Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kasus Penganiayaan Balita Viral, Pemkot Banda Aceh Tutup Daycare Baby Preneur Tanpa Izin

📅 Rabu, 29 Apr 2026, 03:05 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kasus Penganiayaan Balita Viral, Pemkot Banda Aceh Tutup Daycare Baby Preneur Tanpa Izin Doc: Antara
Ket. Pemerintah Kota Banda Aceh saat melaksanakan konferensi pers merespon kasus dugaan penganiayaan balita di daycare Banda Aceh, Selasa malam (28/4).

Banda Aceh - Pemerintah Kota Banda Aceh menyatakan akan menutup operasional tempat penitipan anak Daycare Baby Preneur menyusul kasus dugaan penganiayaan terhadap balita berusia 18 bulan yang kini dalam penyelidikan kepolisian.

“Untuk daycare yang bersangkutan akan kami tutup,” kata Wakil Wali Kota Banda Aceh Afdhal Khalilullah di Banda Aceh, Selasa (28/4) malam.

Kasus tersebut mencuat setelah rekaman CCTV dugaan penganiayaan viral di media sosial dan menarik perhatian publik. Peristiwa itu kini ditangani aparat kepolisian.

Manajemen Daycare Baby Preneur juga telah menyampaikan permohonan maaf melalui media sosial serta menyatakan terduga pelaku telah diberhentikan dan diserahkan ke proses hukum.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh telah melakukan penyelidikan dengan memeriksa enam saksi, termasuk pemilik yayasan, serta mengamankan terduga pelaku berinisial DS (24).

Afdhal menegaskan pemerintah kota akan mengawal proses hukum hingga tuntas serta memastikan transparansi kepada masyarakat.

“Kami sangat prihatin. Kasus ini seharusnya tidak terjadi. Kami akan memperketat pengawasan terhadap seluruh daycare di Banda Aceh agar sesuai standar operasional dan perizinan,” ujarnya.

Sementara itu, Tim Hukum Pemkot Banda Aceh Sulthan M. Yus mengatakan pemerintah telah mengambil sejumlah langkah, antara lain menerima pengaduan dan memberikan pendampingan kepada keluarga korban, termasuk dukungan psikososial.

Pemerintah juga berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengawal proses hukum, serta akan memanggil pihak pengelola dan yayasan guna dimintai keterangan dan pertanggungjawaban.

“Penanganan dilakukan secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya unsur kelalaian pihak lain di lokasi,” katanya.

Ia menambahkan, berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), daycare tersebut tidak memiliki izin operasional.

Pemerintah Kota Banda Aceh juga melakukan asesmen terhadap seluruh penyelenggara daycare guna memastikan pemenuhan standar perlindungan anak.

Selain itu, dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap perizinan serta standar layanan seluruh fasilitas penitipan anak dan pendidikan usia dini di wilayah tersebut.

Pemerintah mengimbau orang tua dan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta tidak menyebarluaskan konten yang dapat berdampak pada kondisi psikologis anak.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Bantu Rumah Tangga, Jepang ...
Luar Negeri
Resmi Masuk DK PBB, Kirgist...
Ekonomi
Kuartal I, Hilirisasi Nikel...
Luar Negeri
PBB Mendesak Transpransi Je...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Pemprov Jabar Tolak Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Siapkan Opsi Alternatif Ini

Pemprov Jabar Tolak Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Siapkan Opsi Alternatif Ini

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.