Ambisi Ekspor SDA Dinilai Jadi Penghambat Dekarbonisasi RI

Jumat, 22 Mei 2026, 00:00 WIB

Pembentukan badan ekspor komoditas, PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI), dapat memunculkan persepsi bahwa transisi energi berjalan lebih lambat karena kepentingan ekonomi jangka pendek dari sektor batu bara masih sangat dominan.

JAKARTA – Pembentukan badan ekspor komoditas di bawah Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) berpotensi memperkuat posisi batu bara sebagai sumber penerimaan negara sekaligus menjaga peran komoditas tersebut dalam struktur energi nasional. Langkah ini menunjukkan pemerintah masih melihat batu bara sebagai aset strategis untuk menopang ekspor, menjaga stabilitas fiskal, dan mendukung kebutuhan energi domestik di tengah tekanan ekonomi global.

Ket. Foto: Direktur Eksekutif Centre of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) bukan hanya untuk meningkatkan penerimaan negara. — Sumber: antara

Namun, kebijakan tersebut memunculkan kontradiksi dengan komitmen percepatan transisi energi yang selama ini didorong pemerintah. Di satu sisi, Indonesia berupaya menarik investasi hijau dan menurunkan emisi karbon, tetapi di sisi lain masih memperkuat tata niaga komoditas berbasis energi fosil.

Direktur Eksekutif Centre of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) bukan hanya untuk meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga bagian dari strategi pemerintah mengendalikan rantai pasok komoditas domestik, seperti batu bara dan sawit. Menurutnya, kebijakan ini berpotensi memperkuat ketergantungan terhadap energi fosil dan memperlambat transisi menuju energi terbarukan, terutama karena pasokan batu bara untuk PLTU dan kawasan industri diperkirakan tetap meningkat.

“Hal ini mengingat adanya rencana penambahan PLTU batu bara sebesar 6,3 gigawatt (GW) dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034 dan 11 GW PLTU untuk kepentingan kawasan industri (captive),” jelas Bhima di Jakarta, Kamis (21/5).

Bhima juga menyoroti ambisi peningkatan biodiesel B50 yang dinilai membuat kebutuhan sawit domestik melonjak yang diperkirakan mencapai 18,6 juta ton, sehingga pemerintah ingin memperketat kontrol ekspor crude palm oil (CPO). Namun, dia mengingatkan kebijakan tersebut tetap membuat Indonesia bergantung pada BBM impor karena biodiesel masih membutuhkan campuran bahan bakar fosil.

“Padahal krisis energi imbas konflik di Selat Hormuz telah menunjukkan betapa rentannya ketahanan energi kita jika masih terus bergantung pada minyak masih diimpor,” jelas Bhima.

Selain itu, Bhima mengkhawatirkan risiko tata kelola dan akuntabilitas dalam sistem ekspor satu pintu. Dia menilai skema tersebut berpotensi tidak efisien dan membuka peluang perlakuan istimewa bagi pelaku usaha tertentu yang dekat dengan kekuasaan.

Perkuat Transparansi

Sebelumnya, CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani menyatakan pembentukan PT DSI bertujuan memperkuat transparansi dan akuntabilitas transaksi ekspor komoditas sumber daya alam (SDA). Pemerintah ingin menekan praktik under invoicing dan transfer pricing yang selama ini dinilai merugikan penerimaan negara, mulai dari pajak, royalti, hingga devisa ekspor.

Melalui DSI, seluruh transaksi ekspor komoditas akan dipantau secara lebih terbuka, termasuk volume, harga, dan mekanisme pengiriman. Tahap awal penerapan dimulai Juni–Desember 2026 melalui kewajiban pelaporan transaksi, sebelum nantinya berlanjut ke sistem platform digital terpadu pada Januari 2027.

Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Aryanto Nugroho menilai sentralisasi ekspor SDA melalui satu BUMN berisiko memperbesar masalah tata kelola jika tidak disertai transparansi dan mekanisme pengawasan yang kuat. Menurutnya, skema tersebut justru dapat memindahkan persoalan dari banyak eksportir swasta menjadi terpusat pada satu entitas besar dengan potensi risiko yang lebih tinggi.

Senada, Direktur Eksekutif Sustain, Tata Mustasya menilai DSI seharusnya tidak hanya memperbaiki tata niaga SDA, tetapi juga mengoreksi dampak lingkungan dan sosial dari sektor ekstraktif seperti batu bara dan sawit melalui kebijakan yang lebih berkeadilan. “Penerapan bea ekspor batu bara sebagai disinsentif penggunaan energi fosil sekaligus sumber pendanaan transisi energi, termasuk untuk mendukung pengembangan 100 GW tenaga surya dan mempercepat pembiayaan sektor hijau serta energi terbarukan,” ujarnya.

Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association Sari Esayanti menyatakan industri pertambangan mendukung upaya pemerintah memperkuat tata kelola sektor minerba dan meningkatkan penerimaan negara. Namun, implementasi kebijakan dinilai harus tetap memperhatikan kepastian hukum, keberlangsungan kontrak penjualan jangka panjang, serta stabilitas iklim investasi.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.