Pemprov Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Agustus 2026, Cek Ketentuannya

Senin, 01 Jun 2026, 15:30 WIB

JAKARTA - Pemerintah Provinsi Jakarta memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan dengan menghapus sanksi administrasi atau denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Program ini berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta.

Kebijakan tersebut ditujukan bagi wajib pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Langkah ini sekaligus menjadi upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Ket. Foto: Pemerintah Provinsi Jakarta memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan dengan menghapus sanksi administrasi atau denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Program ini berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta. — Sumber: ANTARA

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan program tersebut merupakan bentuk apresiasi kepada masyarakat sekaligus momentum untuk mendorong tertib administrasi perpajakan.

“Dalam rangka memeriahkan HUT Kota Jakarta ke-499, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan kabar gembira bagi masyarakat, khususnya para wajib pajak kendaraan bermotor. Sebagai bentuk apresiasi sekaligus upaya mendorong masyarakat kembali tertib administrasi perpajakan,” kata Lusiana dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2026).

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Melalui kebijakan tersebut, sanksi administratif berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak dihapuskan. Dengan demikian, masyarakat cukup membayar pokok pajak yang masih terutang tanpa tambahan biaya denda.

“Melalui kebijakan ini, masyarakat dapat melunasi kewajiban pajak kendaraannya tanpa dikenakan bunga keterlambatan,” ujarnya.

Salah satu keunggulan program ini adalah proses pembebasan denda dilakukan secara otomatis melalui sistem pajak daerah. Wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan ataupun mendatangi kantor pelayanan untuk mengurus penghapusan sanksi.

“Pembebasan dilakukan secara jabatan, sehingga wajib pajak tidak perlu membuat surat permohonan, datang mengajukan penghapusan denda, maupun menjalani proses administrasi tambahan,” jelasnya.

Berikut ketentuan program penghapusan denda pajak kendaraan di Jakarta:

1. Berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026
Pembayaran pajak yang dilakukan dalam periode tersebut berhak mendapatkan pembebasan sanksi administratif.

2. Berlaku untuk PKB dan BBNKB
Program mencakup Pajak Kendaraan Bermotor serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

3. Denda bunga keterlambatan dihapus
Wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak yang masih terutang tanpa tambahan bunga keterlambatan.

4. Tidak perlu mengajukan permohonan
Pembebasan denda dilakukan secara otomatis oleh sistem pajak daerah.

5. Tidak ada proses administrasi tambahan
Masyarakat tidak perlu membuat surat pengajuan atau datang khusus untuk meminta penghapusan denda.

Pemprov Jakarta berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan. Selain memberikan keringanan kepada warga, program tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mendukung pembangunan daerah melalui optimalisasi penerimaan pajak.

“Ini saat yang tepat untuk menyelesaikan kewajiban PKB maupun BBNKB tanpa perlu memikirkan denda bunga keterlambatan. Cukup lakukan pembayaran pokok pajak kendaraan dalam periode program, maka sistem akan otomatis menyesuaikan pembebasan sanksi yang berlaku,” imbuhnya.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Paundra Zakirulloh

Berita Terbaru

Dinkes Maluku Edukasi Pentingnya Menjaga Kesehatan Sejak Dini Lewat Open Clinic Day.

118 Ijazah Siswa dari 11 Madrasah Ditebus, Pemkot Jakbar Gandeng Kemenag dan Baznas Bazis.

Bukan Sekadar Besaran Gaji, Pekerja Indonesia Cari Rasa Dihargai di Tempat Kerja

Virtus Technology Indonesia Resmi Jadi Master Distributor DJI Enterprise di Indonesia

Produk Bernilai Tambah Tinggi Asal Cilegon Tembus Kanada, Kemendag: Bukti Industri RI Makin Kuat

Trafik Uplink Melampaui Downlink, Pola Penggunaan Jaringan Digital Mulai Berubah

Info Loker! Job Fair Pemkab Magelang 2026 Tersedia 3.717 Lowongan

Shin Ye Eun Ajak Masyarakat Indonesia Rasakan Kehangatan Hunian Pintar Berbasis K-Wellness

Waspada! Prakiraan Cuaca BMKG Ada Potensi Hujan Pemicu Banjir dan Longsor di Sumut Rabu Besok

Babak Gugur Piala Dunia 2026 Mulai Terbentuk, Enam Negara Amankan Tiket 32 Besar, Empat Tersingkir

Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Ini Deretan Pemain yang Memperebutkan dari Messi, Mbappe, hingga Haaland, Siapa yang Layak?

Tiga Pejabat Tinggi Pratama Setjen MPR RI Dilantik, Siti Fauziah Tekankan Penguatan Kolaborasi dan Peningkatan Kinerja Lembaga

Peternak Sapi Perah Indonesia Raih Kenaikan Produksi Susu Berkat Transfer Teknologi AS

DFSK E5 Plus Resmi Buka Pre-Booking di Indonesia, Konsumen Berpeluang Dapat Benefit Rp60 Juta.

Info Lowongan kerja! Ayo Walk in Interview ke GOR Tanjung Duren Jakbar, Buka 4.262 Lowongan

Pertama di Indonesia, Whitesky Group dan SkyDrive Hadirkan Mockup eVTOL 1:1

1.151 KM Jalan Daerah Dilebarkan dari 3 Jadi 8 Meter, Dana Rp5,41 T Digelontorkan

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.