Eks Ketua Ombudsman Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Nikel
📅 Kamis, 25 Jun 2026, 11:56 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA – Ketua Ombudsman periode 2026, Hery Susanto, menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/6).
"Sidang perdana terdakwa Hery Susanto digelar Kamis," ujar Juru Bicara PN Jakpus, Andri Saputra, kepada wartawan.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang beragenda pemeriksaan identitas terdakwa dan pembacaan surat dakwaan.
Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di Ruang Wirjono Projodikoro 1 dengan dipimpin Hakim Ketua Dwi Elyarahma Sulistyowati.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Hery sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013-2025.
Sebaiknya Anda baca juga:
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan dugaan tindak pidana itu terjadi saat Hery menjabat anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 2021-2026.
Hery diduga menerima suap dari sejumlah perusahaan pertambangan agar menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan atau Laporan Hasil Analisis Pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia.
Menurut Kejaksaan Agung, Hery diduga menerima Rp875 juta dari Direktur PT Thosida Indonesia Laode Sunarwan Oda melalui Lukman Malanuang.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia juga diduga menerima Rp200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri Tjia Peng Tjoan alias Peng.
Penerimaan lain yang diduga diterima Hery berupa rumah di Ruko Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, senilai Rp2,2 miliar dari Agung Winarno.
Selain itu, Hery diduga menerima Rp1 miliar melalui Edi Sukandi, Rp525 juta dari Agung Winarno, serta Rp50 juta dari Muhammad Rozai, wakil PT Mitra Kemala Energi, melalui Agung Winarno.
Agung Winarno merupakan tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan terpidana Zarof Ricar.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!