- Home
-
- Megapolitan
-
- IQAir: Kualitas Udara Jaka...
IQAir: Kualitas Udara Jakarta Tak Sehat bagi Kelompok Sensitif pada Rabu Pagi
Rabu, 06 Mei 2026, 07:20 WIBJAKARTA â Kualitas udara Kota Jakarta tercatat tidak sehat bagi kelompok sensitif sehingga mereka masyarakat disarankan mengenakan masker saat berada di luar rumah, menurut laman IQAir pada Rabu (06/5) pagi, dengan pembaruan pada pukul 05.00 WIB.
IQAir mencatat kualitas udara Jakarta berada pada poin 149 dengan tingkat konsentrasi polutan PM 2,5 sebesar 55 mikrogram per meter kubik atau 11 lebih tinggi nilai panduan kualitas udara tahunan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
PM 2,5 merupakan partikel berukuran lebih lebih kecil 2,5 mikron (mikrometer) yang ditemukan di udara termasuk debu, asap dan jelaga. Paparan partikel ini dalam jangka panjang dikaitkan dengan kematian dini, terutama pada orang yang memiliki penyakit jantung atau paru-paru kronis.
Rekomendasi kesehatan terkait kualitas udara saat ini selain mengenakan masker bagi kelompok sensitif, juga menghindari beraktivitas di luar ruangan, menutup jendela demi menghindari udara luar yang kotor, dan menyalakan penyaring udara.
Adapun kualitas udara Jakarta tercatat berada pada urutan kedua kota/wilayah terburuk di Indonesia, setelah Tangerang Selatan, Banten dengan poin 187.
Berada di posisi ketiga hingga kelima yakni Serpong (142), Bandung (139), dan Medan (112).
Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan berbagai solusi untuk menekan tingkat polusi udara, antara lain dengan membangun pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) di Jakarta dan transformasi sektor transportasi ke listrik.
Selain itu, Pemprov DKI menegaskan bahwa pengendalian pencemaran udara tidak bisa dilakukan oleh satu wilayah secara parsial sehingga diperlukan aksi bersama yang terintegrasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD) serta kolaborasi lintas wilayah di sekitar Jakarta.
Pemprov DKI telah menetapkan komitmen pengendalian pencemaran udara periode 2023â2030 melalui Keputusan Gubernur Nomor 576 Tahun 2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU).
Strategi tersebut mencakup tiga pilar utama, yakni penguatan tata kelola pengendalian pencemaran udara, pengurangan emisi dari sumber bergerak seperti transportasi, serta pengurangan emisi dari sumber tidak bergerak seperti industri dan aktivitas lainnya.
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Mau Jadi Petugas Haji 2027? Pendaftaran Dibuka, Ini Syarat, Formasi dan Honor yang Perlu Diketahui
-
IQAir: Kualitas Udara Jakarta Tidak Sehat Pagi Ini, Kelima Terburuk di Dunia
-
Selamatkan Anak Didik dari Kabut Asap Karhutla, Sekolah di Pontianak Diminta Belajar secara Daring
-
Kacaukan Bandara Ho Chi Minh City, Vietnam Tindak Tegas Operasional UAV
-
Modus Baru Jual Ganja di Media Sosial, Berawal dari Paket Mencurigakan Ini Akhirnya Terbongkar Peredarannya
-
Dampak Abu Vulkanik, HBKB Jakarta Diakhiri Lebih Awal dan Petugas Bagikan Masker
-
PT KAI Perbarui Tampilan Situs kai.id
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.