Karantina Ketapang Gagalkan Penyelundupan 200 Burung Liar
Minggu, 19 Jul 2026, 14:09 WIBBANYUWANGI â Karantina Satuan Pelayanan (Satpel) Ketapang, Banyuwangi, menggagalkan penyelundupan sekitar 200 burung liar tanpa dokumen karantina yang dikirim dari Bali menuju Wonogiri, Jawa Tengah.
Penanggung Jawab Karantina Satpel Ketapang Fitri Hidayati dalam keterangan tertulis di Banyuwangi, Minggu (19/7), mengatakan burung-burung tersebut ditemukan saat petugas melakukan pengawasan rutin di kawasan Pelabuhan Ketapang.
"Kami bersama instansi terkait menemukan sekitar 200 ekor burung liar di dalam Bus Mansion tanpa dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal. Selanjutnya seluruh burung diamankan untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.Â
Fitri tak merinci kapan peristiwa penemuan sekitar 200 ekor burung liar itu.
Fitri menjelaskan lalu lintas burung liar antarpulau wajib dilengkapi sertifikat kesehatan karantina dan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN) yang diterbitkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Menurut dia, lalu lintas burung liar tanpa sertifikat kesehatan berisiko menyebarkan penyakit zoonosis, mengganggu peternakan, merusak ekosistem, serta mengancam kelestarian satwa.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Karantina Satpel Ketapang bersama TNI AL, Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad), Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tanjungwangi, dan masyarakat.
Seluruh burung kemudian diperiksa kesehatannya, diidentifikasi jenisnya, lalu diserahkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur untuk dilepasliarkan di kawasan Cagar Alam Kawah Ijen.
- Penyelundupan Burung Liar
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.