- Home
-
- Luar Negeri
-
- Resmi Disahkan, Kini Anak ...
Resmi Disahkan, Kini Anak di Bawah Umur di Prancis Tak Bisa Lagi Main Medsos
Rabu, 22 Jul 2026, 16:22 WIBMOSKOW - Parlemen Prancis secara resmi menyetujui undang-undang yang melarang akses media sosial bagi anak-anak dan remaja berusia di bawah 15 tahun, demikian stasiun televisi BFMTV pada Selasa (21/7).
Pemerintah Prancis menargetkan regulasi baru tersebut mulai berlaku efektif pada 1 September.
Laporan BFMTV menyebutkan bahwa rancangan undang-undang (RUU) tersebut disahkan melalui pemungutan suara dengan hasil 279 suara mendukung dan 81 suara menolak.
Legislasi baru itu mewajibkan seluruh platform media sosial untuk memverifikasi usia pengguna dan memblokir akses bagi mereka yang belum genap berusia 15 tahun.
"Saya telah menjanjikan hal ini, dan pemungutan suara telah digelar: mulai tahun ajaran baru, media sosial akan dilarang bagi anak-anak di bawah 15 tahun. Terima kasih kepada para legislator," tulis Presiden Prancis Emmanuel Macron melalui akun X miliknya.
Langkah Prancis tersebut memperpanjang daftar negara yang mulai membatasi pengaruh media sosial terhadap generasi muda.
Australia sebelumnya telah melarang penggunaan platform live-streaming Twitch bagi anak di bawah 16 tahun sejak 10 Desember 2025, yang disusul pembatasan serupa untuk berbagai platform media sosial utama lainnya.
Sejumlah negara lain seperti Denmark, Spanyol, Yunani, Turki, Korea Selatan, dan Inggris juga telah mengumumkan rencana penerapan kebijakan serupa. Ant
- emmanuel macron
- larangan medsos
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Deri Henriawan
Berita Terkait:
-
Harga BBM di Seluruh SPBU Terpantau Stabil Jelang Idul Adha
-
"Fjord" Karya Cristian Mungiu dari Rumania Raih Penghargaan Film Terbaik Cannes 2026
-
Igor Tolic Gantikan Bojan Hodak sebagai Pelatih Kepala Persib Bandung
-
Harga Cabai Rawit Rp72.500/Kg, Telur Ayam Rp30.300/Kg
-
Jalur Pendakian Gunung Dempo Kembali Dibuka
-
Serangan Villa Hadapi Pertahanan Kokoh Freiburg
-
Korut Nekat Bikin Senjata Bawah Air Rahasia Berhulu Ledak Nuklir
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.