memperlihatkan pentingnya peran masyarakat dalam mendukung upaya konservasi. Laporan warga mengenai keberadaan satwa liar menjadi langkah awal agar satwa dilindungi dapat memperoleh penanganan yang tepat.

Ia menyebut Lutung Jawa merupakan salah satu primata endemik Indonesia yang berstatus satwa dilindungi dan memiliki fungsi ekologis penting di alam, salah satunya membantu penyebaran biji berbagai jenis tumbuhan hutan, sehingga mendukung regenerasi vegetasi dan menjaga keseimbangan ekosistem.

Karena itu, Kemenhut mengimbau masyarakat untuk tidak menangkap, memelihara, memperjualbelikan maupun menguasai satwa liar yang dilindungi.

"Apabila menemukan satwa liar dilindungi, masyarakat diimbau segera melaporkannya kepada Balai Besar/Balai KSDA atau petugas kehutanan terdekat agar dapat ditangani sesuai ketentuan," ujar Ristianto.

Menurut dia, penyelamatan Momon menjadi pengingat bahwa perlindungan keanekaragaman hayati membutuhkan keterlibatan banyak pihak. Kepedulian masyarakat yang dibarengi komunikasi, edukasi, dan kolaborasi menjadi faktor penting dalam menjaga kelestarian satwa liar beserta ekosistem hutan Indonesia.

Penyelamatan Momon bermula ketika seorang paramedis veteriner Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bondowoso yang sedang melakukan sensus ternak menemukan seekor lutung dalam kondisi terikat di sekitar rumah warga.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada dokter hewan Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bondowoso Zumara Mufida, sebelum diteruskan kepada Bidang KSDA Wilayah III Jember untuk ditindaklanjuti.

BBKSDA Jawa Timur selanjutnya berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas Polsek Sukosari, Babinsa, serta Pemerintah Desa Sukosari Lor untuk melakukan pendekatan persuasif kepada pemelihara.

Melalui edukasi mengenai status perlindungan Lutung Jawa dan pentingnya menjaga satwa liar di habitat alaminya, pemelihara akhirnya bersedia menyerahkan Momon secara sukarela kepada negara.

Berdasarkan keterangan pemelihara, Momon ditemukan sekitar tiga hingga empat tahun lalu saat masih anakan di kawasan perkebunan kopi Selapak, tidak jauh dari Desa Sempol, Kecamatan Ijen, Kabupaten Bondowoso. Saat itu satwa tersebut ditemukan sendirian tanpa induknya.

Karena merasa iba, warga membawa anak lutung tersebut pulang dan merawatnya hingga dewasa. Selama memelihara Momon, warga mengaku belum mengetahui prosedur yang harus dilakukan ketika menemukan satwa liar yang dilindungi.

Setelah dievakuasi, Momon menjalani pemeriksaan fisik awal sebelum dititiprawatkan di Lembaga Konservasi Jember Mini Zoo. Di lokasi tersebut, satwa akan menjalani observasi perilaku, pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh, serta rehabilitasi.

Hasil observasi nantinya menjadi dasar dalam menentukan langkah konservasi berikutnya dengan tetap mengedepankan prinsip kesejahteraan satwa.

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.