Sidak Pool Green SM, Dirjen Hubdat Pastikan Sistem Keselamatan Berjalan
Rabu, 29 Apr 2026, 11:15 WIBBEKASI - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pool taksi Xanh SM (Green SM) di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4) malam. Sidak ini bertujuan untuk memastikan penerapan Sistem Manajeman Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) berjalan sesuai ketentuan karena berkaitan dengan keselamatan kendaraan.
âDalam penyelenggaraan angkutan umum ada beberapa elemen yang harus dilakukan sesuai dengan SMK PAU. Sidak kami lakukan untuk memastikan seluruh aspek keselamatan tersebut dijalankan, mulai dari pre-trip inspection hingga kompetensi dan kesehatan pengemudi,â jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4).
Kegiatan malam ini dilakukan di pool Green SM Bekasi karena merupakan lokasi asal operasional kendaraan yang diduga terlibat kecelakaan. Inspeksi yang dilaksanakan berfokus pada pemeriksaan kelengkapan administrasi, kelaikan kendaraan, kesiapan operasional armada, serta elemen-elemen keselamatan lainnya.
âKami ingin memastikan sistem manajemen keselamatan di perusahaan angkutan umum, termasuk Green SM, telah dilaksanakan sesuai ketentuan. Dari hasil pemeriksaan awal, terdapat beberapa temuan yang akan kami dalami lebih lanjut,â ujarnya.
Ia mengatakan pendalaman lanjutan akan dilakukan di pool pusat Green SM di Kemayoran, Jakarta, pada hari berikutnya untuk memperoleh kesimpulan menyeluruh. Selain itu, Ditjen Hubdat pun akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan KNKT terkait dugaan keterlibatan kendaraan dalam peristiwa kecelakaan KRL Cikarang dengan KA Argo Bromo Anggrek.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan, Yusuf Nugroho yang memimpin inspeksi mengatakan sidak ini merupakan bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan SMK PAU yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.Â
âDalam hal terjadinya insiden, Ditjen Perhubungan Darat dapat melakukan audit dan inspeksi melalui pengamatan dan pemantauan. Jadi yang kita lakukan ini sudah sesuai dengan pasal 16 di PM 85 tahun 2018, bahwa dalam kondisi tertentu seperti kecelakaan lalu lintas yang menonjol atau berulang, Ditjen Hubdat dapat melakukan audit dan inspeksi untuk memastikan aspek keselamatan,â ungkap Yusuf.
Ia menyatakan hasil dari audit dan inspeksi nantinya akan menjadi dasar pemberian rekomendasi, *baik berupa perbaikan sistem keselamatan ataupun pemberian sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran  berupa surat peringatan, pembekuan izin sampai dengan pencabutan izin sesuai tingkat pelanggaranya.
- Kecelakaan Kereta Api di Bekasi Timur
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Mohammad Zaki Alatas
Berita Terkait:
-
Temukan Sejumlah Persoalan, Wali Kota Bandung Hentikan Seluruh Izin Pembangunan Bus Rapit Transit
-
Pelayanan KRL imbas kecelakaan kereta di Bekasi Timur
-
Kemenkop Pacu Operasional 30 Ribu Kopdes 2026
-
Double-Double Track Nggak Cukup! Fitra: Mau Tekan Kecelakaan, Pisahkan Jalur KRL & Kereta Jarak Jauh
-
Mau Puasa Ramadan tapi Lupa Niat, Ini Saran Ulama
-
Pertamina Tambah Pasokan Avtur demi Tunjang Kelancaran Mudik di Sulteng
-
Kecelakaan Kereta Api Terjadi di Bekasi Timur
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.