Jangan Nekat, 38 Jalur Perlintasan Sebidang Ilegal Kereta Api di Jabar Resmi Ditutup Paksa, Ini Daftar Wilayahnya

Kamis, 14 Mei 2026, 18:05 WIB

BANDUNG - Langkah tegas diambil PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung untuk memutus mata rantai kecelakaan di jalur besi. Sepanjang setahun terakhir hingga April 2026, sebanyak 38 perlintasan sebidang ilegal yang tersebar di sembilan kabupaten di Jawa Barat resmi ditutup secara permanen. 

Penertiban ini menjadi sinyal keras bagi oknum warga yang kerap nekat membuka jalur 'tikus' demi memangkas jarak, namun justru mempertaruhkan nyawa penumpang dan pengguna jalan di atas risiko kecelakaan yang fatal.

Ket. Foto: Petugas PT KAI Daerah Operasi 2 Bandung menutup perlintasan ilegal. — Sumber: ANTARA/HO PT KAI Daop 2 Bandung

Manajer Humas KAI Daop 2 Bandung Kuswardojo di Bandung, Jabar, Kamis, mengungkapkan sepanjang 2025, pihaknya telah menutup 29 titik perlintasan tidak terjaga.

Sementara, hingga April 2026, sebanyak sembilan perlintasan resmi ditutup.

"KAI Daop 2 Bandung secara konsisten melakukan penutupan perlintasan sebidang tidak terjaga demi meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan," ujarnya.

Kuswardojo memberikan peringatan keras kepada oknum warga yang mencoba membuka kembali perlintasan yang sudah ditutup atau membuat jalur baru secara ilegal.

Menurutnya, tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan pelanggaran hukum yang membahayakan nyawa banyak orang.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak membuka perlintasan sebidang baru tanpa izin resmi. Selain itu, perlintasan yang telah ditutup tidak boleh dibuka kembali. Hal ini sangat berbahaya dan melanggar hukum yang berlaku," ujarnya.

Berdasarkan data terbaru, wilayah Daop 2 Bandung masih memiliki 342 perlintasan sebidang.

Namun, hanya 115 titik yang dilengkapi palang pintu resmi, sisanya sebanyak 227 perlintasan tidak terjaga secara resmi, meski sebagian dijaga secara swadaya oleh masyarakat setempat.

Langkah sterilisasi jalur yang telah dilakukan secara masif di sembilan wilayah kabupaten di Jawa Barat, meliputi Kabupaten Cianjur, Purwakarta, Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Tasikmalaya, Garut, Ciamis, Karawang, hingga Sukabumi.

Penutupan ini dilakukan setelah melalui proses sosialisasi kepada masyarakat sekitar serta koordinasi ketat dengan pemerintah daerah dan aparat kewilayahan.

KAI menekankan bahwa disiplin masyarakat di perlintasan sebidang, seperti mematuhi rambu-rambu dan berhenti sejenak untuk menengok kanan dan kiri adalah kunci utama.

Sesuai undang-undang, perlintasan sebidang wajib memiliki izin resmi dan memenuhi persyaratan keselamatan tertentu agar tidak menjadi titik rawan kecelakaan yang mengganggu operasional kereta api.

  • perlintasan sebidang
  • kai daop 2 bandung
  • jalur kereta api ilegal
  • info kai terbaru

Redaktur: alfred

Penulis: Alfred, Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.