DPR dan Pemerintah Sepakat Rampungkan RUU Ketenagakerjaan Tahun Ini
Minggu, 03 Mei 2026, 19:00 WIBJAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan pemerintah dan DPR sepakat penyelesaian Undang-Undang Ketenagakerjaan baru selesai paling lambat akhir 2026. Penyusunan regulasi tersebut menjadi tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Cipta Kerja.
âPemerintah dan DPR sudah sepakat. Bahwa paling lambat akhir tahun ini kita melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi untuk membentuk Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru,â kata Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (1/5).
Menurut Dasco, regulasi yang akan dibentuk bukan sekadar revisi terhadap aturan sebelumnya. Pemerintah dan DPR akan menyusun undang-undang baru secara menyeluruh dari awal.
Pembentukan UU baru tersebut merupakan amanat putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi Undang-Undang Cipta Kerja. Mahkamah menilai aturan ketenagakerjaan sebelumnya sudah terlalu sering diuji secara konstitusional.
Berdasarkan catatan Mahkamah Konstitusi, substansi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah diuji sebanyak 37 kali. Dari puluhan perkara tersebut, sebagian gugatan dikabulkan baik seluruhnya maupun sebagian.
Selain itu, sejumlah ketentuan dalam aturan lama juga telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Karena itu, pemerintah menilai diperlukan regulasi baru yang lebih komprehensif dan memberikan kepastian hukum.
Percepatan pembahasan UU Ketenagakerjaan menjadi salah satu tuntutan utama dalam aksi May Day 2026. Buruh berharap aturan baru dapat memperkuat perlindungan hak pekerja di Indonesia.
Dasco memastikan DPR dan pemerintah akan mempercepat proses pembentukan regulasi tersebut sesuai target yang telah disepakati. Pemerintah juga menegaskan pembahasan dilakukan untuk menjawab berbagai persoalan ketenagakerjaan nasional. ils/I-1
- RUU Ketenagakerjaan
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Kedatangan Kapal Induk ITS Giuseppe Garibaldi-551 di Tanjung Priok
-
TNI AD kirim bantuan untuk korban gempa di NTT
-
Membaca Masa Depan Pekerja Gig di Tengah Pembahasan RUU Ketenagakerjaan
-
Kehadiran Influencer di US Open Mulai Uji Batas Etika Penonton Tenis
-
Tips Parkir di Ruang dan Posisi Sempit, Ikuti 5 Langkah Ini!
-
Wah Jabar Bisa Defisit Tinggi Sekali karena Utang
-
Mentan Desak Usut Tuntas Penembakan terhadap 3 ASN Dinas Pertanian Jayawijaya
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.