DPR Bakal Panggil TikTok Shop, Saldo UMKM Diduga Ditahan hingga Triliunan Rupiah

Kamis, 02 Jul 2026, 16:33 WIB

Jakarta – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty memastikan pihaknya akan memanggil manajemen TikTok Shop menyusul banyaknya laporan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terkait dugaan penahanan saldo hasil penjualan dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

Evita mengatakan Kementerian UMKM telah menerima surat resmi dari TikTok Shop sebagai tindak lanjut atas pengaduan para pelaku UMKM. Namun, menurutnya, penjelasan yang diberikan platform tersebut belum menjawab substansi persoalan.

Ket. Foto: Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty saat memimpin rapat bersama pelaku UMKM di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (2/7). — Sumber: Antara

"Lebih baik kita hadirkan TikTok-nya, kita dengar langsung, ya kan, dari TikTok jawaban mereka itu apa terhadap permasalahan-permasalahan yang ada," kata Evita saat rapat bersama perwakilan pelaku UMKM di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/7).

Menurut dia, surat TikTok Shop hanya memuat jumlah pelaku UMKM yang mengalami kendala serta klaim bahwa sebagian kasus telah diselesaikan. TikTok Shop juga menyebut sejumlah penjual diduga melakukan fake selling atau penjualan palsu.

Namun, Evita mempertanyakan dasar tuduhan tersebut.

"Buktinya apa bahwa mereka melakukan fake selling, melakukan penjualan palsu? Buktinya enggak ada, yang mereka cuma katakan angka-angka saja," ujarnya.

Ia meminta perwakilan UMKM menyiapkan data rinci mengenai kasus-kasus yang dialami sebagai bahan pembahasan saat DPR memanggil TikTok Shop.

"Kalau perlu dikirimkan dulu, diserahkan ke Kementerian UMKM data itu, dikirimkan kepada TikTok oleh Kementerian UMKM, sehingga ketika kita ketemu, jawabannya kita sudah bisa dapat dari TikTok," katanya.

Dalam rapat tersebut, para pelaku UMKM mengaku saldo hasil penjualan mereka ditahan, bahkan ada yang hilang, tanpa penjelasan yang memadai dari platform.

Penyelesaian yang Adil

Ketua DPC Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Kota Bekasi, Siska Yofthie, yang mewakili para pelaku UMKM, mengatakan sekitar 500 penjual di berbagai daerah mengalami persoalan serupa.

"Kita harus melihat mereka, mereka ini mencari uangnya lewat sini (TikTok Shop). Mereka mencari nafkah lewat menjual ini," katanya.

Menurut Siska, nilai kerugian para pelaku usaha secara nasional diperkirakan mencapai triliunan rupiah. Di Kota Bekasi saja, nilai saldo yang diduga tertahan disebut mencapai sekitar Rp1 triliun.

"Jadi, korban ada yang mengalami kerugian, misalnya Rp1 miliar, ada yang Rp100 juta, ada yang Rp300 juta," ujarnya.

Ia menegaskan para pelaku UMKM tidak bermaksud menghambat investasi maupun perkembangan ekonomi digital. Mereka hanya menginginkan penyelesaian yang adil atas saldo hasil penjualan yang belum dapat dicairkan.

Karena itu, Siska meminta DPR mendorong pembentukan mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat, transparan, dan independen antara platform digital dan pelaku UMKM. Selain itu, regulasi perlindungan UMKM dalam perdagangan melalui sistem elektronik juga dinilai perlu diperkuat agar posisi pelaku usaha lebih seimbang dengan penyedia platform.

Salah satu pelaku UMKM, Asri, mengaku saldo hasil penjualannya sebesar Rp800 juta ditahan TikTok Shop sejak Januari 2023, meski seluruh barang telah dikirim dan diterima pelanggan.

Ia mengaku semula tidak pernah menerima penilaian pelanggaran. Namun, setelah saldo tidak dapat dicairkan, akun tokonya justru dinilai melanggar aturan dan dituduh sebagai penjual penipu.

"Padahal di awal ketika kami tidak dapat menarik uang kami itu risiko toko kami kesehatannya baik. Jadi, dalam arti dibuktikan oleh TikTok kami tidak melakukan pelanggaran, uang kami tiba-tiba tidak dapat ditarik, kemudian tiba-tiba kami dituduh melanggar dan disebut sebagai penjual penipu," kata Asri.

Ia mengaku telah meminta bantuan advokat hingga melapor ke Kementerian UMKM. Namun, hingga kini persoalan tersebut belum juga memperoleh penyelesaian.

"Ketika kami mendatangi TikTok Shop, akan terhenti di satpam. Kami tidak akan pernah bisa masuk karena satpam akan bilang 'lakukan banding lewat aplikasi TikTok Shop', padahal itu sudah kami lakukan dan banding tersebut ternyata gagal, ditolak oleh TikTok Shop," ujarnya.

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.