Membangun UMKM Berdaya Saing di Tengah Disrupsi Global
Jumat, 17 Jul 2026, 00:00 WIBMeski menjadi tulang punggung perekonomian, peningkatan peran UMKM hanya akan tercapai jika upaya transformasi mampu mendorong pelaku usaha naik kelas sehingga menghasilkan nilai tambah yang lebih tinggi dan memperkuat pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) saat ini menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia. Sektor ini berkontribusi sekitar 61 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional dan menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja.
Dalam jangka panjang, peningkatan kontribusi UMKM terhadap perekonomian tidak hanya ditentukan oleh bertambahnya jumlah pelaku usaha, tetapi juga oleh kemampuan mereka untuk naik kelas, meningkatkan nilai tambah produk, memperluas pasar ekspor, dan mengadopsi teknologi. Dengan demikian, UMKM tidak hanya berfungsi sebagai penyangga ekonomi nasional, tetapi juga menjadi sumber pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif, tangguh, dan berkelanjutan.
Saat ini, Indonesia memiliki sekitar 59 juta pelaku UMKM. Dengan begitu Indonesia memiliki basis usaha yang sangat besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Besarnya jumlah tersebut perlu diimbangi dengan peningkatan kualitas melalui penguatan produktivitas, digitalisasi, akses pembiayaan, inovasi, dan perluasan pasar. Tanpa transformasi tersebut, potensi ekonomi UMKM tidak akan optimal.
Untuk mengulas strategi pemerintah dalam mempercepat transformasi UMKM agar semakin produktif, berdaya saing, dan mampu naik kelas di tengah persaingan ekonomi yang semakin kompetitif, berikut pernyataan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman dalam beberapa kesempatan yang dirangkum wartawan Koran Jakarta, Frederikus W Sabini.
Seberapa besar kontribusi UMKM terhadap pertumbuhan ekonomi, khususnya di daerah saat ini?
UMKM memiliki peran strategis sebagai tulang punggung ekonomi lokal karena mampu menciptakan perputaran ekonomi secara langsung di berbagai wilayah. Ketika UMKM di suatu wilayah tumbuh subur, roda ekonomi daerah tersebut akan berputar lebih cepat secara mandiri tanpa harus bergantung penuh pada pemerintah pusat.
Salah satu syarat utama terciptanya kemajuan ekonomi daerah adalah ketika pelaku UMKM mampu berkembang secara berkelanjutan dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
Apa strategi utama Kementerian UMKM agar sektor UMKM benar-benar menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi?
Kami menyiapkan tiga langkah strategis untuk mempercepat transformasi usaha mikro sebagai upaya meningkatkan produktivitas dan daya saing pelaku usaha. Tiga langkah tersebut meliputi pendataan dan layanan terintegrasi melalui aplikasi SAPA UMKM, pelatihan wirausaha baru melalui Program Kesejahteraan Rakyat (Pro-Kesra) Produktif, serta pendampingan pengembangan usaha melalui lembaga inkubator.
Ketiga program tersebut diharapkan mampu meningkatkan produktivitas, memperkuat daya saing, sekaligus membangun fondasi ekonomi nasional yang tangguh, mandiri, dan berkelanjutan.
Di tengah bonus demografi, apa peluang bagi wirausaha baru?
Saat ini sekitar 68 persen penduduk Indonesia berada pada usia produktif dari total populasi lebih dari 287 juta jiwa. Kondisi tersebut menjadi peluang besar apabila didukung dengan ekosistem usaha yang sehat sehingga mampu melahirkan lebih banyak wirausaha yang produktif, inovatif, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Oleh karena itu, Kementerian UMKM terus memperkuat ekosistem kewirausahaan sekaligus mendorong peningkatan rasio kewirausahaan nasional yang ditargetkan mencapai 3,20 persen pada 2026 dan 3,60 persen pada 2029.
Semangat Kementerian UMKM adalah memastikan setiap pemilik usaha dapat tumbuh dan berkembang melalui berbagai program dan layanan yang dihadirkan pemerintah. Salah satu langkah strategis yang terus dikembangkan adalah aplikasi SAPA UMKM sebagai platform terpadu yang ditujukan untuk menjangkau sekitar 57 juta UMKM di Indonesia.
