Menyiapkan Penerapan Kawasan Tanpa Rokok di Taman dan RTH di Ponorogo
Rabu, 10 Jun 2026, 22:55 WIBPonorogo - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ponorogo menyiapkan penerapan kawasan tanpa rokok (KTR) di sejumlah taman dan ruang terbuka hijau (RTH) milik pemerintah daerah sebagai upaya menciptakan ruang publik yang sehat, nyaman, dan ramah keluarga.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Pertamanan DLH Ponorogo Adhi Fahrianto di Ponorogo, Jawa Timur, Rabu, mengatakan, penerapan KTR merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Sebagai tahap awal, DLH akan memasang papan larangan merokok di sejumlah tempat strategis taman dan RTHÂ yang banyak dikunjungi masyarakat.
"Dalam waktu dekat kami akan memasang papan larangan merokok di beberapa titik taman dan ruang terbuka hijau sebagai bagian dari sosialisasi penerapan KTR," kata dia.
Dia mengharapkan keberadaan papan informasi tersebut meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga kualitas lingkungan dan kenyamanan fasilitas publik.
Penerapan KTR juga memberikan perlindungan bagi masyarakat yang memanfaatkan taman dan RTHÂ untuk berolahraga, berekreasi, maupun beraktivitas bersama keluarga.
"Ruang terbuka hijau merupakan tempat berkumpul masyarakat, termasuk anak-anak. Kami ingin kawasan ini tetap nyaman, sehat, dan bebas dari paparan asap rokok," ujarnya.
DLH juga akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam mendukung pengawasan dan sosialisasi aturan tersebut di lapangan.
Selain mendukung kesehatan masyarakat, penerapan KTR diharapkan meningkatkan kebersihan taman dan RTH.
Selama ini, petugas masih menemukan puntung rokok yang dibuang sembarangan di sejumlah lokasi.
Dengan penerapan aturan tersebut, DLH berharap masyarakat semakin tertib serta ikut berpartisipasi menjaga kebersihan dan kenyamanan ruang publik di Kabupaten Ponorogo.
"Kami berharap seluruh masyarakat dapat mendukung penerapan KTR sehingga taman dan ruang terbuka hijau benar-benar menjadi ruang publik yang sehat dan nyaman untuk semua," kata Adhi.
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Perokok Sembarangan di Jakarta Terancam Denda Rp250.000, Penjualan Dekat Sekolah Juga Kena Sanksi
-
Pemprov Lampung Buat Aturan Kawasan Bebas Rokok
-
Anggaran Ketat, Proyek Tetap Hebat, Kemen PU Tetap Gaspol Infrastruktur di Tengah Efisiensi
-
Gawat! Titik Api Karhutla Riau Terus Meluas ke Empat Kabupaten, Siaga Darurat Hingga November
-
Sebanyak Enam Kecamatan di Kabupaten Bekasi Terkena Banjir
-
Kesehatan Konsumen Bisa Terancam, Keamanan Pangan di Pasar Tradisional Masih Kurang
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.