Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Polda Metro Tegaskan Sudah Sesuai Prosedur Tahap II Perkara

Jumat, 19 Jun 2026, 19:15 WIB

Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menegaskan bahwa tindakan pengamanan paksa terhadap dua tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), merupakan bagian dari prosedur hukum yang berlaku.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, pengamanan tersebut dilakukan sebagai bagian dari rangkaian proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Ket. Foto: Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin (kedua dari kiri) saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (19/6). — Sumber: Antara

“Tindakan ini merupakan bagian dari rangkaian proses untuk melaksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti sehubungan dengan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21,” kata Iman dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (19/6).

Ia menjelaskan, penyidik harus memastikan kehadiran fisik para tersangka secara mutlak sebelum proses pelimpahan dilakukan agar tidak menghambat jalannya proses peradilan. Pengamanan juga dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan administratif dan hukum dapat berjalan lancar.

Selain itu, langkah tersebut turut mempermudah penyidik dalam melakukan prosedur wajib akhir, seperti pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, guna memastikan para tersangka layak secara hukum untuk menjalani proses pertanggungjawaban pidana. Penyidik juga melakukan konfirmasi terhadap seluruh barang bukti yang akan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum dengan melibatkan para tersangka.

Iman menambahkan, dalam penanganan perkara ini penyidik telah memeriksa 94 saksi dan 26 ahli dari berbagai disiplin ilmu. Selain itu, barang bukti digital dan dokumen juga telah diuji di laboratorium bersertifikasi internasional untuk memastikan proses penyidikan berjalan objektif dan berimbang.

Pembelaan Diri

Di sisi lain, kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Refly Harun, melayangkan protes keras atas tindakan penangkapan dan penahanan tersebut. Ia menilai langkah penyidik tidak profesional karena perkara yang menjerat kliennya masih berada dalam wilayah abu-abu hukum (grey area), terutama terkait dugaan pencemaran nama baik mengenai keaslian ijazah seorang mantan kepala negara yang masih diperdebatkan.

“Kami melakukan pembelaan-pembelaan diri terhadap klien kami, sehingga yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya menurut saya sangat tidak profesional dan kami protes keras,” kata Refly di Polda Metro Jaya, Jumat.

Menurut Refly, proses penahanan dalam perkara pidana tertentu memang dapat dibenarkan, namun dalam kasus ini masih terdapat perdebatan substansi hukum yang belum selesai dibuktikan secara materiil. Ia juga menyebut proses hukum masih berjalan dan belum dapat dipastikan pihak mana yang benar.

Refly turut menyoroti waktu penangkapan yang dinilai tidak tepat. Ia mengatakan Dokter Tifa ditangkap pada pagi hari saat hendak mengikuti ujian disertasi, sementara Roy Suryo diamankan pada dini hari setelah beraktivitas di Bandung.

“Pukul 08.00 WIB dia mau ujian, pukul 07.00 WIB dia ditangkap,” ujarnya.

Sementara itu, Roy Suryo disebut diamankan sesaat setelah melaksanakan salat subuh. Menurut Refly, kliennya tidak melakukan perlawanan saat proses penangkapan berlangsung.

Sebelumnya, Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis (TA-AKAA) menyebut Roy Suryo ditangkap sekitar pukul 07.00 WIB, sementara Tim Pembela Dokter Tifa (TPDT) menyatakan Dokter Tifa diamankan di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB pada Jumat pagi.

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.