Kegiatan MPLS Harus Bebas Perundungan
Selasa, 23 Jun 2026, 03:25 WIBJAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri yang memuat panduan pelaksanaan rangkaian kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah guna memastikan kegiatan tersebut bebas dari ajang perpeloncoan.
Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikdasmen Suharti mengatakan Kepmendikdasmen Nomor 198 Tahun 2026 tentang Uraian Materi MPLS Ramah tersebut memuat uraian materi dan rujukan pelaksanaan MPLS pada setiap jenjang pendidikan.
âSurat Keputusan Menteri memuat uraian materi dan rujukan pelaksanaan MPLS sebagai panduan bagi satuan pendidikan,â kata Suharti dalam webinar bertajuk Sosialisasi dan Diskusi MPLS Ramah Tahun 2026 di Jakarta Pusat, Senin (22/6).
Sebagai panduan, ia mengatakan Kepmendikdasmen tersebut berupaya memastikan rangkaian kegiatan MPLS Ramah 2026 berlangsung edukatif, berorientasi pada penguatan karakter, serta selaras dengan prinsip perlindungan anak dan budaya sekolah aman dan nyaman.
âIni menegaskan bahwa setiap murid berhak memperoleh pengalaman pertama di sekolah yang positif sebagai fondasi untuk tumbuh, untuk belajar, dan berkembang secara optimal,â katanya.
Suharti juga kembali mengingatkan rangkaian kegiatan MPLS bukan sekadar kegiatan orientasi, melainkan bagian dari proses pendidikan yang harus menghadirkan pengalaman belajar yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan dengan menghormati hak setiap anak serta memuliakan seluruh warga sekolah.
Karena itu, pihaknya melarang tegas adanya praktik perpeloncoan, kekerasan, maupun pungutan dalam bentuk apapun terhadap para murid baru.
Larang Libatkan Alumni
Kemendikdasmen juga melarang sekolah melibatkan alumni sebagai penyelenggara dalam rangkaian kegiatan MPLS Ramah 2026.
Dijelaskan Suharti, pelarangan itu tertuang dalam Pasal 21 Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah. âPermendikdasmen ini juga secara tegas melarang perpeloncoan, tidak boleh sama sekali ada perpeloncoan, kemudian segala bentuk kekerasan, pungutan, penggunaan atribut yang tidak memiliki nilai edukatif, kegiatan yang tidak relevan dengan tujuan pendidikan, serta pelibatan alumni sebagai penyelenggara,â kata Suharti.
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Non Formal dan Informal (PAUD Dikdas PNFI) Kemendikdasmen Gogot Suharwoto mengatakan MPLS menjadi media para murid untuk mengenal sekolah, guru, dan teman-teman baru mereka, sehingga mempengaruhi proses adaptasi mereka agar siap mengikuti proses pembelajaran. Oleh karena itu, kegiatan MPLS harus sesuai dengan usia murid baru sehingga akan mempercepat proses adaptasi.
âTentu, cara kita menyambut murid baru juga perlu disesuaikan dengan usia anak-anak. Dengan begitu mereka tidak akan merasa asing, lebih cepat untuk beradaptasi, dan lebih siap mengikuti proses pembelajaran,â kata Gogot.
Pada jenjang pendidikan PAUD misalnya, ia mengatakan rangkaian kegiatan MPLS dapat diisi dengan kegiatan belajar sambil bermain dan mengeksplorasi lingkungan baru mereka.
Sementara pada jenjang pendidikan SD, lanjutnya, rangkaian kegiatan MPLS dapat melibatkan pendidikan karakter yang dimulai dari membangun kebiasaan sederhana yang dapat membuat murid menjadi lebih semangat belajar.
Sementara pada jenjang pendidikan SMP, ia mengatakan sekolah dapat membuat rangkaian kegiatan MPLS yang memuat pendidikan karakter untuk meningkatkan kepercayaan diri remaja serta bijak dalam memanfaatkan dunia maya.
âTentu pada jenjang pendidikan SMA dan SMK, pihak sekolah perlu menyesuaikan rangkaian kegiatan MPLS dengan psikologi dan perkembangan anak-anak,â kata Gogot. Ant/S-2
- mpls
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.