Apa keunggulan platform ini dan manfaatnya bagi pelaku usaha?
Melalui platform tersebut, para pengusaha dapat mengakses layanan pembiayaan, sertifikasi, perizinan berusaha, pelatihan, hingga berbagai informasi pengembangan usaha secara lebih mudah. Selain itu, SAPA UMKM juga dilengkapi fitur community chat yang menghubungkan para pengusaha UMKM dari Sabang sampai Merauke sehingga memperluas ruang kolaborasi, pertukaran pengalaman, dan peluang kemitraan antarpelaku usaha.
Saya mengajak seluruh pengusaha UMKM bergabung ke SAPA UMKM. Saya optimistis platform ini akan terus dikembangkan sehingga semakin banyak fasilitas yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pertumbuhan usaha.
Selain itu, apa strategi lain Kementerian dalam mendorong daya saing UMKM?
Untuk mempercepat lahirnya wirausaha baru dan meningkatkan daya saing usaha, Kementerian UMKM juga memperkuat peran 754 lembaga inkubator bisnis yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Lembaga tersebut memberikan pendampingan kepada calon wirausaha, wirausaha pemula, startup, hingga pengusaha UMKM agar mampu meningkatkan produktivitas, inovasi, dan daya saing.
Di sisi lain, Kementerian UMKM bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) juga tengah menyiapkan fasilitasi sertifikasi halal gratis bagi sekitar 500.000 UMKM. Program tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah membantu pelaku usaha memenuhi kewajiban sertifikasi halal yang batas pengajuannya berakhir pada Oktober 2026.
Kementerian UMKM siap hadir dalam setiap proses tumbuh kembang pengusaha UMKM agar semakin banyak usaha yang berkembang, membuka lapangan kerja, dan menjadi inspirasi bagi masyarakat.

ANTARA/SULTHONY HASANUDDIN
Anda mendorong Revisi UU UMKM, apa alasannya?
Pemberdayaan UMKM selama hampir dua dekade masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 yang memerlukan pembaruan agar tetap relevan menghadapi transformasi ekonomi dan teknologi. Undang-Undang UMKM belum banyak mengikuti perkembangan teknologi. Kementerian UMKM tidak mungkin mengelola 57 juta UMKM dengan pendekatan konvensional. Karena itu, revisi Undang-Undang UMKM diperlukan sebagai langkah untuk melindungi, memberdayakan, dan meningkatkan daya saing UMKM.
Berbagai ketentuan mengenai UMKM saat ini tersebar di sejumlah regulasi dan kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah pusat maupun daerah. Kondisi tersebut sering kali menimbulkan perbedaan pendekatan dalam pembinaan dan pemberdayaan UMKM. Oleh karena itu, revisi Undang-Undang UMKM diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan sinkronisasi kebijakan agar lebih efektif dan terintegrasi.
Kementerian UMKM tengah menyiapkan revisi Undang-Undang UMKM yang akan mencakup berbagai aspek strategis, antara lain penguatan sistem pemberdayaan UMKM, pengembangan sistem satu data dan koordinasi program, peningkatan literasi dan infrastruktur teknologi, pengaturan ekonomi digital dan platform marketplace, bantuan serta pelindungan hukum, hingga penguatan sistem pendampingan usaha.
Strategi perlindungan seperti apa yang sedang disiapkan pemerintah untuk melindungi pelaku UMKM dari praktik pungutan liar, premanisme, maupun intimidasi dalam menjalankan usaha?
Aspek pelindungan juga menjadi perhatian penting karena jutaan pengusaha UMKM yang tersebar di berbagai daerah masih rentan menghadapi berbagai praktik yang merugikan usaha mereka. Jutaan UMKM tersebar di seluruh Indonesia. Mereka menghadapi berbagai tantangan, termasuk praktik pungutan liar dan premanisme, namun sering kali tidak memiliki saluran pengaduan yang memadai. Karena itu, kami menyiapkan strategi perlindungan yang lebih kuat.
