- Home
-
- Megapolitan
-
- Pemprov Jakarta Hapus Dend...
Pemprov Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Agustus 2026, Cek Ketentuannya
Senin, 01 Jun 2026, 15:30 WIBJAKARTA - Pemerintah Provinsi Jakarta memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan dengan menghapus sanksi administrasi atau denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Program ini berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta.
Kebijakan tersebut ditujukan bagi wajib pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Langkah ini sekaligus menjadi upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan program tersebut merupakan bentuk apresiasi kepada masyarakat sekaligus momentum untuk mendorong tertib administrasi perpajakan.
âDalam rangka memeriahkan HUT Kota Jakarta ke-499, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan kabar gembira bagi masyarakat, khususnya para wajib pajak kendaraan bermotor. Sebagai bentuk apresiasi sekaligus upaya mendorong masyarakat kembali tertib administrasi perpajakan,â kata Lusiana dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2026).
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Melalui kebijakan tersebut, sanksi administratif berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak dihapuskan. Dengan demikian, masyarakat cukup membayar pokok pajak yang masih terutang tanpa tambahan biaya denda.
âMelalui kebijakan ini, masyarakat dapat melunasi kewajiban pajak kendaraannya tanpa dikenakan bunga keterlambatan,â ujarnya.
Salah satu keunggulan program ini adalah proses pembebasan denda dilakukan secara otomatis melalui sistem pajak daerah. Wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan ataupun mendatangi kantor pelayanan untuk mengurus penghapusan sanksi.
âPembebasan dilakukan secara jabatan, sehingga wajib pajak tidak perlu membuat surat permohonan, datang mengajukan penghapusan denda, maupun menjalani proses administrasi tambahan,â jelasnya.
Berikut ketentuan program penghapusan denda pajak kendaraan di Jakarta:
1. Berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026
Pembayaran pajak yang dilakukan dalam periode tersebut berhak mendapatkan pembebasan sanksi administratif.
2. Berlaku untuk PKB dan BBNKB
Program mencakup Pajak Kendaraan Bermotor serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
3. Denda bunga keterlambatan dihapus
Wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak yang masih terutang tanpa tambahan bunga keterlambatan.
4. Tidak perlu mengajukan permohonan
Pembebasan denda dilakukan secara otomatis oleh sistem pajak daerah.
5. Tidak ada proses administrasi tambahan
Masyarakat tidak perlu membuat surat pengajuan atau datang khusus untuk meminta penghapusan denda.
Pemprov Jakarta berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan. Selain memberikan keringanan kepada warga, program tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mendukung pembangunan daerah melalui optimalisasi penerimaan pajak.
âIni saat yang tepat untuk menyelesaikan kewajiban PKB maupun BBNKB tanpa perlu memikirkan denda bunga keterlambatan. Cukup lakukan pembayaran pokok pajak kendaraan dalam periode program, maka sistem akan otomatis menyesuaikan pembebasan sanksi yang berlaku,â imbuhnya.
- Denda Pajak Kendaraan
- Pemprov DKI Jakarta
- program bebas denda pajak kendaraan
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Hapus denda pajak
- Bapenda DKI Jakarta
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Resmikan Biopori Jumbo Pondok Kelapa, Gubernur Pramono Kebut Target Zero Waste
-
IWDF 2026 Digelar, Jakarta Perkuat Posisi Sebagai Kota Global dengan Libatkan 1.200 Penari
-
HUT Jakarta 2026 ke-499: Pemprov DKI Gratiskan Transportasi Umum dan Tempat Wisata 3 Hari
-
Rekor Baru Singapura: Angka Kasus Korupsi Menurun
-
Fasilitas Belum Optimal dan Picu Macet, Dishub DKI Evaluasi Total CFD Koridor Rasuna Said
-
Pemprov DKI gelar program operasi bibir sumbing gratis
-
Mulai dari Rumah! Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.