Tanpa Kepastian Hukum, Investor Enggan Masuk Indonesia

Selasa, 07 Jul 2026, 23:59 WIB

JAKARTA – Rencana pemerintah membentuk Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) harus didukung kepastian hukum. Hal itu demi menjamin iklim investasi bagi investor. Tanpa itu jangan harap PFII sesuai ekspektasi.

PFII merupakan kawasan ekonomi khusus yang dirancang pemerintah. PFII menawarkan aturan pajak ringan, kemudahan izin, dan hukum sendiri. Tujuannya adalah menarik investasi asing. Dana yang masuk akan dipakai untuk proyek besar dalam negeri.

Ket. Foto: Ilustrasi-Dua warga menaiki sebuah perahu melintas di sekitar kawasan industri di Kota Cilegon, Banten. — Sumber: ANTARA FOTO/ Angga Budhiyanto.

Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanagara (Untar), Hery Firmansyah, menilai kepastian hukum memegang peran sentral dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi PFII.

“Kepastian hukum turut pula berperan dalam menjaga iklim investasi yang kondusif. Kepastian hukum juga memberikan perlindungan hukum dalam berinvestasi. Kita tahu ada situasi di mana muncul ketidakpastian akibat timbulnya risiko bisnis yang harus ditanggung pelaku usaha,” tegas Hery, Selasa (7/7).

Menurut Hery, pajak selama ini lebih dianggap sebagai instrumen orientasi negara. Sementara pelaku dunia usaha, khususnya investor global, justru lebih membutuhkan jaminan perlindungan hukum.

“Pajak dianggap hanya merupakan instrumen orientasi negara yang belum tentu beririsan langsung dengan pelaku dunia bisnis itu sendiri. Investor global akan lebih dulu melihat apakah haknya dilindungi dan apakah ada kepastian saat terjadi sengketa,” jelasnya.

Selain kepastian hukum, Hery juga menyoroti pentingnya integritas dalam tata kelola PFII. Ia menekankan pemilihan regulator dan pelaku kebijakan harus dilakukan secara profesional.

“Bahkan dari pemilihan siapa yang ditempatkan sebagai regulator dan pelaku kebijakan, harusnya zero toleranceterhadap KKN. Semuanya harus ditempatkan karena merit system, bukan karena orang dalam,” tegas Hery.

Ia menambahkan, tanpa tata kelola yang bersih dan profesional, insentif sebesar apa pun tidak akan mampu menarik dana jangka panjang ke PFII.

“Kepercayaan investor dibangun dari 2 hal: hukum yang pasti dan penyelenggara yang bersih. Kalau dua ini tidak ada, sulit financial center bisa berkembang,” ucap Hery.

Pengajar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Esther Sri Astuti menegaskan bahwa keberhasilan PFII tidak bisa berjalan sendiri.

“Untuk bisa mencapai target, PFII seharusnya berkoordinasi dengan kementerian terkait seperti Kementerian Investasi, kementerian teknis lainnya, kedutaan besar Indonesia di luar negeri, serta sektor swasta. Tujuannya agar bisa mengidentifikasi investor mana yang bisa ditargetkan untuk masuk ke Indonesia. Jangan bekerja sendiri,” ujar Esther.

Esther setuju bahwa potensi dana yang dapat dihimpun PFII sangat besar. Namun menurutnya, hal itu harus dibarengi dengan upaya menciptakan iklim investasi yang kondusif.

“Investor akan datang jika perizinan mudah, regulasi jelas dan tidak berubah-ubah, infrastruktur sudah well established, dan pasarnya menjanjikan,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Esther menekankan pentingnya desain insentif yang disesuaikan dengan kebutuhan investor.

“Desain insentif yang dibutuhkan harus customize sesuai kebutuhan investor. Artinya para policy makers harus mendengarkan kemauan mereka. Dan melakukan negosiasi apakah insentif tersebut bisa diwujudkan atau tidak,” ucap Esther.

Esther juga menegaskan soal pentingnya kepastian hukum bagi keberhasilan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII), sebab baginya kepercayaan investor adalah kunci utama.

Financial center itu dibangun di atas kepercayaan. "Tanpa kepastian hukum, perlindungan hak investor, dan penyelesaian sengketa yang kredibel, insentif pajak sebesar apa pun tidak akan cukup menarik dana jangka panjang,” ujar Esther

Peneliti Ekonomi Center of Reform on Economics (CORE), Yusuf Rendi Manilet menilai gagasan PFII memiliki dasar ekonomi yang kuat, namun pemerintah masih mencampuradukkan sejumlah konsep dalam membangun narasinya.

“Perbandingan dengan Singapura misalnya, kurang tepat. Angka yang sering dikutip dari financial center seperti DIFC Dubai adalah nilai aset yang dibukukan dan diintermediasi di kawasan tersebut, bukan investasi yang benar-benar masuk ke sektor riil. Sebagian besar hanya bersifat pass-through sehingga dampaknya terhadap PDB jauh lebih kecil daripada angka yang terlihat,” ujar Yusuf

Menurut Yusuf, kekuatan utama Indonesia justru bukan pada meniru model pass-through ala Dubai, melainkan pada besarnya kebutuhan pembiayaan sektor riil domestik. Mulai dari infrastruktur, hilirisasi industri, transisi energi, hingga proyek Danantara.

