- Home
-
- Luar Negeri
-
- Aturan Baru Afghanistan: P...
Aturan Baru Afghanistan: PNS Dilarang Pakai 'Smartphone'
Selasa, 09 Jun 2026, 19:02 WIBMOSKOW - Pemimpin Tertinggi Afghanistan Hibatullah Akhundzada telah mengeluarkan perintah yang melarang penggunaan ponsel pintar (smartphone) bagi pegawai negeri sipil (PNS), ungkap portal berita Afghanistan International, Senin (8/6), mengutip dokumen Kementerian Kehakiman.
Menurut laporan tersebut, jajaran pejabat pengadilan militer telah diinstruksikan untuk memastikan implementasi penuh dari perintah tersebut, serta memberikan jaminan kepatuhan kepada pucuk pimpinan negara.
Sebuah daftar kendali khusus dilaporkan telah dibuat untuk mencatat nama, jabatan, tempat bertugas, operator seluler, hingga nomor telepon dari setiap personel yang berada di bawah pengawasan.
Laporan itu juga menambahkan bahwa pada tiga hari sebelumnya, sebuah arahan dari Kementerian Pendidikan Afghanistan telah melarang para siswa membawa ponsel pintar ke sekolah maupun sekolah agama (madrasah/pesantren). Ant
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Deri Henriawan
Berita Terkait:
-
Polri Luncurkan Program Kemanusiaan dan Bedah Rumah Jelang HUT Ke-80 Bhayangkara
-
Kemenhub Siap Dorong Percepatan Pajak Nol Persen Suku Cadang Pesawat
-
Atasi Banjir, Pemprov DKI Bebaskan Lahan 16.690 Meter Persegi di Petogogan
-
Grup K-pop Illit Cetak Rekor Baru Lewat Album “Mamihlapinatapai”
-
Menkes Sebut Penyakit Hati Kronis Intai 70 Juta Warga
-
Laga Uji Coba: Swedia Dipaksa Imbang 2-2 oleh Yunani
-
BPK Beri Opini Wajar Tanpa Pengecualian ke-19 Berturut-turut kepada Kota Tangerang
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.