Kabar Baik! Otoritas Khusus Pelindung Data Pribadi Warga Segera Ketuk Palu

Rabu, 22 Jul 2026, 17:14 WIB

JAKARTA - Pemerintah sedang memfinalisasi pembentukan otoritas pelindungan data pribadi, yang nantinya akan bekerja secara independen.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan bahwa lembaga itu diproyeksikan tidak berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital.

Ket. Foto: Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menghadiri US-ASEAN Business Council Dinner Dialogue di Jakarta Pusat pada Selasa (21/7). — Sumber: ANTARA/HO-Kementerian Komunikasi dan Digital

"Badan pelindungan data pribadi ini akan bekerja secara independen dengan seluruh strukturnya, tetapi semua laporannya ditujukan kepada presiden melalui Kementerian Komdigi," katanya sebagaimana dikutip dalam keterangan pers kementerian yang dikonfirmasi di Jakarta pada Rabu (22/7).

Ia mengatakan bahwa pembentukan badan pelindungan data pribadi dibahas dalam tahapan akhir penyusunan Peraturan Presiden tentang Pelindungan Data Pribadi, yang ditargetkan rampung sekitar dua bulan mendatang.

Bersamaan dengan finalisasi peraturan tentang pelindungan data pribadi, pemerintah memfinalisasi penyusunan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan AI Nasional.

Peraturan presiden tentang pelindungan data pribadi dan peta jalan AI nasional disusun sebagai fondasi tata kelola kecerdasan artifisial (AI) di Indonesia.

"Fondasi tata kelola AI bertumpu pada dua aspek utama, yaitu etika AI dan pelindungan data pribadi," kata Nezar.

"Karena itu, penyusunan kedua peraturan presiden tersebut berjalan bersamaan agar Indonesia memiliki kerangka regulasi yang mampu mendorong inovasi sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat," ia menambahkan.

Nezar menyampaikan bahwa pemerintah menginginkan regulasi AI yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan tidak menghambat inovasi.

Melalui Peta Jalan AI Nasional, pemerintah membuka ruang seluas-luasnya bagi pengembangan teknologi AI sekaligus memberikan kepastian arah pengembangannya.

"Kami membuka semua inisiatif dan inovasi AI yang akan dikembangkan di Indonesia. Peta Jalan AI Nasional disusun untuk mendukung inovasi tersebut, bukan membatasinya," kata Nezar.

Ia menyampaikan bahwa pemerintah akan menerapkan pendekatan regulasi berbasis risiko dalam tata kelola AI.

Dengan pendekatan tersebut, setiap produk AI akan diklasifikasikan berdasarkan tingkat risiko, mulai dari risiko rendah, menengah, hingga tinggi.

"Fokus kami adalah mitigasi risiko AI. Produk AI yang memiliki risiko tinggi tentu akan diatur lebih komprehensif dibandingkan produk dengan risiko rendah," kata Nezar.

"Dengan demikian, inovasi dapat terus berkembang tanpa mengabaikan aspek keamanan, etika, dan perlindungan masyarakat," katanya.

Selain menyiapkan regulasi, pemerintah berupaya memperkuat ekosistem AI nasional dengan membangun infrastruktur digital, mengembangkan pusat data, meningkatkan kapasitas komputasi, serta meningkatkan talenta digital.

"Kombinasi antara regulasi yang adaptif, pelindungan data pribadi yang kuat, dan dukungan terhadap inovasi akan menjadi modal penting bagi Indonesia dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi digital dan memperkuat daya saing di tingkat global," demikian Nezar Patria. Ant

  • Badan Perlindungan Data Pribadi

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Opik

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.