Pertamina Tanggapi Keluhan Konsumen di SPBU Toboli Parigi Moutong
Selasa, 19 Mei 2026, 05:28 WIBPALU - PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memberi tanggapan atas keluhan konsumen terkait pengisian BBM Pertalite di SPBU 74.944.01 Toboli Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, yang beredar di media sosial pada Minggu (17/5).
Sales Branch Manager (SBM) Sulawesi Tengah I Fuel Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Made Bilan di Palu, Senin (18/5), menjelaskan, berdasarkan hasil pengecekan CCTV dan sistem transaksi SPBU, pengisian BBM kendaraan konsumen telah sesuai dengan transaksi yang tercatat, yakni sebanyak 20 liter atau senilai Rp200 ribu.
âBerdasarkan hasil pengecekan di lapangan, dispenser BBM di SPBU itu telah melalui pengujian tera bersama UPTD Metrologi setempat, hasilnya sesuai batas toleransi yang diperbolehkan. Dari hasil pemeriksaan tersebut juga tidak ditemukan indikasi kecurangan pada sarana penyaluran BBM di SPBU,â ujarnya.
Pertamina bersama pengelola SPBU terus melakukan evaluasi dan pengawasan berkala terhadap fasilitas penyaluran BBM, guna memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai standar operasional dan ketentuan metrologi yang berlaku.
"Kami juga meminta manajemen SPBU meningkatkan kualitas pelayanan melalui pembinaan dan penguatan service excellence dalam menangani kebutuhan, maupun keluhan pelanggan di lapangan," ucapnya.
Sementara itu Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Lilik Hardiyanto mengatakan pengawasan terhadap kualitas layanan dan sarana distribusi BBM menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
âPertamina terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap layanan SPBU, serta memastikan seluruh perangkat maupun pelayanan operasional berjalan sesuai standar teknis dan ketentuan yang berlaku,â tuturnya.
Pertamina mengimbau masyarakat perhatikan proses pengisian BBM dan memastikan posisi awal dispenser berada di angka nol, sebelum pengisian dilakukan.
"Jika masyarakat menemukan kendala layanan maupun dugaan pelanggaran di SPBU, laporan dapat disampaikan melalui Pertamina Contact Center (PCC) 135 sebagai saluran resmi layanan dan pengaduan perusahaan," kata dia lagi.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Iran Berencana Umumkan 'Zona Eksklusi' Baru di Dekat Selat Hormuz
-
Lewat Sertifikasi Halal, Pemkab Ponorogo Dorong Penguatan Daya Saing UMKM
-
Kopi Bengkulu Go Global, Ekspor Perdana ke Italia Capai 19,2 Ton
-
DLH Palangka Raya Perkuat Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat
-
Jakarta Selatan Career Fest Bazaar 2026 Digelar, Legislator Minta Transparan Soal Hasil
-
Sekolah di Samasuru Terancam Terdampak Polemik? Ini Sikap Tegas Pemprov Maluku
-
Lenovo Idea Tab Plus, Tablet Ringkas untuk Kerja dan Belajar Mobile
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.