Walkot Farhan Bongkar 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipatiukur Bandung
Kamis, 25 Jun 2026, 20:32 WIBKOTA BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat menertibkan sebanyak 63 bangunan liar di kawasan Jalan Dipatiukur sebagai upaya untuk mengembalikan fungsi trotoar dan saluran air demi kenyamanan masyarakat.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengatakan, penertiban tersebut merupakan kelanjutan dari upaya penataan kawasan yang sebelumnya telah diawali melalui kegiatan penertiban bangunan liar bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
âSebelum pembongkaran, pemerintah telah memberikan berbagai peringatan dan kesempatan kepada para pemilik bangunan untuk membongkar secara mandiri. Sebagian warga, dibantu oleh Pak RW, sudah mulai membongkar. Nah, yang tidak mau membongkar, ya kita bantu bongkarkan," ujar Farhan di Bandung, Kamis (25/6).
Farhan memastikan, Pemerintah Kota Bandung mengedepankan pendekatan persuasif dalam setiap proses penertiban. Namun, bangunan yang berdiri di atas trotoar tetap harus ditertibkan karena melanggar aturan.
Ia menegaskan sesuai ketentuan, tidak ada kompensasi maupun relokasi bagi pelaku usaha pemilik bangunan liar tersebut.
"Prinsipnya, di atas trotoar tidak boleh ada bangunan permanen ataupun semi permanen. Itu masuk kategori bangunan liar. Sesuai perda, tidak ada kompensasi dan tidak ada relokasi," katanya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi menyebut, mayoritas bangunan dibongkar secara mandiri oleh pemilik setelah melalui pendekatan persuasif yang dilakukan pemerintah.
"Alhamdulillah, dalam masa pemberian Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3, para pemilik bangunan sudah melakukan pembongkaran secara mandiri. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran kewilayahan yang telah mengondisikan sehingga kegiatan hari ini berjalan lancar," ujar Bambang.
Ia menjelaskan, sebelum pelaksanaan penertiban, Pemerintah Kota Bandung telah menjalankan seluruh tahapan sesuai prosedur, mulai dari pemberian pemberitahuan hingga penerbitan surat peringatan.
Menurutnya, pendekatan persuasif menjadi kunci keberhasilan penertiban kali ini. Dengan pembongkaran secara mandiri, material bangunan yang masih memiliki nilai ekonomis dapat dimanfaatkan kembali oleh pemilik.
"Trotoar seharusnya digunakan untuk pejalan kaki, bukan untuk bangunan liar ataupun aktivitas lain yang tidak sesuai peruntukannya. Hari ini kita mengembalikan fungsi kawasan sesuai aturan demi kepentingan masyarakat," katanya. Ant
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Opik
Berita Terkait:
-
Australia Puji Komitmen Indonesia Jaga Rantai Pasokan Pupuk
-
Penataan Kawasan Kebon Kacang Setelah Penertiban Bangunan Liar
-
Ancaman Militer AS terhadap Kuba Capai Level Berbahaya
-
Gunungkidul Mulai Pasang Stiker Keluarga Miskin untuk Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
-
Pembongkaran 31 Bangunan Liar di Tanah Abang
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.