Selain itu, pemerintah juga menyoroti tantangan yang dihadapi pengusaha UMKM dalam ekosistem perdagangan digital. Meningkatnya aktivitas usaha melalui platform e-commerce perlu diimbangi dengan regulasi yang mampu menciptakan hubungan yang lebih adil dan berkelanjutan bagi para pengusaha UMKM.
Apa urgensi utama revisi Undang-Undang UMKM, dan persoalan apa yang ingin diselesaikan melalui perubahan regulasi ini?
Revisi Undang-Undang UMKM juga akan mengatur penguatan kemitraan strategis dan integrasi UMKM ke dalam rantai pasok, pelindungan dari praktik persaingan usaha yang tidak sehat dan masuknya produk impor murah, mekanisme pemulihan usaha saat terjadi krisis maupun bencana, pengembangan sistem pembiayaan modern dan bentuk agunan baru, perluasan akses pasar dan internasionalisasi usaha, hingga penguatan pengawasan serta penerapan sanksi.
Undang-Undang UMKM yang ada saat ini belum mengatur sanksi yang mengikat. Ke depan, perlu ada instrumen yang mampu memastikan seluruh pihak menjalankan tanggung jawabnya dalam melindungi, memberdayakan, dan meningkatkan daya saing UMKM.
Dalam upaya memperkuat efektivitas kebijakan pemberdayaan, Kementerian UMKM juga telah menerbitkan Peraturan Menteri UMKM Nomor 2 Tahun 2026 tentang klasifikasi UMKM. Regulasi tersebut menjadi pedoman dalam pengelompokan UMKM berdasarkan parameter tertentu sehingga program dan kebijakan yang diberikan dapat lebih tepat sasaran.
Selain Revisi UU, apa ada regulasi teknis lainnya yang juga digodok?
Kementerian UMKM saat ini juga tengah menyusun sejumlah regulasi strategis lainnya, antara lain terkait permohonan wilayah izin usaha pertambangan bagi UMKM, pelindungan UMKM dalam sistem perdagangan elektronik, serta kebijakan pengembangan UMKM nasional.
Berbagai kebijakan tersebut nantinya akan terintegrasi melalui platform SAPA UMKM yang menjadi sistem layanan dan pendataan nasional bagi pengusaha UMKM. Seluruh kebijakan ini akan diimplementasikan kepada para pengusaha UMKM yang telah melakukan onboarding melalui sistem SAPA UMKM.
Kredit Usaha Rakyat (KUR) masih menjadi salah satu instrumen utama dalam memperkuat pembiayaan UMKM. Berapa target penyaluran KUR pada 2026?
Pemerintah menargetkan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada 2026 sebesar 295 triliun rupiah. Penyaluran ini diarahkan dengan porsi 65 persen untuk sektor produksi dan ditargetkan menjangkau 1.372.311 debitur baru serta melahirkan 1.105.793 debitur graduasi.
Sementara itu, sepanjang 2025 realisasi penyaluran KUR mencapai Rp270 triliun kepada 4,58 juta debitur. Dari jumlah tersebut, sekitar 2,7 juta merupakan debitur baru dan 1,5 juta lainnya telah berhasil naik kelas atau menjadi debitur graduasi.
Meski berbagai program pemberdayaan terus menunjukkan perkembangan positif, kerangka regulasi yang menjadi dasar pengembangan UMKM perlu disesuaikan dengan tantangan dan kebutuhan zaman.
Seiring dengan adanya kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI), apa manfaatnya untuk UMKM?
Kementerian UMKM berkomitmen memperluas pemanfaatan AI secara inklusif sebagai salah satu pilar strategis dalam meningkatkan produktivitas dan daya saing pengusaha UMKM sekaligus mengakselerasi transformasi digital nasional.
Komitmen tersebut selaras dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan keadilan ekonomi dan keadilan sosial melalui transformasi digital yang merata hingga ke seluruh pelosok Tanah Air.
