- Home
-
- Megapolitan
-
- Dindikbud Kota Serang Bant...
Dindikbud Kota Serang Banten Deklarasi SPMB Bebas Gratifikasi
Sabtu, 27 Jun 2026, 08:11 WIBSERANG â Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang, Banten, menggelar doa bersama dan deklarasi komitmen melayani Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) dari hati dan tanpa gratifikasi guna mewujudkan proses pendidikan yang bersih.
Kepala Dindikbud Kota Serang, Ahmad Nuri, di Serang, Jumat (27/6), mengatakan kegiatan doa bersama dan deklarasi ini merupakan ikhtiar batin setelah tahapan teknis, perumusan petunjuk teknis (juknis), serta penggalangan komitmen lintas sektoral dirampungkan.
"Hari ini kita bermunajat memohon kelancaran. Mudah-mudahan pelaksanaan SPMB yang dimulai pada tanggal 29 Juni sampai 2 Juli nanti diberikan kemudahan dan membawa keberkahan untuk Kota Serang," ujar Nuri.
Nuri menjelaskan, deklarasi tersebut dihadiri secara langsung oleh 29 kepala SMP dan sekitar 75 persen kepala SD se-Kota Serang. Kegiatan ini menjadi wujud komitmen para tenaga pendidik kepada diri sendiri, agama, dan negara untuk menjauhkan diri dari praktik suap maupun pungutan liar.
Lebih lanjut, Nuri menegaskan bahwa Pemerintah Kota Serang tidak akan segan menjatuhkan sanksi tegas kepada kepala sekolah maupun panitia pendaftaran yang terbukti melakukan praktik transaksional.
"Sanksinya jelas sesuai arahan Pak Wali Kota, mulai dari peringatan satu, dua, dan tiga, sampai proses pemecatan atau pergantian kepala sekolah. Bahkan kami di dinas pun siap dievaluasi jabatannya jika terbukti melakukan tindakan transaksional," tegas Nuri.
Guna mengawal komitmen tersebut, Dindikbud Kota Serang telah membuka ruang pengaduan (posko) bagi masyarakat. Posko ini memiliki dua fungsi utama, yakni menampung laporan dugaan kecurangan serta memberikan pendampingan (guidance) bagi orang tua wali murid yang mengalami kendala teknis saat pendaftaran.
Pihaknya juga telah mengerahkan tim operator untuk memantau sistem pendaftaran secara ketat guna memastikan tidak ada gangguan atau celah kecurangan secara digital yang dapat dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab.
Terkait dengan rencana perpindahan kantor dinas, Nuri memastikan layanan posko pengaduan akan tetap beroperasi maksimal di kantor Dindikbud yang ada saat ini hingga masa pengumuman hasil seleksi pada tanggal 6 Juli mendatang.Â
"Proses pemindahan kantor ke lokasi baru baru akan dilaksanakan pada bulan Agustus," tutupnya.
- Dindikbud Kota Serang
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.