Kasus Pencabulan Santri di Pati: Kemenag Pindahkan Ratusan Santri dan Cabut Izin Pesantren

Selasa, 05 Mei 2026, 12:40 WIB

Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) memastikan proses pendidikan para santri di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, tetap berlanjut dengan memfasilitasi pemindahan mereka ke sejumlah lembaga pendidikan di wilayah tersebut.

Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, mengatakan langkah ini diambil agar hak pendidikan para santri tidak terhenti di tengah penanganan kasus yang sedang berlangsung di lingkungan pesantren.

Ket. Foto: Direktur Pesantren Kemenag Basnang Said. — Sumber: Antara

“Pendidikan para santri Ndolo Kusumo harus terus berlanjut. Kita akan pindahkan agar mereka bisa melanjutkan sekolah di lembaga pendidikan yang ada di Kabupaten Pati,” ujarnya di Jakarta, Selasa.

Kemenag mencatat terdapat 252 santri di pesantren tersebut dengan berbagai jenjang pendidikan, mulai dari Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, SMP, hingga Madrasah Aliyah, serta sejumlah santri yang hanya mukim di pesantren.

Dari jumlah tersebut, sebagian santri telah dipulangkan ke rumah masing-masing pada 2–3 Mei 2026, sementara proses pemindahan ke sekolah baru tengah difasilitasi oleh Kantor Wilayah Kemenag Kabupaten Pati. Enam lembaga pendidikan telah disiapkan sebagai tujuan relokasi, yaitu MI Khoiriyatul Ulum Sitiluhur, MI Matholiun Najah Tlogosari, SMP Al-Akrom Banyuurip, MA Al-Akrom Banyuurip, MA Assalafiyah Lahar, dan MA Khoiriyatul Ulum Trangkil.

Selain santri, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan juga akan dipindahkan ke madrasah atau sekolah binaan Kemenag serta Dinas Pendidikan Kabupaten Pati. Kemenag juga menegaskan akan mencabut tanda daftar atau izin operasional Pondok Pesantren Ndolo Kusumo sebagai bagian dari langkah penanganan menyeluruh.

Tim Pendampingan

Kemenag sebelumnya juga telah menurunkan tim untuk melakukan pendampingan langsung di lokasi serta mengambil langkah penanganan terkait kasus pencabulan yang terjadi di lingkungan pesantren tersebut.

Wakil Menteri Agama Muhammad Syafii menegaskan negara tidak memberikan toleransi terhadap kekerasan di lingkungan pendidikan keagamaan. Ia menekankan seluruh pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku serta dapat dikenai sanksi tegas.

“Tidak ada toleransi. Setiap pihak yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum dan dikenai sanksi administratif secara tegas,” ujarnya.

Menurutnya, Kemenag telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, lembaga perlindungan perempuan dan anak, serta pemerintah daerah untuk memastikan penanganan kasus berjalan komprehensif, mencakup proses hukum, pemulihan korban, dan pembenahan sistem pengasuhan di pesantren.

Ia menambahkan, pesantren yang terkait kasus tersebut juga diminta menghentikan sementara penerimaan santri baru, menonaktifkan pihak yang diduga terlibat, serta memperbaiki tata kelola kelembagaan sesuai standar perlindungan anak. Jika tidak dipatuhi, Kemenag akan mengusulkan pencabutan izin operasional sesuai ketentuan yang berlaku.

Wamenag menegaskan kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh lembaga pendidikan keagamaan untuk memperkuat sistem perlindungan anak dan memastikan lingkungan pendidikan yang aman bagi para santri.

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

Berita Terbaru

BNPB Evakuasi Lansia Korban Gempa Pulau Palue ke RSUD Maumere, Begini Kondisinya

Mau Bayar Pajak Kendaraan Bermotor? Ini 14 Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Senin

Jumlah rumah rusak akibat gempa di NTT

Cabai Rawit Makin Pedas! Harga Capai Rp69.950/Kg dan Telur Ayam Rp29.250

Mengkhawatirkan! Burung Ekek Keling Sunda Terancam Punah, Populasinya Kian Menurun

Perusahaan Milik Kampus UGM Go Public! Target IPO Capai Rp45 Miliar

Tinjau Karhutla Kalsel, Menhut Raja Antoni: Api Sudah Tak Terlihat, tapi Gambut Masih Berasap.

Dalang Karhutla Diburu! Komisi III DPR Apresiasi Langkah Tegas Polri

Coco Gauff Juara Cincinnati Open untuk Kedua Kalinya, Masuk Klub Elite WTA

Gratis dan Siaga 24 Jam! Pertamina Buka Posko Medis bagi Warga Manggarai NTT

Formula 1: Norris Menangi GP Belanda, Verstappen Kecelakaan di Depan Pendukung Sendiri

TNI AU Gerak Cepat! 6 Pesawat Bawa Bantuan Kemanusiaan ke NTT dan Kalimantan

Liga Inggris: Manchester City Menang Dramatis di Awal Era Maresca, Liverpool Selamat dari Kekalahan

Terungkap! Kebakaran Rumah di Tebet Diduga Dipicu Mesin Fotokopi

Serie A: Amorim Buka Era Baru dengan Kemenangan, Milan Tundukkan Torino; Juventus Menang Tipis atas Frosinone

Karhutla Meluas, Gubernur Kalsel Desak Masyarakat Lindungi Diri dari Paparan Asap

La Liga: Barcelona Pesta Gol di Kandang Elche, Atletico Madrid Selamat dari Kekalahan

Kementerian Kebudayaan akan revitalisasi situs budaya di Malut

Mengerikan Tragedi Kebakaran Rumah di Tebet, 4 Orang Tewas

Arthur Fils Juara Cincinnati Masters 1000, Tekuk Tiafoe dalam Final Bersejarah

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.