Karyawan Padel di Kebayoran Lama Disekap dan Dianiaya lantaran Dituding Mencuri

Kamis, 09 Jul 2026, 14:15 WIB

JAKARTA - Kepolisian Resort Polres (Polres) Jakarta Selatan mengungkap para tersangka penyekapan karyawan Padel berinisial AL di kawasan Kebayoran Baru. Para tersangka ternyata sudah menyiapkan grup komunikasi WhatsApp dan kabel ties untuk melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap pegawai baru tersebut.

"Memang benar, sebelum kegiatan ini, dari tersangka AS sudah merencanakan dan membuat grup WhatsApp. Nah, kemudian tadi selain kabel ties, ya, alat yang dipergunakan oleh para tersangka ini adalah mungkin mobil," kata Kasubnit Resmob Sat Reskrim Polres Jakarta Selatan Iptu Ahmad Maswan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (9/7).

Ket. Foto: Kasubnit Resmob Sat Reskrim Polres Jakarta Selatan Iptu Ahmad Maswan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (9/7). — Sumber: antara foto

Dia menjelaskan pada Minggu, 21 Juni 2026, pukul 11.00 WIB, telah terjadi tindak pidana penyekapan, penganiayaan, dan pengeroyokan atas korban AL.

Saat itu, korban sedang berada di rumah dan dijemput oleh para karyawan lainnya lantaran korban diduga telah mencuri raket padel.

Kemudian, korban dibawa ke kantor padel dengan menggunakan mobil Daihatsu Sigra putih untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Sesampainya di sana, AL dibawa ke gudang lantai dasar, dan tangannya diikat dengan menggunakan kabel ties berwarna putih oleh saudara DK yang bekerja sebagai satpam.

"Jadi, kabel ties ini pada saat si korban dibawa dari kediamannya di Kostrad, Petukangan Utara, jadi kabel ini sudah disiapkan," ujar Ahmad.

Kemudian, korban diinterogasi terkait pencurian yang diduga dilakukannya.

Pada Senin, 22 Juni 2026, korban dibawa ke ruangan lift barang. Para tersangka, yaitu ASW, RRK, dan AH menemui korban serta melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban.

Lalu, pada Selasa, 23 Juni 2026, pukul 05.00 WIB, korban dapat melarikan diri dari penyekapan itu dengan dibantu satpam.

"Dari hasil penyidikan, diizinkan oleh salah satu security untuk memberitahu," tutur Ahmad.

Korban langsung pulang ke rumahnya untuk meminta bantuan kepada keluarga.

"Korban memberitahukan kepada keluarga bahwa korban dianiaya, dan korban meminta kepada ibunya untuk membantu mengembalikan kerugian atas pencurian yang dilakukan korban tersebut," ungkap Ahmad.

Selanjutnya, pada Rabu, 24 Juni 2026, pihak keluarga beserta pengacara membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penyekapan, penganiayaan, dan pengeroyokan.

Atas laporan tersebut, Tim Resmob Polres Metro Jakarta Selatan menindaklanjuti dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

Pihaknya turut mengamankan para tersangka beserta barang bukti, yakni satu tali ties berwarna putih, satu unit telepon genggam bermerek iPhone 14 Pro, satu unit telepon genggam merek Motorola, satu unit telepon genggam merek iPhone 11, satu unit telepon genggam merek Vivo, satu unit mobil Daihatsu Sigra berwarna putih yang digunakan oleh para pelaku saat menjemput korban, dan hasil visum.

Para tersangka terancam dikenakan Pasal 446 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan atau Pasal 262 KUHP ancaman hukuman lima tahun dan Pasal 466 ancaman dua tahun enam bulan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

  • Karyawan Padel Disekap dan Dianiaya
  • Dituding Mencuri

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.