Rupiah Anjlok? Ini Cara Atur Duit Anda Biar Nggak Tekor!
Senin, 08 Jun 2026, 17:12 WIBJAKARTA - Perencana keuangan Rista Zwestika CFP, WMI dari platform edukasi dan layanan konsultasi keuangan Finante.id menyampaikan pentingnya pengaturan pengeluaran berdasarkan prioritas pada masa nilai tukar rupiah melemah.
Penurunan nilai tukar rupiah berpotensi menyebabkan kenaikan harga barang dan jasa, karenanya penting untuk mengelola keuangan secara cermat agar kebutuhan utama keluarga bisa tetap terpenuhi.
"Dalam kondisi nilai tukar rupiah melemah dan berpotensi mendorong kenaikan harga sejumlah kebutuhan, masyarakat perlu lebih disiplin dalam mengatur prioritas pengeluaran," kata Rista saat dihubungi wartawan pada Senin (8/6).
âââââââRista menyampaikan pentingnya penetapan prioritas pengeluaran dan penyiapan cadangan dana âââââââguna mengamankan kondisi keuangan keluarga semasa kondisi ekonomi kurang baik.Â
Ia mengatakan bahwa pos pertama yang harus dijaga adalah pos pengeluaran untuk pemenuhan kebutuhan pokok, yang mencakup makanan, transportasi, pendidikan, kesehatan, dan pembayaran tagihan rutin rumah tangga.
Menurut dia, pengalokasian dana untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan pembayaran tagihan rutin rumah tangga mesti diprioritaskan.
Mereka yang memiliki utang atau kewajiban membayar cicilan, ia mengatakan, sebaiknya berusaha membayar tepat waktu untuk menghindari tambahan beban berupa bunga maupun denda.
Rista juga menyarankan pengalokasian dana darurat sebagai bantalan keuangan untuk menghadapi risiko yang tidak terduga seperti penurunan pendapatan, kehilangan pekerjaan, dan pemenuhan kebutuhan mendesak.
Selain itu, dia mengemukakan perlunya mengevaluasi kembali pengeluaran untuk keperluan konsumtif dan keperluan yang tidak mendesak ketika kondisi perekonomian sedang kurang baik.
"Pengeluaran yang bersifat konsumtif atau tidak mendesak sebaiknya dievaluasi kembali hingga kondisi lebih stabil," ujarnya.
Menurut dia, evaluasi pengeluaran diperlukan untuk menjaga keseimbangan anggaran keuangan rumah tangga dan mencegah tekanan keuangan yang lebih besar di kemudian hari.
Kendalikan Pengeluaran
Di acara yang sama perencana keuangan Rista Zwestika CFP, WMI juga membagikan cara membedakan kebutuhan dengan keinginan guna mengendalikan pengeluaran demi menjaga keamanan kondisi keuangan.
Perencana keuangan dari penyedia layanan edukasi dan konsultasi keuangan Finante.id itu mengatakan, cara sederhana yang bisa dilakukan untuk membedakan kebutuhan dengan keinginan adalah mengajukan pertanyaan kepada diri sendiri sebelum memutuskan untuk membeli sesuatu.
"Apakah saya tetap bisa menjalani aktivitas sehari-hari dengan baik jika tidak membeli barang ini sekarang?" kata Rista saat dihubungi pada Senin.
Kalau ketiadaan barang itu membuat orang yang bersangkutan tidak dapat melakukan aktivitas dengan baik, maka barang tersebut dapat digolongkan sebagai kebutuhan.
Namun, kalau barang itu hanya diperlukan untuk menambah kenyamanan, mengikuti tren, dan penundaan pembeliannya tidak mengganggu aktivitas utama orang yang bersangkutan, maka barang tersebut lebih dekat pada kategori keinginan.
Rista juga menyarankan penerapan jeda sebelum memutuskan untuk membeli barang yang tidak direncanakan guna mencegah belanja yang didorong oleh emosi atau keinginan sesaat.
"Misalnya menunggu 24 hingga 72 jam sebelum membeli barang yang tidak direncanakan," ujarnya.
Ia mengatakan, penerapan jeda sebelum membeli memungkinkan orang untuk mengevaluasi kembali apakah barang yang hendak dibeli benar-benar dibutuhkan.
Kebiasaan menunda keputusan untuk melakukan pembelian, menurut dia, bisa mencegah pengeluaran impulsif akibat godaan promosi dan diskon maupun keinginan mengikuti tren.
Rista mengemukakan pentingnya kemampuan membedakan kebutuhan dengan keinginan untuk menetapkan prioritas pengeluaran dan mengatur keuangan pada masa kondisi perekonomian kurang baik.
Kemampuan untuk mengendalikan pengeluaran sehari-hari dan memastikan setiap pembelian sesuai dengan prioritas penting untuk meminimalkan kemungkinan munculnya masalah keuangan. Ant
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Opik
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.