Tempat Hiburan di Jakarta Barat Ditutup Pemprov DKI Usai Temuan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 15 Mei 2026, 18:15 WIB

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) resmi mencabut izin operasional dua tempat hiburan di Jakarta Barat, yakni B Fashion dan The Seven. Kebijakan tersebut diambil menyusul kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi pada Sabtu (9/5).

Pencabutan izin operasional itu menjadi langkah tegas Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga keamanan, ketertiban, kenyamanan, serta kualitas ekosistem pariwisata dan hiburan di ibu kota. Pemerintah menegaskan seluruh pelaku usaha pariwisata wajib menjalankan operasional sesuai aturan yang berlaku.

Ket. Foto: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) resmi mencabut izin operasional dua tempat hiburan di Jakarta Barat, yakni B Fashion dan The Seven. Kebijakan tersebut diambil menyusul kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi pada Sabtu (9/5). — Sumber: Pexels

Selain itu, pengelola tempat hiburan juga diminta memastikan standar operasional berjalan dengan baik serta menjamin lingkungan usaha terbebas dari aktivitas yang melanggar hukum. Pemprov DKI menilai pengawasan internal dari pihak pengelola menjadi aspek penting dalam menjaga keamanan usaha.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Andhika Permata, menegaskan pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku usaha yang terbukti terlibat ataupun membiarkan aktivitas ilegal terjadi di lokasi usaha mereka.

"Pencabutan izin operasional ini merupakan bentuk ketegasan dalam menjaga ekosistem pariwisata yang aman, tertib, dan berkualitas. Kami ingin memastikan seluruh usaha pariwisata di Jakarta menjadi ruang yang nyaman dan aman bagi masyarakat maupun wisatawan," ujar Andhika di Jakarta, Jumat (15/5).

Menurut dia, tanggung jawab pelaku usaha tidak hanya sebatas menjalankan bisnis semata. Pengelola juga wajib memastikan keamanan, ketertiban, serta kepatuhan hukum di area usahanya.

Ia menambahkan pengawasan internal harus dilakukan secara konsisten agar tempat hiburan tidak disalahgunakan untuk aktivitas yang melanggar hukum. Langkah pencegahan dinilai jauh lebih penting dibanding penindakan setelah pelanggaran terjadi.

Disparekraf DKI Jakarta juga memastikan pengawasan terhadap sektor hiburan dan pariwisata akan terus diperketat. Koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait akan ditingkatkan untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan.

"Pengawasan akan terus kami perkuat bersama aparat penegak hukum dan perangkat terkait. Kami ingin industri pariwisata Jakarta tumbuh sehat, tertib, dan memiliki standar yang dapat menjaga kepercayaan publik," tegas Andhika.

Pemprov DKI berharap langkah tegas tersebut dapat menjadi peringatan bagi pelaku usaha hiburan lainnya agar menjaga operasional bisnis tetap sesuai aturan. Pemerintah juga menargetkan industri hiburan Jakarta tetap berkembang dengan mengedepankan aspek keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.