Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Sidang Perdana Dokter Tifa Digelar Hari Ini, Disiarkan Langsung di Kanal YouTube PN Jakarta Timur

📅 Kamis, 02 Jul 2026, 09:33 WIB | Oleh: Tim Penulis
Sidang Perdana Dokter Tifa Digelar Hari Ini, Disiarkan Langsung di Kanal YouTube PN Jakarta Timur Doc: YouTube/PN Jakarta Timur
Ket. Sidang kasus pencemaran nama baik dengan tersangka dokter Tifa di PN Jakarrta Timur, Kamis (2/7).

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menggelar sidang perdana tersangka kasus dugaan ffitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma atau dikenal dokter Tifa, hari ini, Kamis (2/7).

Pihak PN Jakarta Timur menutup area parkir untuk pengunjung selama pelaksanaan sidang. "Kami mohon maaf karena besok untuk parkir mungkin tidak bisa di area PN Jakarta Timur karena persidangan dokter Tifa," kata Sekretaris PN Jakarta Timur Zulfikar Arif Rahman Purba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (1/7).

Persidangan digelar sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim, yakni pada Kamis (2/7) pukul 09.00 WIB. PN Jaktim menyiarkan secara langsung sidang tersebut di kanal YouTube PN Jakarta Timur.

Meski begitu, pihak PN Jaktim juga mengizinkan awak media untuk melakukan siaran langsung (live) dalam sidang perdana tersebut.

Namun, pengunjung maupun awak media yang tidak kebagian tempat di dalam ruang sidang, dapat menyaksikan jalannya persidangan dari luar ruang sidang melalui layar televisi di area lobi. 

"Nanti ada dua tenda di bagian kiri dan kanan lobi, di situ juga ada TV, sehingga para pengunjung maupun awak media yang tidak kebagian tempat di dalam bisa menyaksikan persidangan dari luar," jelas Zulfikar. 

Pemberlakuan penyekatan ketat dilakukan saat sidang perdana dokter Tifa untuk menjaga kelancaran jalannya persidangan sekaligus mengantisipasi membludaknya pengunjung dan pendukung yang hadir.

Majelis hakim yang akan menangani perkara pidana khusus dengan Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim atas nama terdakwa dokter Tifa, yakni Hakim Ketua Majelis yakni Christina Endarwati, Hakim Anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.

Selain itu, untuk mendukung kelancaran administrasi persidangan, PN Jakarta Timur juga menunjuk dua panitera pengganti yakni Joyo Supriyanto dan Zuliana Maro.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
Advertisement
jjroyal-luwak
Megapolitan
Gubernur DKI Siapkan Beasis...

BMKG Prediksi Terjadinya Peningkatan Hari Panas

36 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Nasional
BMKG Prediksi Terjadinya Pe...
Advertisement
Karhutla Bromo Memakan Korban Jiwa, Tiga Pahlawan Pemadam Gugur Saat Pertaruhkan Nyawa

Karhutla Bromo Memakan Korban Jiwa, Tiga Pahlawan Pemadam Gugur Saat Pertaruhkan Nyawa

15 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.