Pemkot Batam Bayarkan Premi Jaminan Sosial 2026 untuk 2.500 Petani
Senin, 11 Mei 2026, 14:35 WIBBATAM - Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, Kepulauan Riau (Kepri), kembali membayarkan premi jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 2.500 petani pada tahun 2026 melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Batam, jumlah tersebut dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 2.650 petani.
Kepala DKPP Kota Batam Mardanis saat dihubungi di Batam, Senin, mengatakan penurunan jumlah penerima terjadi karena sebagian petani sudah tidak lagi mengelola lahan pertanian maupun kelompok tani yang tidak lagi aktif beroperasi.
âUntuk tahun 2026 subsidi (premi) untuk 2.500 petani. Ada pengurangan dari tahun sebelumnya karena sebagian petani sudah tidak mengelola lahan lagi dan ada beberapa kelompok yang sudah tidak operasional,â ujarnya.
Ia menjelaskan kondisi tersebut membuat jumlah penerima bantuan jaminan sosial disesuaikan dengan data terbaru petani aktif di lapangan. Selain itu terdapat juga perubahan data akibat adanya petani yang meninggal dunia maupun pergantian anggota baru.
âKenapa menurun, ya karena banyak yang seperti itu. Ada yang meninggal dan mungkin ada yang baru masuk dan menjadi petani. Kalau di Sembulang dan Rempang Cate itu kan kawasan transmigrasi yang aktif dan sudah tidak di bawah dinas,â katanya.
Mardanis menyebutkan subsidi premi jaminan sosial tersebut telah berjalan sejak Januari 2026 dengan besaran Rp16.800 per orang setiap bulan yang dibayarkan oleh Pemkot Batam.
âTahun ini dari DKPP menganggarkan untuk 2.500 orang dan itu sudah fix. Subsidi sudah mulai dari bulan Januari,â ujarnya.
Menurutnya, penerima manfaat jaminan sosial tersebut yakni petani lokal dan Kelompok Wanita Tani (KWT).
DKPP Batam juga mencatat sepanjang tahun ada kecelakaan kerja ataupun penerima manfaat yang meninggal dunia. âUntuk tahun ini kecelakaan ada satu, meninggal ada tiga. Dua klaim sudah cair dan satu lagi masih proses karena kejadian tersebut di akhir April,â kata Mardanis.
Ia menambahkan apabila jumlah peserta nantinya berkurang karena meninggal dunia atau sebab lainnya, DKPP akan menyiapkan pengganti agar kuota penerima subsidi tetap terpenuhi.
âYang meninggal itu harus dilaporkan supaya disiapkan penggantinya karena anggaran tetap di 2.500. Jika ternyata ada pengurangan dan tidak ada pengganti maka akan dikurangi dari anggaran,â ucapnya.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Latma AUMX 2025 di Batam
-
DPRD Minta Tak Dibesar-besarkan Perihal Admin Medsos Wali Kota Surabaya Salah Ucap Saat Live
-
Anggaran JKN Melejit, Peserta PBPU Pekanbaru Tembus 305 Ribu
-
Harga Emas di Pegadaian Selasa Ini: USB Capai UBS Rp3,195 Juta/Gr dan Galeri24 Rp3,173 Juta/Gr
-
Kampung Pancasila Lemah Putro Jadi Contoh Kemandirian Warga Surabaya
-
PSMS Tundukkan Persiraja 2-1, Pelatih Eko Purdjianto: Disiplin Pemain Kunci Kemenangan
-
Klaten Dilanda Banjir Parah akibat Talud Rusak
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.