Polisi Ungkap Kasus Penipuan Modus Jual Emas Palsu di Lombok Utara

Rabu, 29 Apr 2026, 16:30 WIB

MATARAM -- Kepolisian Resor Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, mengungkap kasus dugaan penipuan pada salah satu toko emas di Kecamatan Bayan bermodus jual emas palsu.

Kepala Satreskrim Polres Lombok Utara Iptu I Komang Wilandra di Mataram, Rabu, mengatakan bahwa dalam pengungkapan kasus ini pihaknya menangkap tiga perempuan asal Narmada, Kabupaten Lombok Barat, berinisial S (46), M (56), dan MA (45).

Ket. Foto: Perhiasan emas. — Sumber: ANTARA/Muhammad Adimaja

"Ketiga pelaku kami tangkap atas dugaan peran sebagai pelaku tindak pidana penipuan dengan modus menjual emas palsu kepada korban sebagai pemilik toko emas di Bayan," katanya.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari tindak lanjut laporan korban yang mengaku mengalami kerugian setelah istrinya membeli cincin emas palsu yang dijual pelaku S.

"Kejadian pertama pada Selasa (21/4), waktu itu istri korban membeli cincin yang dijual lengkap dengan nota dari salah seorang pelaku. Harga belinya Rp2,85 juta," ucap dia.

Korban yang tidak ikut melakukan transaksi dengan pelaku, datang belakangan ke toko. Saat mengecek lebih lanjut barang beserta nota, korban mengakui bahwa istrinya sudah kena tipu karena membeli cincin emas palsu.

"Setelah dicek, ternyata emas dan nota itu palsu," ujarnya.

Satu pekan kemudian pada Selasa (28/4), istri korban kembali kedatangan rekan pelaku berinisial M yang menjalankan modus serupa, menjual cincin emas lengkap dengan nota.

Karena tidak mau lagi kecolongan, istri korban mengecek detail cincin emas dan nota yang ternyata juga palsu dan meminta suaminya yang menjadi pelapor kasus ini datang ke toko untuk memastikan hal tersebut.

"Setelah dicek, cincin emas beserta notanya palsu juga. Korban langsung menangkap pelaku yang ternyata diantar oleh orang yang kali pertama menjual (pelaku S)," katanya.

Atas temuan tersebut, korban mengamankan kedua pelaku, yakni S dan M dan langsung menghubungi polisi.

"Dan dari hasil pengembangan, kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku lainnya inisial MA di Narmada," ujar Komang Wilandra.

Dalam pemeriksaan, para pelaku telah mengakui perbuatannya, yakni menjual emas palsu disertai nota untuk meyakinkan korban.

Atas perbuatannya, para pelaku kini berstatus tersangka yang diduga melanggar Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana hukuman paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Lebih lanjut, Komang Wilandra menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini guna menelusuri adanya korban lain maupun jaringan dari para pelaku.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli emas, serta memastikan keaslian barang sebelum melakukan pembelian," ucapnya.

  • Sindikat Penjual Emas Palsu

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

Berita Terbaru

Trump Sumringah, Mahkamah Agung AS Izinkan Kembali Pembangunan Ballroom Gedung Putih

Uniqlo Fall/Winter 2026 Hadirkan Gaya Urban Fleksibel, Temani Aktivitas dari Kerja hingga Traveling

Terisolasi Usai Gempa M 7,7! Kemen ESDM Beberkan Kondisi Listrik dan BBM di Manggarai!

Ramaikan GBK, Lebih dari 5.000 Peserta Tumpah Ruah di BrookFarm Almond Run 2026

Siap Duduk Satu Meja? Pertemuan Putin dan Donald Trump di KTT APEC Tinggal Menunggu Waktu!

Mencekam! Lahan Gambut Pinggir Jalan Tol Mendadak Terbakar, Petugas Bertarung Tengah Malam!

Harga Bahan Pokok Lebak Merangkak Naik, Ada Apa dengan Pasar?

Tinggalkan Cara Lama! UMKM Papua Dipaksa Naik Kelas Lewat Jurus Digital BI!

Ekspedisi Patriot Gebrak di Kawasan Transmigrasi Simeulue, Budi Daya Ikan Dibidik Jadi Mesin Ekonomi

Omzet UMKM di KKI 2026 Tembus Rp144,2 Miliar, Produk Lokal Makin Menggigit

TP PKK dan Pemkab Banjar Buka Akses Layanan Operasi Bibir Sumbing Berkelanjutan

Bangkit dari Cedera Langsung Juara Dunia! Keajaiban An Se-young Hancurkan Mimpi Rekor Akane!

Magetan Tak Mau Ketinggalan, Peta Jalan Ekraf 2027 Disiapkan untuk Gebrak Ekonomi Kreatif

Jalan-Jalan Makin Nyaman, Bogor Siapkan Bus Listrik untuk Rute Wisata

Bukan Kaleng-Kaleng! KOI Bongkar Alasan Kejurnas Hoki 2026 Lebih Bergengsi dari SEA Games!

Pemkot Ambon Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berdasarkan Skala Prioritas

Kebakaran Desa Adat Sade Jadi Alarm Keras: Pariwisata Harus Tangguh Hadapi Bencana

Anjlok ke Titik Terendah! Kebijakan Ekstrem PM Jepang Sanae Takaichi Bikin Rakyat Cemas!

Bandung Great Sale 2026 Gebrak Pasar, 171 UMKM Siap Unjuk Produk

Bye-Bye Kabel Ruwet! Pemkot Banjarmasin Siapkan Sanksi Tegas Buat Provider Nakal!

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.