- Home
-
- Luar Negeri
-
- Aturan Baru Afghanistan: P...
Aturan Baru Afghanistan: PNS Dilarang Pakai 'Smartphone'
Selasa, 09 Jun 2026, 19:02 WIBMOSKOW - Pemimpin Tertinggi Afghanistan Hibatullah Akhundzada telah mengeluarkan perintah yang melarang penggunaan ponsel pintar (smartphone) bagi pegawai negeri sipil (PNS), ungkap portal berita Afghanistan International, Senin (8/6), mengutip dokumen Kementerian Kehakiman.
Menurut laporan tersebut, jajaran pejabat pengadilan militer telah diinstruksikan untuk memastikan implementasi penuh dari perintah tersebut, serta memberikan jaminan kepatuhan kepada pucuk pimpinan negara.
Sebuah daftar kendali khusus dilaporkan telah dibuat untuk mencatat nama, jabatan, tempat bertugas, operator seluler, hingga nomor telepon dari setiap personel yang berada di bawah pengawasan.
Laporan itu juga menambahkan bahwa pada tiga hari sebelumnya, sebuah arahan dari Kementerian Pendidikan Afghanistan telah melarang para siswa membawa ponsel pintar ke sekolah maupun sekolah agama (madrasah/pesantren). Ant
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Deri Henriawan
Berita Terkait:
-
Komisi III DPRD Jabar Desak PT Jasa Sarana Tutup Usaha Merugi, Selamatkan Aset Daerah.
-
Makassar Masuk 10 Hub Digital Indonesia, Peluang Baru Terbuka
-
Gubernur Luthfi Gandeng MUI Jadi Cooling System Tangkal Hoaks dan Jaga Kondusivitas Jateng
-
KMP Mutiara Sentosa II Terbakar, Menhub Janji Evaluasi Total Keselamatan Pelayaran
-
Iran Mendadak Rilis Video Mojtaba Khamenei di Tengah Rumor Kondisinya Kritis, Tapi Ada yang Janggal
-
Kirab Asalha Mahapuja 2026 Satukan Ribuan Umat Buddha dari Dalam dan Luar Negeri
-
Jauh dari Jakarta, Warga Pulau Sabira Masih Sulit Mendapat Layanan Pas Kapal
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.