Polda Sulsel dan TNI Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi di Sulawesi Selatan

Rabu, 03 Jun 2026, 02:55 WIB

MAKASSAR - Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyampaikan apresiasi tertinggi kepada jajaran Ditreskrimsus Polda Sulsel, Reskrimsus Polres kabupaten/kota, serta unsur TNI atas keberhasilan kolaboratif mengungkap kasus kakap penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG bersubsidi di wilayah Sulawesi Selatan. 

Andi Sudirman di Makassar, Selasa, mengatakan pengungkapan kasus tersebut menunjukkan komitmen aparat penegak hukum memberantas praktik penyalahgunaan energi bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat dilakukan secara terukur.

Ket. Foto: Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman (tengah) hadiri press release Pengungkapan Tindak Pidana Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi di Makassar, Selasa, (2/6). — Sumber: ANTARA/HO-Humas Pemprov Sulsel (.)

“Barang bukti yang berhasil diamankan menunjukkan praktik penyalahgunaan subsidi energi dilakukan secara terstruktur dan berdampak besar terhadap masyarakat. Karena itu, langkah penegakan hukum seperti ini harus terus diperkuat,” lanjutnya.

Andi Sudirman juga menegaskan di tengah situasi global yang menaruh perhatian besar terhadap dinamika sektor energi dan bahan bakar minyak, keberhasilan aparat mengungkap praktik penyelundupan BBM subsidi menjadi langkah yang sangat strategis dan tepat waktu.

“Di tengah dinamika global yang saat ini banyak memfokuskan persoalan energi dan BBM, justru kita berhasil mengungkap praktik penyelundupan bahan bakar migas bersubsidi. Ini dilakukan pada waktu yang sangat tepat,” jelasnya saat menghadiri press release Pengungkapan Tindak Pidana Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi di Makassar.

Berdasarkan data dari Polda Sulsel, pengungkapan kasus tersebut menyita berbagai barang bukti berupa satu kapal tanker, dua kapal SPOB, 18 mobil tangki, 17 kendaraan penumpang dan enam dump truck.

Polisi juga menyita 332 jeriken solar, 12 tandon berkapasitas 1.000 liter dan 1.541 tabung LPG 3 kilogram. Untuk BBM subsidi, polisi mengamankan total 229.123 liter solar dan 3.031 liter pertalite.

  • polda sulsel
  • bbm subsidi sulsel
  • penyelundupan solar
  • lpg 3 kg subsidi
  • ditreskrimsus polda sulsel

Redaktur: alfred

Penulis: Alfred, Antara

Berita Terbaru

Virus Zika Jadi Sorotan, Dispar Bali Minta Wisman Tetap Santai Berwisata

PLN dan YBM PLN Hadirkan Layanan Kesehatan hingga Promo Tambah Daya untuk Warga Lenteng Agung.

Era AI Datang, Wamenekraf Tantang Desainer Tingkatkan Kompetensi hingga Bisnis

Bukan Lagi Sekadar Cangkul, Teknologi Bantu Petani Bantul Kelola 200 Hektare Lahan Bawang Merah

Wali Kota Jakarta Barat Beri Penghargaan kepada PLN atas Kontribusi Cegah Kebakaran.

Pesawat Listrik Terbesar Dunia X1 Sukses Terbang Perdana, Biaya Cas Cuma Rp88 Ribu!

Siagakan 93.782 Ton Beras, Bulog Antisipasi Krisis Pangan Pascagempa NTT

PLN Hadir di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Ada Promo Merdeka Daya Diskon 50 Persen

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selasa 25 Agustus 2026, Ini Daftar 25 Ruas Jalan

Beroperasi 26 Agustus 2026, Ini Daftar 5 Stasiun Baru LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai

TPOS Gedebage Ditargetkan Rampung 2027, Bandung Siapkan Teknologi Baru Olah 300 Ton Sampah per Hari

Desainer Masa Depan Wajib Kuasai AI hingga Bisnis, Kampus Diminta Jadi Ruang Eksperimen Kreatif

Bapemperda DKI Minta Naskah Akademik 16 Ranperda Prioritas 2027 Disiapkan Sejak Awal

Kemenhut Kerahkan 1.000 Polisi Hutan untuk Padamkan Karhutla di Kalimantan

67 Ribu Ton Beras Digerakkan ke NTT! BULOG Kirim Bantuan dari 4 Provinsi untuk Korban Bencana

Kurangi Kesenjangan, DPRD Jabar: Pembangunan di Jabar Harus Merata baik Perkotaan dan Pedesaan

Manggala Agni Sumatra Berjibaku Padamkan Karhutla di 17 Desa

Polda Banten Ungkap Sindikat Curanmor Spesialis Pick-up di 14 Lokasi

Tetap Tunjukkan Dedikasi dan Keberanian, Perwira polisi Terluka Kena Pecahan Kaca saat Gerebek Gudang Uang Palsu di Tangsel

93.782 Ton Beras Siaga! BULOG Antisipasi Bencana NTT Hingga 10x Masa Darurat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.