- Home
-
- Megapolitan
-
- Polisi Bongkar Peredaran O...
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal Berkedok Toko Kosmetik di Sawah Besar Jakpus
Minggu, 31 Mei 2026, 10:40 WIBJAKARTA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Pusat membongkar praktik peredaran obat keras ilegal yang berkedok toko kosmetik di kawasan Juanda, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P Hutagalung dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (31/5), menjelaskan dalam pengungkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai pengedar beserta ribuan butir obat keras ilegal siap edar.
"âDua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial M (41) dan MY (26)," katanya.
Pengungkapan kasus itu bermula dari adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Juanda yang diduga menjadi lokasi peredaran obat-obatan terlarang.
ââKami bergerak cepat menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras ilegal di wilayah Juanda. Dari hasil penyelidikan, anggota berhasil mengungkap lokasi yang digunakan sebagai tempat penjualan obat-obatan tersebut,â ucapnya.
âReynold menjelaskan aksi penggerebekan dilakukan pada Sabtu (30/5) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah toko kosmetik yang beralamat di Jalan Juanda IV No. 55, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
âDari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 157 butir tramadol, 1.190 butir hexymer, 100 butir trihexyphenidyl, 85 butir alprazolam, uang tunai hasil penjualan senilai Rp1.889.000, tiga bundel plastik klip kecil, serta dua unit telepon genggam.
Ia juga menegaskan bahwa jajarannya berkomitmen penuh untuk terus memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat.
ââPeredaran obat keras ilegal sangat berbahaya karena dapat disalahgunakan dan merusak generasi muda. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di Jakarta Pusat,â kata Reynold.
âSementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro menyebutkan para pelaku sengaja menggunakan modus menyamarkan penjualan obat keras melalui toko kosmetik agar tidak memicu kecurigaan warga sekitar.
ââDari hasil pemeriksaan awal, toko tersebut dijadikan kedok untuk menjual obat keras ilegal kepada pembeli. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat keras siap edar,â kata Wisnu.
âWisnu menambahkan saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap pemasok utama serta jaringan peredaran obat keras ilegal tersebut.
ââKami masih mendalami asal barang dan jaringan distribusinya. Tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal ini,â tutur Wisnu.
ââGuna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini kedua tersangka telah ditahan di Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.
âMereka dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
âPihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap aktif melapor melalui layanan kepolisian 110 apabila menemukan adanya dugaan penyalahgunaan narkoba maupun peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan mereka.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
PPPK KemenHAM 2026 Dibuka: Ini Jadwal Lengkap, Formasi, dan Total Kursi yang Diperebutkan
-
Zohran Mamdani Bertemu Lagi dengan Trump, Imigrasi AS Segera Bebaskan Mahasiswi Universitas Columbia yang Ditahan
-
Usai Difungsikan untuk Arus Mudik dan Balik, Jalan Tol Serang-Panimbang Ditutup
-
ASN Pemprov Sultra Dianjurkan Bersepeda dan Mengurangi Penggunaan Kendaraan Bermotor
-
Bandara Internasional Nusantara Bakal Tumbuhkan Ekonomi
-
Mengapresiasi Peningkatan Kualitas Pelayanan Arus Mudik di Nagreg
-
Kerap Jadi Target Pengedar, Polres Bekasi Sosialisasikan Bahaya Obat Keras Ilegal ke Pekerja Pabrik
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.