Papua Barat Daya Adang Rabies Lewat Pengawasan Lalu Lintas Hewan
Rabu, 08 Jul 2026, 16:05 WIBSORONG -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat Daya (PBD) terus memperkuat pengawasan lalu lintas hewan untuk mempertahankan status daerah bebas rabies melalui penerapan sertifikasi veteriner secara daring dan pemeriksaan kesehatan hewan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Bidang Peternakan, Kesehatan Hewan, dan Kesehatan Masyarakat Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan Papua Barat Daya, Firdiana Krisnaningsih di Sorong, Rabu, mengatakan seluruh proses penerbitan sertifikat veteriner kini dilakukan secara daring melalui sistem yang disediakan Kementerian Pertanian.
Menurut dia, mekanisme tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2023 sehingga masyarakat atau pelaku usaha yang akan melalulintaskan hewan maupun produk hewan wajib mengajukan permohonan melalui aplikasi, bukan secara manual.
"Semua sudah dilakukan secara daring. Masyarakat atau pelaku usaha yang akan mengirim hewan maupun produk hewan harus mengajukan permohonan melalui sistem yang telah disiapkan Kementerian Pertanian," katanya.
Ia menjelaskan sertifikat veteriner hanya dapat diterbitkan oleh dokter hewan yang memiliki kewenangan sebagai otoritas veteriner, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, setelah seluruh persyaratan dipenuhi dan dinyatakan sesuai.
Firdiana menegaskan Papua Barat Daya hingga saat ini masih berstatus bebas rabies berdasarkan keputusan pemerintah sehingga masuknya hewan penular rabies seperti anjing dan kucing dari daerah tertular tidak diperbolehkan.
"Daerah tertular rabies tidak dapat mengirim anjing maupun kucing ke daerah yang berstatus bebas rabies. Ketentuan ini harus dipatuhi untuk mempertahankan status bebas rabies di Papua Barat Daya," ujarnya.
Ia mengatakan pengawasan lalu lintas hewan dilakukan berdasarkan status penyakit di daerah asal dan daerah tujuan. Setiap proses masuk maupun keluar hewan wajib memenuhi persyaratan kesehatan hewan serta dilengkapi dokumen yang diterbitkan melalui sistem nasional.
Firdiana mengakui Papua Barat Daya saat ini masih menghadapi tantangan pemenuhan jumlah dokter hewan yang bertugas menangani pelayanan kesehatan hewan di seluruh kabupaten dan kota.
"Meski demikian, pelayanan sertifikasi dan pengawasan lalu lintas hewan tetap dioptimalkan melalui koordinasi dengan otoritas veteriner di daerah," ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi seluruh ketentuan dalam pengiriman hewan maupun produk hewan agar upaya mempertahankan Papua Barat Daya sebagai daerah bebas rabies dapat terus terjaga serta mendukung perlindungan kesehatan hewan di wilayah tersebut.
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Antara, Sujar
Berita Terkait:
-
Jadwal Pertandingan dan Klasemen Sementara IBL 2025, Dewa United Kembali ke Puncak Klasemen
-
Imbauan untuk Warga Rejang Lebong Tidak Lepasliarkan Hewan Penular Rabies
-
Normalisasi Situ Bulakan di Tangerang
-
Cuaca Ekstrem, Pulau Komodo dan Pulau Padar di Taman Nasional Komodo Ditutup Sementara untuk Seluruh Pelayaran
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.