Pertamina Selesaikan Restrukturisasi 31 Anak Usaha, Fokus Tingkatkan Efisiensi dan Tata Kelola

Minggu, 05 Jul 2026, 14:25 WIB

Jakarta – PT Pertamina (Persero) telah merampungkan penataan (business streamlining) terhadap 31 anak usaha pada semester I 2026 sebagai bagian dari transformasi perusahaan untuk memperkuat fokus bisnis inti, meningkatkan efisiensi, serta memperkokoh ketahanan energi nasional.

Direktur Transformasi dan Keberlanjutan Bisnis Pertamina Agung Wicaksono mengatakan program penataan anak usaha merupakan salah satu prioritas strategis perusahaan yang sejalan dengan arah kebijakan pemerintah dan Danantara.

Ket. Foto: Ilustrasi - Gedung Kantor PT Pertamina (Persero). — Sumber: Antara

"Streamlining ini merupakan bagian dari transformasi berkelanjutan Pertamina, yang juga sejalan dengan aspirasi Pemerintah dan Danantara," kata Agung dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (5/7).

Menurutnya, program tersebut dirancang untuk memperkuat fokus perusahaan pada bisnis inti, membangun daya saing, serta menciptakan nilai tambah yang berkelanjutan bagi perusahaan maupun perekonomian nasional.

Selain itu, Pertamina juga melakukan penyederhanaan struktur grup melalui sejumlah aksi korporasi, seperti merger, divestasi bisnis noninti, serta likuidasi entitas dormant atau tidak aktif, khususnya di sektor hulu minyak dan gas.

Langkah tersebut bertujuan mempercepat proses pengambilan keputusan, meningkatkan efisiensi operasional, serta memperkuat kualitas tata kelola perusahaan.

Agung menjelaskan, meskipun entitas hulu migas yang berstatus dormant selama ini tidak menimbulkan beban operasional maupun biaya gaji direksi dan komisaris, perusahaan tetap melikuidasinya sebagai bagian dari upaya merapikan struktur grup Pertamina.

"Walaupun entitas hulu migas yang dormant ini selama ini tidak ada pengeluaran baik untuk operasional maupun gaji direksi atau komisaris, namun tetap kami likuidasi sebagai bagian dari upaya merapikan struktur Pertamina Group," ujarnya.

Ia menegaskan program penataan anak usaha tidak hanya berhenti pada aksi korporasi, tetapi juga menjadi bagian dari transformasi menyeluruh untuk meningkatkan keunggulan perusahaan, memperkuat tata kelola, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, Vice President Corporate Communication Pertamina Muhammad Baron memastikan seluruh proses penataan anak usaha dilakukan dengan mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Menurutnya, Pertamina juga menerapkan manajemen risiko secara komprehensif serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, Pertamina berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum, auditor, Danantara, BP BUMN, sejumlah instansi dan lembaga terkait, serta pemangku kepentingan internal seperti serikat pekerja.

  • Anak Usaha Pertamina

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.