“Jika PFII mampu menghubungkan modal global dengan kebutuhan tersebut, manfaatnya bisa besar. Tapi di sini muncul kontradiksi. Ketika modal awal lembaga justru berasal dari Danantara, itu artinya kita masih mengandalkan modal domestik, bukan menarik arus modal asing baru,” jelasnya.

Desain Kelembagaan

Yusuf menyoroti tantangan terbesar PFII ada pada desain kelembagaannya. Model enklave dengan penggunaan common law, pengadilan khusus, dan regulator tersendiri memang lazim di pusat keuangan internasional.

Namun di Indonesia, kata dia, masih banyak pertanyaan mendasar yang belum terjawab.

“Belum jelas bagaimana putusan hukumnya dieksekusi di luar kawasan, bagaimana kesesuaiannya dengan UUD 1945, dan hukum apa yang berlaku jika sengketa melibatkan pihak di dalam dan di luar enklave. Ketidakjelasan ini justru dapat mengurangi kepastian hukum yang menjadi daya tarik utama financial center,” tegas Yusuf.

Senada dengan Fakhrul, Yusuf juga mengingatkan soal risiko insentif perpajakan. Insentif yang terlalu agresif berisiko menimbulkan masalah baru.

“Rezim pajak khusus harus tetap selaras dengan aturan pajak minimum global OECD (Organization for Economic Co-operation and Development) dan tidak menimbulkan persepsi sebagai harmful tax regime yang dapat mengganggu reputasi Indonesia di mata investor,” katanya.

Terakhir, Yusuf mempertanyakan pemilihan Bali sebagai lokasi PFII. Ia menilai pusat keuangan biasanya berkembang di lokasi yang sudah memiliki ekosistem keuangan, likuiditas, dan talenta yang kuat.

“Sementara ini Indonesia masih memusatkan ekosistem tersebut di Jakarta. Jadi Bali berisiko menjadi kawasan yang menarik secara fisik tetapi belum memiliki aktivitas keuangan yang cukup dalam,” pungkas Yusuf.

Sebelumnya, Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Indonesia Fakhrul Fulvian menilai keberhasilan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) lebih membutuhkan kepastian hukum, bukan hanya insentif perpajakan. “Financial center dibangun di atas kepercayaan. Insentif pajak memang penting, tetapi tidak pernah cukup. Yang lebih menentukan adalah apakah investor merasa aman menempatkan dan memutar dana jangka panjang di Indonesia,” kata Fakhrul dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (5/7).

Fakhrul menjelaskan investor global lebih memperhatikan kepastian hukum, perlindungan hak investor, kemudahan arus modal, kualitas regulasi, efisiensi penyelesaian transaksi, serta kedalaman pasar keuangan. Oleh karena itu, dia mendorong pemerintah untuk memprioritaskan penguatan regulasi, kepastian perpajakan, kemudahan berusaha, penyelesaian sengketa yang kredibel, serta pengembangan instrumen keuangan valuta asing.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

Berita Terbaru

Kabar Baik! Rupiah Menguat ke Rp17.690 per Dolar AS

BNPB Evakuasi Lansia Korban Gempa Pulau Palue ke RSUD Maumere, Begini Kondisinya

Mau Bayar Pajak Kendaraan Bermotor? Ini 14 Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Senin

Jumlah rumah rusak akibat gempa di NTT

Cabai Rawit Makin Pedas! Harga Capai Rp69.950/Kg dan Telur Ayam Rp29.250

Mengkhawatirkan! Burung Ekek Keling Sunda Terancam Punah, Populasinya Kian Menurun

Perusahaan Milik Kampus UGM Go Public! Target IPO Capai Rp45 Miliar

Tinjau Karhutla Kalsel, Menhut Raja Antoni: Api Sudah Tak Terlihat, tapi Gambut Masih Berasap.

Dalang Karhutla Diburu! Komisi III DPR Apresiasi Langkah Tegas Polri

Coco Gauff Juara Cincinnati Open untuk Kedua Kalinya, Masuk Klub Elite WTA

Gratis dan Siaga 24 Jam! Pertamina Buka Posko Medis bagi Warga Manggarai NTT

Formula 1: Norris Menangi GP Belanda, Verstappen Kecelakaan di Depan Pendukung Sendiri

TNI AU Gerak Cepat! 6 Pesawat Bawa Bantuan Kemanusiaan ke NTT dan Kalimantan

Liga Inggris: Manchester City Menang Dramatis di Awal Era Maresca, Liverpool Selamat dari Kekalahan

Terungkap! Kebakaran Rumah di Tebet Diduga Dipicu Mesin Fotokopi

Serie A: Amorim Buka Era Baru dengan Kemenangan, Milan Tundukkan Torino; Juventus Menang Tipis atas Frosinone

Karhutla Meluas, Gubernur Kalsel Desak Masyarakat Lindungi Diri dari Paparan Asap

La Liga: Barcelona Pesta Gol di Kandang Elche, Atletico Madrid Selamat dari Kekalahan

Kementerian Kebudayaan akan revitalisasi situs budaya di Malut

Mengerikan Tragedi Kebakaran Rumah di Tebet, 4 Orang Tewas

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.