Hindari Penyalahgunaan Wewenang dan Pungli, BPN Pandeglang Dirikan Posko PTSL

Selasa, 19 Mei 2026, 18:43 WIB

PANDEGLANG -  Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pandeglang,Provinsi Banten, mendirikan pos komando (Posko) pengaduan dan sekaligus lokasi penyerahan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2026.

Pendirian Pokso ini selain bertujuan untuk menampung keluhan dan kendala yang dihadapi masyarakat,  juga sekaligus sebagai lokasi penyerahan sertifikat langsung kepada pemohon.

Ket. Foto: Kepala BPN Kabupaten Pandeglang, Fahmi Abduh — Sumber: istimewa

“Jadi penyerahan sertifikat PTSL tidak lagi dilakukan atau dikoordinir oleh panitia desa,namun langsung kami lakukan penyerahan kepada penerima manfaat,” terang Fahmi Abduh, S.T., M.Eng., Ph.D, kepala BPN Pandeglang kepada koran-jakarta.com,Selasa ( 18/5/2026).

Ia menjelaskan, saat ini pihaknya terus mempercepat penyelesaian program PTSL sebanyak 8.450 bidang yang tersebar di 30 desa dalam beberapa kecamatan yang ada di Pandeglang.

Dikatakan Fahmi, demi suksesnya program PTSL 2026 tersebut pihaknya membentuk 3 tim satgas yang terus turun ke lapangan untuk melihat langsung proses pengukuran dan berkoordinasi dengan kepala desa yang wilayahnya masuk dalam kuota penerima program PTSL.

“Saya sebagai kepala kantor juga selalu monitor teman teman yang di lapangan dan memastikan program itu berjalan lancar,” cetusnya.

Tidak itu saja, koordinasi juga dilakukan dengan Pemerintah daerah dan camat yang wilayahnya masuk dalam lokasi PTSL, termasuk anggota Satgas teknis dan yuridis untuk memastikan kelancaran program PTSL

“Hampir setiap hari, saya dan anggota Satgas lainnya harus kerja lembur hingga malam hari di kantor guna menyelesaiaan program PTSL,” cetusnya.

Fahmi mengatakaan, bidang tanah di Pandeglang terbagi dalam empat kluster kinerja, dan ditambah program Lintor dan Pertanian.
Ke empat kluster itu adalah, bidang tanah yang data yuridisnya memenuhi syarat untuk sampai diterbutkan sertipikat hak atas tanahnya.

Sedangkan kluster kedua ialah,bidang tanah yang data yuridisnya memenuhi syarat untuk diterbutkan sertipikat,namun terdapat perkara di Pengadilan,sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 Peraturan Menteri ATR/BPN nomor 35 tahun 2016.

Sementara kluster ketiga adalah, bidang tanah yang data yuridisnya tidak dapat dibukukan da diterbitkan sertipikat, dan kluster ke empat, subyek dan obyek tidak memenuhi syarat untuk pendafaran tanah sistematis lengkap,karena sudah bersertipikat.”Artinya,tidak semua yang masuk dalam program PTSL itu outputnya adalah buku sertipikat,” tukasnya.

Redaktur: Diapari S

Penulis: Diapari S

Berita Terbaru

Kabar Baik! Rupiah Menguat ke Rp17.690 per Dolar AS

BNPB Evakuasi Lansia Korban Gempa Pulau Palue ke RSUD Maumere, Begini Kondisinya

Mau Bayar Pajak Kendaraan Bermotor? Ini 14 Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Senin

Jumlah rumah rusak akibat gempa di NTT

Cabai Rawit Makin Pedas! Harga Capai Rp69.950/Kg dan Telur Ayam Rp29.250

Mengkhawatirkan! Burung Ekek Keling Sunda Terancam Punah, Populasinya Kian Menurun

Perusahaan Milik Kampus UGM Go Public! Target IPO Capai Rp45 Miliar

Tinjau Karhutla Kalsel, Menhut Raja Antoni: Api Sudah Tak Terlihat, tapi Gambut Masih Berasap.

Dalang Karhutla Diburu! Komisi III DPR Apresiasi Langkah Tegas Polri

Coco Gauff Juara Cincinnati Open untuk Kedua Kalinya, Masuk Klub Elite WTA

Gratis dan Siaga 24 Jam! Pertamina Buka Posko Medis bagi Warga Manggarai NTT

Formula 1: Norris Menangi GP Belanda, Verstappen Kecelakaan di Depan Pendukung Sendiri

TNI AU Gerak Cepat! 6 Pesawat Bawa Bantuan Kemanusiaan ke NTT dan Kalimantan

Liga Inggris: Manchester City Menang Dramatis di Awal Era Maresca, Liverpool Selamat dari Kekalahan

Terungkap! Kebakaran Rumah di Tebet Diduga Dipicu Mesin Fotokopi

Serie A: Amorim Buka Era Baru dengan Kemenangan, Milan Tundukkan Torino; Juventus Menang Tipis atas Frosinone

Karhutla Meluas, Gubernur Kalsel Desak Masyarakat Lindungi Diri dari Paparan Asap

La Liga: Barcelona Pesta Gol di Kandang Elche, Atletico Madrid Selamat dari Kekalahan

Kementerian Kebudayaan akan revitalisasi situs budaya di Malut

Mengerikan Tragedi Kebakaran Rumah di Tebet, 4 Orang Tewas

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.