Korban TPPO Dipaksa Menipu, Negara Dituntut Hadir Melindungi
Senin, 02 Nov 2026, 03:17 WIBJakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong penguatan sinergi lintas kementerian dan lembaga serta kerja sama regional untuk menangani tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus penipuan daring yang berkembang menjadi praktik perbudakan siber.
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan kajian terbaru lembaganya mencatat 7.628 kasus penipuan daring secara global pada 2025. Kejahatan tersebut menyasar kelompok berkeahlian tinggi, terutama laki-laki dari generasi Z dan milenial, melalui tawaran pekerjaan fiktif dengan iming-iming gaji tinggi.
âKasus tersebut menyasar kelompok berkeahlian tinggi, terutama laki-laki dari kalangan generasi Z dan milenial, melalui tawaran pekerjaan fiktif dengan iming-iming gaji tinggi,â katanya dalam keterangan di Jakarta, Minggu (1/11).
Sindikat kejahatan itu beroperasi di sejumlah negara, antara lain Kamboja dengan lebih dari 4.300 kasus, Filipina, Laos, dan Myanmar. Para korban dilaporkan mengalami penyiksaan fisik, kerja paksa selama 14â18 jam per hari, serta pembatasan akses terhadap layanan medis.
Sebagian korban juga dipaksa melakukan penipuan (forced criminality) di bawah ancaman keselamatan jiwa apabila gagal memenuhi target. Karena itu, Komnas HAM mendesak aparat menerapkan prinsip non-penghukuman (non-punishment principle) agar korban tidak mengalami kriminalisasi ganda.
âMengingat para korban turut dihadapkan pada situasi kriminalitas terpaksa (forced criminality) di bawah ancaman nyawa jika gagal memenuhi target penipuan, Komnas HAM secara tegas mendesak aparat penegak hukum untuk mengedepankan prinsip non-penghukuman (non-punishment principle) demi mencegah terjadinya kriminalisasi ganda,â kata Uli.
Dalam dialog tindak lanjut rekomendasi kajian TPPO pada 30 Oktober 2026, Komnas HAM merekomendasikan Kementerian Luar Negeri meninjau perjanjian bilateral dengan negara tujuan, khususnya Kamboja, untuk memasukkan mekanisme perlindungan korban dan penyelidikan bersama (joint investigation).
Komnas HAM juga mendorong Polri dan Direktorat Jenderal Imigrasi menindak pihak yang memfasilitasi keberangkatan pekerja migran secara nonprosedural. Petugas di garda terdepan perlu mendapat pelatihan standar hak asasi manusia (HAM) agar mampu mengenali modus penipuan daring dan mengidentifikasi korban.
Kementerian Sosial diminta memperluas pemulihan korban melalui pendampingan psikologis, pemulihan trauma, pemberdayaan ekonomi, dan pelatihan kerja. Sementara itu, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) didorong memperkuat literasi digital dalam orientasi prakeberangkatan pekerja Âmigran.
Lintas Negara
Pengamat hubungan internasional sekaligus dosen Universitas Presiden Teuku Rezasyah mendorong Indonesia menggandeng negara-negara Asean untuk memperkuat kerja sama siber (cyber cooperation), terutama dalam menangani perjudian daring lintas negara.
Menurut dia, kerja sama tersebut perlu mencakup pelacakan jaringan operasional, penindakan pelaku, pertukaran informasi, dan pengungkapan aliran dana hasil kejahatan.
âKerja sama cyber. Jadi, mereka sama-sama bisa melacak titik-titik perjudian, lokasi perjudian, kemudian model penipuan daringnya seperti apa, dan juga pencucian uang dari kejahatan perjudian online tersebut,â kata Rezasyah dalam wawancara di Jakarta, Kamis.
Ia mengusulkan pembentukan pusat siber atau satuan tugas khusus ASEAN, seperti ASEAN Center atau ASEAN Task Force for Online Gambling, untuk memperkuat koordinasi operasional dan pertukaran data intelijen.
Namun, kerja sama itu membutuhkan standar operasional, sistem komunikasi, dan pelatihan personel yang seragam. Rezasyah menilai koordinasi penegakan hukum antarnegara selama ini masih terbatas pada pertukaran informasi. Perbedaan sistem hukum dan kebijakan perjudian di setiap negara juga menjadi Âtantangan. Ant/and
- Penipuan Daring
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Kredibilitas Fiskal Dipertaruhkan, Ekonom Ingatkan Risiko Biaya Utang Melonjak
-
PSG Andalkan Penguasaan Bola Hadapi Serangan Balik Villa
-
Ferry Paulus Imbau Persija Jakarta Tak Ajukan Banding Sanksi Larangan Suporter
-
Pembekalan Mitigasi Bencana kepada Siswa SD Betao Sidrap
-
Perum Bulog Meulaboh Aceh Distribusikan 1,6 Juta Kg Beras ke Masyarakat
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.