Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Pencuri Motor Ojol dalam Waktu Dua Jam
Selasa, 23 Jun 2026, 04:20 WIBJAKARTA -Â Tim Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap seorang pria berinisial WS, pelaku penggelapan sepeda motor milik seorang pengemudi ojek daring (ojol) bernama Sutrisno. Pelaku yang melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura bergantian membawa kendaraan tersebut diringkus di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, hanya dalam waktu dua jam setelah menelantarkan korbannya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo dalam konferensi pers di Jakarta Utara, Senin, menjelaskan aksi pencurian itu dilakukan tepatnya di depan Kantor Kesehatan Jalan Pelabuhan Nusantara II Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Kamis (18/6).
âPelaku WS ini ditangkap tim Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok dua jam setelah menjalankan aksinya. Ia ditangkap di kawasan Pademangan, Jakarta Utara,â kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo di Jakarta, Senin.
Aris menjelaskan petugas menemukan korban yang baru kehilangan motornya dan memintanya membuat laporan. Setelah itu, tim Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok bekerja melakukan penyelidikan dan analisis terhadap pelaku.
âSetelah melakukan penyisiran di beberapa lokasi, akhirnya petugas berhasil menemukan pelaku di jalan yang berada di kawasan Pademangan dan dilakukan penangkapan,â kata dia.
Ia mengatakan petugas menangkap pelaku dan menemukan barang bukti motor milik korban dengan plat nomor polisi yang telah dibuka, serta surat-surat motor yang telah dibuang pelaku.
âPelaku dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,â kata dia.
Pelaku ini dijerat pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan dan pasal 486 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP terkait penggelapan dengan ancaman maksimal penjara selama empat tahun.
"Pelaku saat ini menjalani pemeriksaan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Kami juga berusaha mengungkap jaringan pelaku ini, kami tidak yakin pelaku baru pertama kali menjalankan aksinya," kata dia.
AKBP Aris Wibowo menjelaskan aksi pidana ini terjadi berawal saat korban Sutrisno diminta mengantarkan pelaku dari kawasan Tambun Bekasi ke Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara.
Setelah sampai di lokasi, pelaku kembali meminta diantar ke Pelabuhan Tanjung Priok untuk bertemu temannya. Pelaku juga meminta korban untuk bergantian membawa sepeda motor.
Sesampainya di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, pelaku meminta korban turun dan menyampaikan ingin menjemput temannya. Korban ini lalu turun dan motor langsung dilarikan pelaku.
âKorban ini ditinggal di depan Kantor Kesehatan Pelabuhan dan personel yang melihat korban langsung memanggil dan membawa korban ke kantor,â kata dia.
- jakarta utara
- polres pelabuhan tanjung priok
- pencurian motor ojol
- modus penipuan ojol
Redaktur: alfred
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
Darurat Banjir, Dapur SPPG di Sumatera Utara Jadi Dapur Umum
-
Miris, Indonesia Tersingkir di Fase Grup Piala Thomas 2026
-
Masalah Tata Ruang Sering Jadi Kendala, HKI: Tahun 2026 Harus Menjadi Fokus Lintas Kementerian
-
Diduga Keracunan MBG, Puluhan Siswa SMA 2 Kudus Jalani Rawat Inap
-
Hasil Liga Champions: Real Madrid Libas Manchester City 3-0, Valverde Cetak “Hattrick”
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.