National Fraud Portal Diluncurkan, Ruang Gerak Penipuan Dipersempit

Minggu, 24 Mei 2026, 21:10 WIB

JAKARTA – Penanganan kasus penipuan di sektor jasa keuangan menjadi tantangan penting seiring meningkatnya penggunaan layanan digital dan transaksi berbasis teknologi.

Modus penipuan yang semakin beragam, mulai dari investasi ilegal, phishing, hingga penyalahgunaan data pribadi, menunjukkan bahwa perkembangan industri keuangan digital belum sepenuhnya diimbangi dengan literasi dan perlindungan konsumen yang memadai.

Ket. Foto: Ilustrasi - Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. — Sumber: ANTARA FOTO/ Akbar Nugroho Gumay.

Selain merugikan masyarakat, maraknya penipuan juga dapat menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap sistem keuangan formal.

Karena itu, penguatan pengawasan regulator, percepatan penanganan aduan, serta kolaborasi antara perbankan, aparat penegak hukum, dan penyedia platform digital menjadi kunci untuk mempersempit ruang kejahatan finansial.

Di sisi lain, edukasi masyarakat tetap menjadi langkah paling mendasar agar konsumen lebih waspada terhadap tawaran investasi maupun transaksi yang menjanjikan keuntungan tidak realistis.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengembangkan National Fraud Portal di Indonesia Anti-Scam Center (IASC) sebagai platform terintegrasi yang mendukung penanganan kasus penipuan secara lebih cepat dan terkoordinasi sehingga respons dapat dilakukan secara lebih efisien.

Kepala Ekesekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono dalam pernyataan tertulisnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (24/5), menyampaikan bahwa sistem tersebut akan memfasilitasi pengumpulan laporan, pertukaran informasi, serta mendukung proses penelusuran transaksi yang terindikasi fraud.

Adapun tujuan utama pengembangan National Fraud Portal adalah untuk meningkatkan efektivitas penanganan penipuan, mempercepat proses identifikasi dan tindak lanjut, serta memperkuat sinergi antar pihak dalam melindungi masyarakat dari kerugian akibat aktivitas keuangan ilegal.

Dicky mengatakan, saat ini pihaknya juga melakukan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam rangka pengembangan platform tersebut.

“Proses ini mencakup penyelarasan aspek tata kelola, kesiapan operasional, serta integrasi data yang dibutuhkan agar sistem dapat berjalan secara efektif,” kata dia.

Ia pun menegaskan, OJK melalui IASC senantiasa melakukan penguatan sinergi dan kolaborasi dengan industri terkait termasuk industri telekomunikasi untuk optimalisasi penanganan pengaduan masyarakat.

Sejak awal tahun hingga 29 April 2026, OJK telah menerima 14.232 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, pengaduan terbanyak yakni terkait pinjaman online ilegal sebanyak 11.753 pengaduan, diikuti 2.379 pengaduan terkait investasi ilegal dan 100 pengaduan terkait gadai ilegal.

Di sisi lain, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal dan tiga penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

IASC telah menerima 548.093 laporan sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 29 April 2026.

Jumlah tersebut terdiri dari 268.989 laporan disampaikan oleh korban melalui pelaku usaha sektor keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC, sedangkan 279.104 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC.

Jumlah rekening dilaporkan sebanyak 932.138 dan jumlah rekening sudah diblokir sebanyak 485.758. Sejauh ini, total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp614,3 miliar.

IASC juga menemukan sebanyak 106.477 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan.

Selain itu, IASC telah berhasil mengembalikan dana korban sebesar Rp169,3 miliar yang merupakan dana dari rekening di 19 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan.

  • IASC
  • National Fraud Portal

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Utamakan Perlindungan Pengguna, Platform Aset Digital Ini Menang Penghargaan Kepatuhan Dua Kali Beruntun

Program Rintisan Sekolah Swasta Gratis Ditambah Pemkot Depok Jadi 52 Sekolah Swasta, Cek Daftarnya di Sini!

Starbucks Korea Tutup Sementara 2.000 Gerai Imbas Kontroversi Promosi Tragedi Gwangju

KUR Melaju Kencang: BRI Catat Hampir Setengah Target Sudah Tersalurkan

Ekonomi Syariah Disebut Mesin Pertumbuhan Baru di Masa Ketidakpastian

Wagub Rano Perkuat Kerja Sama dengan Netflix demi Dongkrak Ekonomi Kreatif Jakarta

Kemenpar Serukan agar Program Pariwisata Jangkau Seluruh 38 Provinsi Indonesia

Purwokerto City Run 2026, Promosikan Budaya dan Pariwisata lewat Pengalaman Lari dan Teknologi Digital

Generali Indonesia Perdana Gelar Generali Lion Heart Run 2026, Dorong Hidup Sehat Sekaligus Bantu Pendidikan 1.000 Anak Usia Dini.

IHSG Hari Ini Terkoreksi, Pasar Menunggu Dua Penentu Arah: MSCI dan The Fed

Di Forum RISING Fellowship, Gubernur Pramono Rayu Singapura Investasi Massif di Jakarta

Rupiah Hari Ini Tertekan, Pasar Menahan Napas Menanti Putusan The Fed

Wagub Rano Karno Siapkan SMK Jadi Titik Awal Cetak Talenta Industri AI di Jakarta

Tradisi Suroan Pencak Silat Madiun Angkat Potensi Ekonomi dan Wisata Daerah

Mulai 2027 Grammy Awards Tambah Kategori Khusus Asian Pop

Di Tengah Inflasi Medis yang Terus Meningkat, Allianz Indonesia Ajak Media dan Masyarakat Pahami Pentingnya Perlindungan Kesehatan Berkelanjutan.

Update Klasemen Sementara Piala Dunia 2026: Norwegia dan Argentina Kuasai Puncak Grup I & J

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.