Samsat Keliling Hari Ini Tersebar di Jadetabek, Berikut Lokasinya!
📅 Senin, 20 Jul 2026, 08:08 WIB | Oleh: Tim Penulis
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 wilayah yang tersebar di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Senin (20/7), untuk memudahkan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Berdasarkan akun X resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro di Jakarta, berikut 14 wilayah tersebut:
1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB
2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan halaman parkir Italy Mall Artha Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB
3. Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB
4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 08.00-15.00 WIB; depan parkiran TMP Kalibata pukul 09.00-14.00 WIB
5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB
6. Kota Tangerang di Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway Foodmosphere pukul 09.00-13.00 WIB
7. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 16.00-18.00 WIB
8. Ciledug di Kantor Kecamatan Pinang dan Ruko Green Village pukul 09.00-14.00 WIB
9. Ciputat di halaman parkir Samsat Ciputat dan kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB
10. Kelapa Dua di halaman Gtown House Gading pukul 08.00-14.00 WIB
11. Kota Bekasi di Mono Cafe Pekayon Jaya Bekasi Selatan pukul 18.00-21.00 WIB dan Pakuwon Mall pukul 10.00-13.00 WIB
12. Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Cikarang Jababeka pukul 09.00-12.00 WIB
13. Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan Kantor Kecamatan Bojong Gede pukul 09.00-12.00 WIB
14. Cinere di halaman kantor Kelurahan Pondok Petir pukul 08.00-12.00 WIB.
Beberapa dokumen persyaratan yang perlu dibawa, di antaranya KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi. Syarat lainnya, yaitu pemohon tidak memiliki tunggakan PKB selama lebih dari satu tahun.
Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan penggantian plat nomor kendaraan, harus dilakukan secara langsung di kantor Samsat terdekat Anda.
Sebagai pilihan, Anda juga dapat memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk menyelesaikan urusan pembayaran PKB.
Aplikasi SIGNAL dapat digunakan untuk membayar PKB secara daring di 33 provinsi melalui telepon genggam, dan berkas STNK nantinya dikirimkan ke alamat pemohon.
Akan tetapi, aplikasi tersebut tidak dapat digunakan oleh pemilik kendaraan yang menunggak pajak lebih dari satu tahun. Bagi penunggak pajak yang demikian, maka pembayaran PKB harus dilakukan di kantor Samsat.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!