Kemenkum NTT dan DJKI Awasi Tenun Ikat Ngada Berindikasi Geografis, Jaga Mutu Produk.

Senin, 20 Jul 2026, 14:18 WIB

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengawasi Tenun Ikat Ngada berindikasi geografis untuk menjaga mutu dan karakteristik produk.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur Silvester Sili Laba di Kupang, Senin, mengatakan pengawasan merupakan bagian dari perlindungan hukum terhadap produk unggulan daerah yang telah memperoleh sertifikat Indikasi Geografis (IG).

Ket. Foto: Tim Kanwil Kementerian Hukum NTT bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan Tim Ahli Indikasi Geografis meninjau Tenun Ikat Ngada saat pengawasan indikasi geografis di Kampung Adat Bena, Kabupaten Ngada, NTT, Kamis (16/7/2026). ANTARA/HO-Kemenkum NTT. — Sumber: Antara Foto

"Sertifikat Indikasi Geografis bukanlah akhir dari proses perlindungan, melainkan awal dari komitmen bersama untuk menjaga kualitas, karakteristik, dan reputasi produk. Pengawasan secara berkala menjadi instrumen penting agar Tenun Ikat Ngada tetap diproduksi sesuai Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis," katanya.

Tim Kanwil Kementerian Hukum NTT bersama DJKI dan Tim Ahli Indikasi Geografis berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Ngada serta Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Tenun Ikat Ngada sebelum melakukan pengawasan lapangan.

Pengawasan dilakukan di Kelompok Tenun Agho Agho, Desa Borani Langa, Kecamatan Bajawa, dan Kampung Adat Bena, Desa Tiworiwu, Kecamatan Jerebu'u, dengan memverifikasi teknik produksi, motif, penggunaan pewarna alami, serta karakteristik tenun agar sesuai dengan Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis.

Menurut Silvester, hasil pengawasan akan menjadi dasar penyusunan rekomendasi penguatan kelembagaan MPIG, pembinaan kepada perajin, serta pelaksanaan pengawasan secara berkelanjutan guna menjaga kualitas dan keberlanjutan Tenun Ikat Ngada.

Tenun Ikat Ngada resmi memperoleh sertifikat Indikasi Geografis yang diterbitkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 31 Mei 2023 dengan nomor registrasi E-IG.17.2020.000006.

Tenun Ikat Ngada adalah kain tradisional khas Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dibuat secara turun-temurun menggunakan teknik ikat benang, kain ini menggunakan pewarna alami serta didominasi warna mencolok seperti hitam dan merah. Bagi masyarakat setempat, kain ini sarat makna spiritual dan identitas budaya.

  • Tenun Ikat Ngada

Redaktur: Yebdi Trismar

Penulis: Yebdi Trismar

Berita Terbaru

Ekspedisi Patriot Gebrak di Kawasan Transmigrasi Simeulue, Budi Daya Ikan Dibidik Jadi Mesin Ekonomi

Omzet UMKM di KKI 2026 Tembus Rp144,2 Miliar, Produk Lokal Makin Menggigit

TP PKK dan Pemkab Banjar Buka Akses Layanan Operasi Bibir Sumbing Berkelanjutan

Bangkit dari Cedera Langsung Juara Dunia! Keajaiban An Se-young Hancurkan Mimpi Rekor Akane!

Magetan Tak Mau Ketinggalan, Peta Jalan Ekraf 2027 Disiapkan untuk Gebrak Ekonomi Kreatif

Jalan-Jalan Makin Nyaman, Bogor Siapkan Bus Listrik untuk Rute Wisata

Bukan Kaleng-Kaleng! KOI Bongkar Alasan Kejurnas Hoki 2026 Lebih Bergengsi dari SEA Games!

Pemkot Ambon Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berdasarkan Skala Prioritas

Kebakaran Desa Adat Sade Jadi Alarm Keras: Pariwisata Harus Tangguh Hadapi Bencana

Anjlok ke Titik Terendah! Kebijakan Ekstrem PM Jepang Sanae Takaichi Bikin Rakyat Cemas!

Bandung Great Sale 2026 Gebrak Pasar, 171 UMKM Siap Unjuk Produk

Bye-Bye Kabel Ruwet! Pemkot Banjarmasin Siapkan Sanksi Tegas Buat Provider Nakal!

BNPB Minta Malaysia dan Singapura Tidak Saling Menyalahkan Soal Asap Karhutla

Ratusan Pasukan BKO Diterjunkan! Kodam XII/Tanjungpura Siaga Satu Hadapi Karhutla Kalbar!

Budaya Lokal Jadi Senjata Baru Mandalika untuk Gaet Wisatawan

Unik! Pemanasan di Kolam Hangat Tropis Malah Bikin Es Antarktika Tak Mudah Mencair

Ini 8 Penyebab AC Mobil Anda Tak Dingin, Simak Cara Mengatasinya!

Brasil Desak PBB Gelar Sidang Luar Biasa, Dunia Sudah Lelah dengan Konflik Global

Wamenekraf Tegaskan Desainer Harus Kuasai AI hingga Bisnis di Masa Depan

Ilmuwan Kembangkan Cip Pintar: Performa Maksimal, Minim Daya

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.