Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Risiko Besar Ekspor Satu Pintu: Pasar Terganggu, Rente Menguat

6 Rabu, 03 Jun 2026, 00:00 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Risiko Besar Ekspor Satu Pintu: Pasar Terganggu, Rente Menguat Risiko Besar Ekspor Satu Pintu: Pasar Terganggu, Rente Menguat Doc: antara
Ket. Keadilan Ekonomi - Mulai 1 Juni 2026, Kegiatan Ekspor SDA Satu Pintu melalui PT DSI

Tanpa tata kelola yang transparan dan kompetitif, skema ekspor satu pintu SDA justru berisiko melahirkan monopoli rente yang merusak efisiensi pasar, menekan daya saing usaha, dan mengalihkan manfaat ekonomi ke segelintir pihak.

JAKARTA – Kebijakan ekspor satu pintu sumber daya alam (SDA) harus diterapkan secara hati-hati agar tidak mengganggu mekanisme pasar yang selama ini menjaga efisiensi harga dan distribusi. Risiko terbesar dari skema yang terlalu terpusat adalah munculnya praktik rente, monopoli, atau dominasi kelompok tertentu yang dapat mengurangi daya saing pelaku usaha.

Karena itu, tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berbasis persaingan sehat menjadi kunci agar kebijakan ini mampu memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar tanpa menciptakan distorsi pasar maupun peluang bagi para pemburu rente.

Dosen Magister Ekonomi Terapan Unika Atma Jaya, YB. Suhartoko menilai kebijakan ekspor satu pintu SDA dapat diterima luas jika manfaatnya benar-benar kembali kepada masyarakat Indonesia dan membantu menjaga agar kekayaan nasional lebih banyak dinikmati warga negara sendiri. Menurutnya, peran negara dalam ekspor-impor bukan untuk mematikan mekanisme pasar, melainkan membangun pasar yang mendukung kesejahteraan nasional.

“Kehadiran negara dalam ekspor-impor bukan untuk mematikan pasar, tetapi membangun komunitas pasar untuk kesejahteraan nasional,” tegasnya, Selasa (2/6).

Dia menjelaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari konsep negara pembangunan, di mana negara berperan sebagai pengarah pembangunan dan pengelola sektor strategis. Namun, implementasinya harus dijaga agar tidak dikuasai pemburu rente atau kelompok yang memanfaatkan kebijakan untuk kepentingan pribadi.

Keberhasilan kebijakan ini, lanjutnya, juga memerlukan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten dan berintegritas agar pengelolaan sumber daya alam benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. “Membangun negara pembangunan tidak instans butuh sumber daya manusia yang cakap dan berintegritas yang mampu mewujudkan pemanfaatan sumber daya untuk kepentingan masyarakat,” ujar Suhartoko.

Seperti diketahui, pemerintah resmi memberlakukan kegiatan ekspor satu pintu untuk tiga komoditas melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI). Untuk tahap awal kegiatan ini mulai berjalan pada 1 Juni 2026 untuk komoditas batu bara, minyak kelapa sawit dan juga ferro alloy (paduan besi).

Presiden Prabowo Subianto menegaskan kebijakan ekspor satu pintu untuk SDA bertujuan memastikan manfaat kekayaan alam lebih banyak dinikmati rakyat Indonesia, bukan mengalir ke luar negeri. Kebijakan ini akan didukung dengan penguatan hilirisasi dan pengelolaan devisa hasil ekspor guna meningkatkan nilai tambah ekonomi nasional.

Selain itu, Presiden menekankan pembangunan ekonomi harus berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan amanat Pasal 33 UUD 1945, dengan memperkuat koperasi, UMKM, dan desa sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru. Tujuan akhirnya adalah mewujudkan keadilan sosial melalui pertumbuhan ekonomi yang disertai pemerataan manfaat pembangunan bagi seluruh masyarakat.

Implementasi Bertahap

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani mengatakan kendati mendukung aturan pemerintah, Namun, pihaknya meminta agar implementasi kebijakan perlu dilakukan secara bertahap, transparan, dan akuntabel dengan mempertimbangkan karakteristik masing-masing sektor.

Dia menjelaskan komoditas pertambangan, batu bara, nikel, ferro-nickel, ferro-alloy, dan kelapa sawit memiliki struktur kontrak, rantai pasok, mekanisme pembiayaan, serta profil pembeli internasional yang berbeda. “Selain itu, asosiasi menilai kepastian hukum atas kontrak berjalan, kontrak jangka panjang, mekanisme pembayaran, ketentuan pengapalan, dan asuransi perlu dijaga,” ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Angkatan Darat AS Berlatih Menggali Kuburan Massal untuk Skenario Perang dengan Banyak Korban
    Apa mungkin AS akan melakukan invasi darat ke ...
  • Satgas Penertiban Kawasan Hutan Selidiki Perusahaan AK, Jejak Hubungan dengan Oknum Aparat Didalami
    Ditanya siapa ak itu kq malah balik bertanya? ...
  • Andrea Bocelli Bikin Jakarta Terpukau! Konser Romanza Hadirkan Malam Penuh Keajaiban
    Salut banget dengan konser Andrea Bocelli sangat mengharumkan ...
  • Kapasitas Produksi Menganggur, Industri Didesak Bangkit
    Berita yang sangat melegakan bagi kita yang bergerak ...
  • Jakarta Timur Bersiap Jadi Magnet Investasi Baru, Kawasan 370 Hektare Ini Dilirik
    Tidak akan sukses. Catat ini. Ormas sm warlok ...
Olahraga
Para Pemain PSIM Mematok Ke...
Olahraga
PSIM Masih Bersama Pelatih ...
Daerah
Cianjur Maksimalkan Persiap...
Luar Negeri
Jepang Bentuk Tim Ahli Sibe...
Luar Negeri
AS Sanksi Jaringan Armada B...
Advertisement
Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Daerah 2027 Resmi Dibuka Kemenhaj, Cek Syarat dan Jadwalnya Disini!

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Daerah 2027 Resmi Dibuka Kemenhaj, Cek Syarat dan Jadwalnya Disini!

05 Nov 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.