Tak Main-main, BRI Gelontorkan Rp500 Miliar untuk Tebus Saham Sendiri

Jumat, 12 Jun 2026, 22:20 WIB

JAKARTA – Buyback saham merupakan aksi korporasi yang dilakukan perusahaan dengan membeli kembali sahamnya yang beredar di pasar.

Langkah ini umumnya dipandang sebagai sinyal bahwa manajemen menilai harga saham berada di bawah nilai wajarnya serta memiliki keyakinan terhadap prospek bisnis perusahaan.

Ket. Foto: Ilustrasi - Gedung kantor pusat BRI di Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta. — Sumber: ANTARA/ HO-BRI

Selain berpotensi menopang harga saham dan mengurangi tekanan jual, buyback juga dapat meningkatkan rasio laba per saham (earning per share/EPS) karena jumlah saham beredar berkurang.

Namun, efektivitas kebijakan ini tetap bergantung pada kondisi fundamental perusahaan, kecukupan likuiditas, serta kemampuan manajemen menjaga keseimbangan antara pengembalian nilai kepada pemegang saham dan kebutuhan investasi untuk pertumbuhan jangka panjang.

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI (kode saham BBRI) mengumumkan rencana pembelian kembali saham dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan (buyback fluktuatif) dengan nilai sebesar-besarnya Rp500 miliar.

Periode buyback fluktuatif akan dilaksanakan pada 12 Juni 2026 hingga 11 September 2026.

Corporate Secretary BRI Dhanny, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (12/6), mengatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi perseroan untuk meningkatkan nilai pemegang saham.

Langkah ini juga sekaligus mencerminkan keyakinan manajemen terhadap kekuatan fundamental kinerja perseroan serta prospek pertumbuhan jangka panjang yang tetap solid.

"Kami menilai valuasi BBRI saat ini masih berada di bawah nilai wajarnya atau belum sepenuhnya merefleksikan kinerja dan potensi bisnis perseroan," imbuh Dhanny.

Pelaksanaan buyback fluktuatif ini mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan.

Buyback juga merujuk pada Surat OJK Nomor S-10/D.04/2026 tanggal 13 Maret 2026 mengenai kebijakan pelaksanaan pembelian kembali saham oleh perusahaan terbuka dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan.

Adapun pendanaan buyback fluktuatif akan berpedoman pada POJK 13/2023 dan POJK 29/2023.

Buyback fluktuatif akan dilaksanakan pada harga yang dinilai wajar, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan yang berlaku.

Dhanny menambahkan bahwa langkah buyback yang dilakukan BRI juga telah mempertimbangkan kondisi pasar yang masih dipengaruhi berbagai tantangan global.

Tantangan ini mulai dari ketidakpastian ekonomi dunia, meningkatnya tensi geopolitik di kawasan Timur Tengah, kenaikan harga minyak dunia, hingga arus keluar modal dari pasar negara berkembang.

Kondisi tersebut turut memberikan tekanan terhadap pasar keuangan, termasuk pasar modal Indonesia.

"Melalui aksi korporasi ini, BRI telah mempertimbangkan dengan cermat kondisi likuiditas dan posisi keuangan saat ini, sehingga pelaksanaan buyback fluktuatif tidak akan memberikan dampak material terhadap kondisi keuangan maupun operasional perusahaan," kata dia.

Per 31 Maret 2026, rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) perseroan berada pada level yang kuat sebesar 22,86 persen, sementara return on equity (ROE) tercatat 18,37 persen.

Menurut perseroan, indikator tersebut mencerminkan kapasitas permodalan yang kuat guna mendukung ekspansi usaha dan mitigasi risiko pengelolaan bisnis bank.

Di sisi lain, saham hasil buyback fluktuatif nantinya akan dialihkan melalui program kepemilikan saham pekerja dan/atau direksi dan dewan komisaris yang dapat dilakukan pengalihan setelah mendapatkan persetujuan RUPS.

Sebagai bagian dari Danantara, Dhanny menegaskan bahwa BRI akan terus berfokus pada penguatan fundamental bisnis dan penciptaan nilai jangka panjang bagi pemegang saham, nasabah, dan seluruh pemangku kepentingan.

"Di sisi lain, implementasi kebijakan ini tetap mengacu pada regulasi yang berlaku dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG)," tutup Dhanny.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.