- Home
-
- Megapolitan
-
- Pemprov DKI Terbitkan Perg...
Pemprov DKI Terbitkan Pergub Nomor 11 Tahun 2026, Urus Perizinan Lebih Transparan
Selasa, 07 Jul 2026, 16:15 WIBJAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus memperkuat tata kelola perizinan yang lebih transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Insentif dan Disinsentif Peningkatan Nilai Koefisien Lantai Bangunan (KLB).
Sosialisasi regulasi baru tersebut dipimpin langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, di Ruang Pola Benyamin Sueb, Grha Ali Sadikin, Balai Kota Jakarta, Selasa (7/7). Pergub tersebut disusun sebagai langkah pembenahan terhadap mekanisme perizinan yang selama ini dinilai masih membutuhkan peningkatan dari sisi transparansi, kepastian layanan, dan efisiensi proses.
Penyusunan Pergub Nomor 11 Tahun 2026 dilakukan dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Keterlibatan kedua lembaga tersebut diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan bebas dari potensi penyimpangan.
Dalam kesempatan tersebut, Pramono menegaskan bahwa seluruh proses perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus berjalan secara terbuka serta memiliki kepastian waktu penyelesaian. Ia meminta seluruh perangkat daerah memastikan pelayanan kepada masyarakat berlangsung lebih cepat dan profesional.
"Saya meminta seluruh proses perizinan dibuat lebih transparan, terbuka, dan memiliki kepastian waktu. Bahkan, saya meminta penyelesaiannya maksimal 15 hari kerja. Saya berharap Pergub ini benar-benar memberikan kepastian pelayanan sesuai target yang telah ditetapkan," ujar Pramono.
Menurut Pramono, transparansi menjadi salah satu fondasi penting dalam mendukung transformasi Jakarta sebagai kota global. Karena itu, berbagai celah yang berpotensi menghambat pelayanan maupun menimbulkan ketidakpastian dalam proses perizinan harus terus diminimalkan demi meningkatkan kepercayaan masyarakat dan dunia usaha.
Ia juga mengungkapkan bahwa posisi Jakarta dalam Global City Index mengalami peningkatan dari peringkat 74 pada 2024 menjadi peringkat 71 pada 2025. Capaian tersebut menjadi modal penting bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengejar target masuk dalam 50 besar kota global pada periode 2029 hingga 2030.
Untuk mendukung target tersebut, pemerintah terus mengembangkan penataan ruang yang terintegrasi dengan sistem transportasi publik. Melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024â2044, Jakarta menargetkan sekitar 70 persen aktivitas masyarakat berada di kawasan sekitar simpul transportasi massal dan 55 persen perjalanan dilakukan menggunakan transportasi publik.
Saat ini, tingkat konektivitas transportasi publik di Jakarta telah mencapai sekitar 93 persen melalui integrasi berbagai moda, mulai dari MRT, LRT, Transjakarta, Transjabodetabek, KRL Commuter Line, Mikrotrans, hingga layanan transportasi pendukung lainnya. Integrasi tersebut menjadi salah satu strategi untuk mewujudkan mobilitas perkotaan yang lebih efisien dan ramah lingkungan.
Selain pembenahan tata ruang, Pemprov DKI Jakarta juga terus memperluas skema pembiayaan kreatif atau creative financing guna mendukung pembangunan kota. Sejak 2016, kontribusi peningkatan nilai KLB telah menghasilkan sekitar Rp2,8 triliun, ditambah Rp558 miliar dari pengembangan kawasan Transit Oriented Development (TOD) yang dimanfaatkan untuk membiayai berbagai proyek strategis.
Dana tersebut telah digunakan untuk mendukung pembangunan sejumlah fasilitas publik seperti Taman Bendera Pusaka, revitalisasi kawasan Bundaran HI yang terintegrasi dengan MRT, hingga pembangunan Taman Semanggi. Pemerintah berharap skema pembiayaan tersebut dapat terus dikembangkan agar pembangunan Jakarta tidak hanya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Pembangunan Jakarta tidak hanya bergantung pada APBD, tetapi juga pada kepercayaan publik. Dengan kepercayaan itu, KLB, SP3L, TOD, dan berbagai skema kerja sama dapat menjadi sumber pembiayaan pembangunan," ujarnya.
Pemprov DKI Jakarta juga tengah mempersiapkan penerbitan obligasi daerah senilai Rp3,5 triliun sebagai salah satu alternatif pembiayaan pembangunan. Dana tersebut direncanakan akan digunakan untuk mendukung berbagai sektor prioritas, termasuk pendidikan, kesehatan, dan pelayanan sosial bagi masyarakat.
Melalui implementasi Pergub Nomor 11 Tahun 2026, pemerintah menyederhanakan mekanisme perizinan KLB dan Surat Persetujuan Peningkatan Potensi Lahan (SP3L), memperluas pengembangan kawasan berbasis TOD, serta memperkuat layanan digital melalui Portal Jakarta Satu. Sistem tersebut ditargetkan mampu menyelesaikan proses layanan maksimal 15 hari kerja di luar tahapan pembayaran kontribusi.
"Jakarta Satu akan menjadi instrumen penting agar seluruh proses berjalan lebih cepat, terintegrasi, dan transparan sehingga berbagai kendala di lapangan dapat segera diidentifikasi dan diselesaikan," pungkas Pramono.
- Pengurusan Perizinan
- Pemprov DKI Jakarta
- perizinan
- Pergub
- Gubernur DKI Pramono Anung
- Pelayanan Perizinan
- Global Cities Index
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Resmikan Biopori Jumbo Pondok Kelapa, Gubernur Pramono Kebut Target Zero Waste
-
Buka JEFF 2026 di Balai Kota, Gubernur Pramono Anung Terima Rekor MURI
-
HUT Jakarta 2026 ke-499: Pemprov DKI Gratiskan Transportasi Umum dan Tempat Wisata 3 Hari
-
Pemprov DKI gelar program operasi bibir sumbing gratis
-
Gubernur DKI Pramono Nilai Bantuan Pembangunan Halte Perkuat Layanan Transjabodetabek
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.