KPK Duga Eks Gubernur Riau Abdul Wahid Beri Uang Lewat Ajudan Pangdam Tuanku Tambusai

Senin, 06 Jul 2026, 09:28 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid memberikan sejumlah uang melalui ajudan Panglima Komando Daerah Militer XIX/Tuanku Tambusai.

"Dugaannya seperti itu. Nanti diikuti saja persidangannya ya," ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (6/7).

Ket. Foto: Terdakwa kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR PKPP Riau Abdul Wahid (tengah) yang juga Gubernur nonaktif Riau tiba untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Pekanbaru, Riau, Rabu (20/5/2026). — Sumber: ANTARA

Oleh sebab itu, Taufik mengatakan KPK membutuhkan keterangan dari ajudan Pangdam tersebut sehingga mengagendakan pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau pada Kamis (2/7). 

"KPK butuh penegasan keterangan ajudan Pangdam," ucapnya.

Namun, dia mengatakan ajudan tersebut berhalangan hadir karena ada agenda lain.

"Karena ada kegiatan lain, ajudan Pangdam saat itu tidak hadir, dan akan di-reschedule (dijadwalkan ulang) oleh tim penyidik," ujar Taufik.

KPK mengharapkan ajudan Pangdam dapat hadir pada penjadwalan pemeriksaan. Terlebih, lanjut dia, keterangannya juga dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Marjani (MJN).

"Iya, betul, keterangannya dibutuhkan untuk berkas perkara tersangka MJN selaku ajudan Gubernur yang saat ini sedang ditahan oleh penyidik untuk penyelesaiannya, dan akan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan," katanya.

Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid dan delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan.

Pada 4 November 2025, KPK mengumumkan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah tersebut.

Pada 5 November 2025, KPK mengumumkan penetapan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

Beberapa waktu kemudian atau 9 Maret 2026, KPK mengumumkan telah menetapkan ajudan Abdul Wahid bernama Marjani (MJN) sebagai tersangka kasus tersebut.

  • Pemerasan dan Gratifikasi

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.