Saya sangat meyakini produktivitas UMKM di Tanah Air akan meningkat ketika mereka sudah memanfaatkan AI dalam berbagai aktivitas usahanya. AI tidak lagi menjadi teknologi masa depan, tetapi telah menjadi kebutuhan untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan daya saing
Apa tantangan terbesar dalam penerapan kecerdasan buatan (AI) di kalangan pelaku UMKM saat ini?
Meskipun tingkat adopsi AI di Indonesia secara umum telah mencapai 92 persen, masih terdapat tantangan besar karena lebih dari 90 persen pengusaha UMKM belum memanfaatkan teknologi tersebut secara optimal dalam proses bisnis mereka. Kesenjangan tersebut perlu dijawab melalui intervensi pemerintah dan kolaborasi intensif bersama komunitas digital. Pemanfaatan teknologi menjadi solusi strategis untuk mengatasi keterbatasan pola konvensional dalam memberikan pembinaan dan pelayanan kepada puluhan juta pengusaha UMKM di Indonesia.
Hampir tidak mungkin kita mengurusi puluhan juta usaha mikro, kecil, dan menengah di Tanah Air dengan pola dan metode konvensional. Kita harus hadir untuk mengoptimalkan pemanfaatan teknologi. Kita berharap pada era kepemimpinan Bapak Presiden Prabowo ini, UMKM bisa semakin dirapikan agar semakin banyak yang naik kelas dan tumbuh menjadi pengusaha-pengusaha besar. Tentunya, ini akan ikut mendorong penyelesaian berbagai persoalan sosial di daerah.
Strategi apa yang akan dilakukan Kementerian UMKM dalam mendorong pemanfaatan teknologi, termasuk AI, dalam pengembangan UMKM?
Selain memperkuat ekosistem digital, Kementerian UMKM menggandeng kalangan akademisi untuk mengaktifkan dan mengembangkan ruang-ruang inkubator bisnis di berbagai perguruan tinggi. Ke depan, inkubator bisnis tersebut akan terintegrasi langsung dengan jaringan SAPA UMKM.
Kolaborasi antara pemerintah, komunitas digital, dunia usaha, dan perguruan tinggi diharapkan dapat memperluas akses teknologi sekaligus melahirkan lebih banyak pengusaha UMKM yang adaptif, inovatif, dan berdaya saing.
Dengan pemanfaatan AI yang semakin inklusif dan ekosistem digital yang terintegrasi, Kementerian UMKM berupaya memastikan transformasi teknologi tidak hanya dinikmati pengusaha besar, tetapi juga menjadi instrumen bagi pengusaha UMKM di seluruh Indonesia untuk meningkatkan produktivitas, memperluas pasar, dan tumbuh menjadi kekuatan ekonomi nasional.
Mulai 1 Juli 2026, pemerintah melalui Kementerian UMKM memasukkan pengemudi ojek online (ojol) roda dua sebagai pelaku usaha mikro transportasi online, apa pertimbangannya?
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pelindungan dan pemberdayaan pelaku usaha mikro sekaligus meningkatkan kesejahteraan pengemudi dalam ekosistem transportasi digital.Penetapan tersebut sejalan dengan pemberlakuan kebijakan potongan komisi maksimal sebesar 8 persen bagi platform layanan transportasi penumpang roda dua.
Dengan status baru sebagai pelaku usaha mikro, hak dan fasilitas apa saja yang nantinya dapat diakses oleh para pengemudi ojek online?
Dengan status baru tersebut, para pengemudi ojol akan memperoleh perlakuan yang sama dengan pelaku usaha mikro lainnya. Mereka berhak mengakses berbagai program pelindungan, pemberdayaan, serta fasilitas yang selama ini diberikan pemerintah kepada pengusaha mikro.

Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Krisis Belum Usai, Afghanistan Masih Perlu Bantuan Dunia
-
Monsun Australia Sebabkan Suhu Udara Terasa Lebih Dingin di NTB
-
Penyelamatan Kapal Nelayan yang Patah Kemudi di Kepulauan Aru
-
Satelit Nusantara Lima Resmi Mengorbit, Internet Pelosok Kini Ngebut
-
Viral Mirip Tren Biscoff TikTok, Ternyata Ini Hidangan Penutup Favorit Mendiang Ratu Elizabeth II
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.