Polres Singkawang: Dugaan Penyelundupan Emas di Bandara Tidak Terbukti
Minggu, 05 Jul 2026, 07:46 WIBSINGKAWANG â Polres Singkawang menyatakan dugaan penyelundupan emas yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial terkait peristiwa di Bandara Singkawang tidak terbukti setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan verifikasi terhadap dokumen kepemilikan barang.
Kapolres Singkawang AKBP Dody Yudianto Arruan di Singkawang, Sabtu (04/7), mengatakan pemeriksaan terhadap empat calon penumpang pesawat yang membawa perhiasan emas telah dilakukan sesuai prosedur dan tidak ditemukan unsur tindak pidana.
"Pada saat pemeriksaan awal, penumpang hanya menunjukkan surat jalan. Sesuai prosedur, petugas Avsec kemudian berkoordinasi dengan pihak maskapai dan melaporkan temuan tersebut kepada Polres Singkawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Peristiwa tersebut bermula pada Sabtu (27/6) sekitar pukul 13.05 WIB ketika empat calon penumpang maskapai Super Air Jet menjalani pemeriksaan keamanan di Bandara Singkawang. Saat pemeriksaan, petugas Aviation Security (Avsec) menemukan perhiasan emas di dalam dua tas ransel milik penumpang.
Keempat penumpang selanjutnya dibawa ke Polres Singkawang untuk menjalani pemeriksaan terkait asal-usul barang beserta kelengkapan dokumen administrasinya.
Kapolres menjelaskan hasil penyelidikan menunjukkan, emas tersebut berasal dari perusahaan resmi di luar Pulau Kalimantan yang bergerak di bidang peleburan logam mulia dan perdagangan perhiasan. Perusahaan tersebut juga memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta dokumen legal lainnya yang telah diverifikasi penyidik.
"Berdasarkan hasil pendalaman, seluruh dokumen dapat dibuktikan keabsahannya. Setelah proses penyelidikan dilakukan, dokumen pendukung lainnya berhasil ditunjukkan sehingga asal-usul barang dinyatakan legal," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui perusahaan tersebut membawa sekitar 10 kilogram perhiasan emas dari luar Kalimantan untuk dipasarkan di Pontianak dan Singkawang. Sekitar dua kilogram telah terjual di Pontianak, sehingga saat dilakukan penimbangan resmi pada Senin (29/6) dengan disaksikan pihak bandara, berat emas yang tersisa mencapai 8.307,69 gram atau sekitar 8,3 kilogram.
Dody menegaskan, penyidik tidak menemukan unsur pidana maupun indikasi keterlibatan anggota kepolisian sebagaimana informasi yang beredar di media sosial.
"Oleh karena itu, tidak terdapat dasar hukum untuk melakukan penahanan terhadap empat orang tersebut maupun menyita barang yang dibawa," katanya.
Ia mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima maupun menyebarkan informasi, khususnya yang beredar di media sosial, dengan terlebih dahulu melakukan verifikasi agar tidak menimbulkan keresahan.
"Polri tidak anti kritik. Kami terbuka terhadap masukan yang bersifat membangun. Namun kami berharap masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Mari bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Kota Singkawang agar tetap aman dan kondusif," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Pelaksana Bandara Singkawang Ilham Hafizi mengatakan seluruh tindakan petugas Aviation Security telah dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP) penerbangan.
Menurut dia, kewenangan petugas Avsec terbatas pada pemeriksaan keamanan penumpang dan barang bawaan, memastikan keberadaan dokumen yang dibawa, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan hal-hal yang memerlukan pendalaman.
"Pihak bandara tidak memiliki kewenangan menghitung jumlah emas maupun menguji keaslian barang. Seluruh proses lanjutan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Polres Singkawang," katanya.
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.