Pendaftaran TKA SMA dan SMK 2026 Dimajukan 27 Juli, Simak Syarat dan Mekanisme Terbaru
Senin, 20 Jul 2026, 15:05 WIBJAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memajukan jadwal pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) bagi peserta didik jenjang SMA/sederajat dan SMK/MAK tahun 2026. Jika sebelumnya dijadwalkan dibuka pada 18 Agustus, pendaftaran kini dimulai lebih awal, yakni pada 27 Juli 2026 dan berlangsung hingga 27 September 2026.
Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menjelaskan penyesuaian jadwal dilakukan agar satuan pendidikan memiliki waktu lebih panjang untuk memperbarui data peserta didik. Langkah tersebut juga sejalan dengan dibukanya kembali sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sejak 15 Juli 2026.
"Kami ingin memastikan bahwa data yang digunakan dalam pelaksanaan TKA dan Asesmen Nasional benar-benar yang terbaru, sehingga tidak ada murid yang sebenarnya berhak justru tidak masuk sistem akibat datanya belum diperbarui," ujar Toni Toharudin.
Menurutnya, masa pendaftaran yang lebih panjang juga diharapkan dapat mengakomodasi peserta didik yang belum tercatat akibat keterbatasan operator sekolah maupun kendala jaringan internet. Dengan demikian, seluruh siswa yang memenuhi syarat memiliki kesempatan mengikuti TKA dan Asesmen Nasional (AN).
Mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 56 Tahun 2026, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon peserta TKA dan AN.
Berikut syarat peserta TKA dan Asesmen Nasional 2026:
- Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang masih aktif dan valid.
- Berstatus sebagai siswa kelas XII SMA/MA/sederajat, Paket C/PKPPS Ulya/sederajat, atau kelas XII SMK/MAK. Khusus program empat tahun, peserta merupakan siswa kelas XIII.
- Sedang menempuh semester terakhir.
- Memiliki laporan nilai mulai semester ganjil kelas X hingga semester genap kelas XI, atau hingga semester genap kelas XII bagi peserta didik SMK program empat tahun.
- Peserta didik berkebutuhan khusus di sekolah khusus maupun sekolah reguler dapat mengikuti TKA dan AN selama tidak memiliki hambatan intelektual serta mampu mengerjakan tes secara mandiri.
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang belajar di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), maupun Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) di luar negeri juga dapat mengikuti TKA dan AN.
Selain memenuhi persyaratan tersebut, sekolah dan peserta didik juga wajib mengikuti tahapan pendaftaran sesuai ketentuan yang telah ditetapkan Kemendikdasmen.
Berikut mekanisme pendaftaran peserta TKA dan Asesmen Nasional 2026:
- Satuan pendidikan di bawah Kemendikdasmen melakukan pendataan peserta melalui sistem Dapodik.
- Satuan pendidikan di lingkungan Kementerian Agama mendata peserta melalui sistem EMIS.
- Operator sekolah melakukan verifikasi dan validasi data peserta berdasarkan NISN melalui sistem verval Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin).
- Peserta menyerahkan surat pernyataan kesediaan mengikuti TKA dan AN yang telah ditandatangani orang tua atau wali kepada pihak sekolah.
- Peserta menyerahkan pasfoto digital terbaru yang diambil dalam enam bulan terakhir.
- Operator sekolah mendaftarkan peserta TKA dan AN melalui sistem yang telah ditentukan.
- Dinas Pendidikan Provinsi atau Kantor Wilayah Kementerian Agama menerbitkan Daftar Nominasi Sementara (DNS).
- Satuan pendidikan melakukan verifikasi dan validasi data pada DNS.
- Peserta memeriksa biodata serta mata uji pilihan yang tercantum dalam DNS.
- Kepala satuan pendidikan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermeterai, membubuhkan stempel sekolah, kemudian mengunggahnya ke laman Asesmen Skala Nasional setelah data dinyatakan benar.
- Dinas Pendidikan, Cabang Dinas Pendidikan, atau Kantor Wilayah Kementerian Agama melakukan validasi terhadap SPTJM.
- Dinas Pendidikan, Cabang Dinas Pendidikan, atau Kantor Wilayah Kementerian Agama memberikan nomor peserta.
- Daftar Nominasi Tetap (DNT) diterbitkan dan didistribusikan kepada satuan pendidikan.
- Sekolah mencetak serta membagikan kartu peserta TKA yang telah ditandatangani kepala satuan pendidikan.
Kemendikdasmen mengimbau seluruh satuan pendidikan segera melakukan pembaruan data peserta didik sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Dengan pendataan yang lebih optimal, pelaksanaan TKA dan Asesmen Nasional 2026 diharapkan dapat berlangsung lancar dan menjangkau seluruh peserta yang memenuhi persyaratan.
- Pendidikan Nasional
- Asesmen Nasional
- Pelajar SMA/SMK
- Tes Kemampuan Akademik (TKA)
- Dapodik
- Kemendikdasmen
- TKA 2026
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Head & Shoulders Gelar Super Cool Run 2026 di GBK, Targetkan 2.500 Pelari
-
Ferrari Siap Akhiri Laju Kemenangan Antonelli di GP Monako
-
Cara Cek Status PIP Kemendikdasmen Juni 2026 Pakai NIK dan NISN
-
Olivia Rodrigo soal Kontroversi Pilihan Pakaian, Ini Tanggapannya!
-
Jelang Pertunjukkan Teater musikal Senja Teduh Pelita
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.