Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Demi Tingkatkan Likuiditas Pasar, OJK Revisi Aturan Bursa Karbon

📅 Jumat, 22 Mei 2026, 16:57 WIB | Oleh:
Demi Tingkatkan Likuiditas Pasar, OJK Revisi Aturan Bursa Karbon Doc: RRI/Zahrotin Aljannah
Ket. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merevisi Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. Langkah tersebut dilakukan untuk mendorong peningkatan likuiditas pasar karbon nasional.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan revisi aturan dilakukan seiring potensi besar perdagangan karbon domestik. OJK mencatat terdapat 49 proyek baru pengurangan emisi yang diproyeksikan menghasilkan 7,69 juta ton CO2 ekuivalen.

Selain itu, terdapat 10 proyek existing yang diperkirakan menambah suplai 2,15 juta ton CO2 ekuivalen. Dengan tambahan tersebut, total proyeksi unit karbon yang dapat diperdagangkan mencapai 9,54 juta ton CO2 ekuivalen.

“Total proyeksi unit karbon tambahan yang dapat diperdagangkan mencapai 9,54 juta ton CO2 ekuivalen. Setidaknya senilai Rp560,9 miliar sampai dengan Rp1,36 triliun dengan harga unit karbon yang diperdagangkan di IDX Karbon saat ini,” ujar Friderica dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (21/5).

Friderica optimistis pasar karbon Indonesia akan terus berkembang melalui penguatan regulasi dan koordinasi lintas kementerian. Langkah tersebut dinilai penting untuk membangun pasar karbon yang transparan dan mencegah praktik double counting.

Meski demikian, ia mengakui nilai transaksi bursa karbon nasional masih relatif kecil. Saat ini, total transaksi pasar karbon domestik baru mencapai Rp93,75 miliar.

Nilai tersebut masih jauh di bawah pasar karbon global. Pasar karbon Uni Eropa tercatat mencapai sekitar 700 miliar dollar AS, sementara Tiongkok sekitar 40 miliar dollar AS.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan keterbatasan suplai unit karbon masih menjadi tantangan utama. Banyak proyek karbon saat ini masih menjalani proses sertifikasi.

Hasan berharap implementasi Perpres Nomor 110 Tahun 2025 dapat mempercepat pencatatan unit karbon dalam Sistem Registri Nasional. Sistem tersebut nantinya akan terhubung langsung dengan bursa karbon nasional.

“Kami harapkan semakin banyak unit karbon tercatat di Sistem Registri Unit Karbon yang terhubung dengan bursa karbon,” kata Hasan.

OJK juga terus membangun integrasi pasar primer dan pasar sekunder karbon nasional. Menurut Kiki, pengembangan pasar karbon juga dipengaruhi kebijakan pendukung seperti pajak karbon dan kuota emisi. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Nasional
Minggu Bakal Diguyur Hujan,...
Advertisement
Hasil UEFA Nations League: Inggris Catatkan Kemenangan Terbesar Pertama Usai Hancurkan Kroasia 7-0

Hasil UEFA Nations League: Inggris Catatkan Kemenangan Terbesar Pertama Usai Hancurkan Kroasia 7-0

04 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.