Belanja Modal di Persimpangan, Penerimaan Tak Kunjung Pulih

Rabu, 29 Apr 2026, 00:00 WIB

Tanpa reformasi mendasar pada tata kelola anggaran, kebijakan pemerataan belanja berisiko hanya menjadi target administratif dan menimbulkan inefisiensi dan mengurangi efektivitas stimulus fiskal.

JAKARTA – Rencana pemerintah meratakan belanja negara setiap triwulan pada 2026 pada dasarnya bertujuan memperbaiki kualitas pertumbuhan dengan menghindari penumpukan belanja di akhir tahun. Secara teori, distribusi belanja yang lebih merata dapat menjaga likuiditas di perekonomian, mempercepat efek pengganda fiskal, dan memberi kepastian bagi pelaku usaha.

Ket. Foto: TERDAMPAK FISKAL KETAT - Pekerja menyelesaikan pembangunan Tol Harbour Road II Ancol Timur-Pluit di Jakarta, Minggu (5/4). Menyempitnya ruang fiskal akibat tekanan penerimaan dan meningkatnya beban belanja rutin berpotensi memaksa pemerintah memangkas belanja modal, termasuk pembangunan infrastruktur — Sumber: ANTARA/MUHAMMAD ADIMAJA

Namun, implementasinya menghadapi tantangan struktural. Pola belanja rutin yang cenderung kaku, terutama belanja pegawai dan program yang berbasis siklus administratif, membuat fleksibilitas penyerapan anggaran terbatas.

Di sisi lain, tekanan pada penerimaan negara berpotensi mengganggu ritme belanja yang telah direncanakan, sehingga ruang fiskal menjadi tidak stabil. Ditambah lagi, sistem perencanaan dan penganggaran yang belum sepenuhnya adaptif sering kali menyebabkan keterlambatan eksekusi di awal tahun.

Peneliti ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai rencana meratakan belanja negara berpotensi tidak efektif karena struktur fiskal yang tidak seimbang. Kuartal I umumnya difokuskan pada proyeksi penerimaan dan didominasi belanja rutin, yang kini semakin besar akibat program bansos dan MBG.

Sementara itu, penerimaan negara masih lemah, sehingga ruang fiskal menjadi terbatas. Akibatnya, belanja modal yang seharusnya mendorong pertumbuhan di kuartal II–IV berisiko tertekan, apalagi dengan adanya wacana efisiensi anggaran.

“Kondisi ini justru dapat menyebabkan penurunan belanja pada paruh akhir tahun dan mengurangi daya dorong terhadap pertumbuhan ekonomi,” ujar Nailul di Jakarta, Selasa (28/4).

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Juda Agung mengungkapkan pemerintah mengubah pola belanja agar tidak menumpuk pada triwulan IV. Realisasi belanja negara triwulan I-2026 mencapai 815 triliun rupiah atau 21,2 persen dari target APBN 3.842,7 triliun rupiah.

“Yang dulunya di triwulan IV itu adalah pertumbuhan tertinggi, sekarang ini dicoba untuk diratakan. Di triwulan I sudah terealisasi 21 persen dari target APBN. Triwulan II targetnya 26 persen, triwulan III 26 persen, dan juga triwulan IV juga 26 persen. Tujuannya agar pertumbuhan ekonomi itu merata cepat dan terjadi di tahun yang sama,” kata Juda di Kantor Pusat BI, Jakarta, Senin (28/4).

Perencanaan Panjang

Pengamat Ekonomi Salamudin Daeng menilai pemerataan belanja negara tiap triwulan sulit tercapai tanpa reformasi perencanaan anggaran. Dia menekankan perlunya perencanaan jangka lebih panjang, minimal dua tahun, agar alokasi bisa lebih merata, mengingat triwulan I umumnya masih difokuskan pada persiapan proyek dan administrasi sehingga penyerapan rendah.

Selain itu, jika pemerintah ingin meningkatkan belanja di awal tahun, dibutuhkan fleksibilitas anggaran tanpa melanggar aturan. “Tanpa perbaikan siklus perencanaan dan kepastian penerimaan, target belanja berisiko tidak tercapai, bahkan dapat menyebabkan perlambatan belanja di paruh kedua tahun jika belanja modal terpangkas,” jelasnya.

Peneliti Ekonomi Center of Reform on Economics (CORE), Yusuf Rendi Manilet menilai kebijakan meratakan belanja APBN sejak kuartal I secara prinsip tepat karena mengatasi penumpukan belanja di akhir tahun dan memperkuat efek stimulus ekonomi lebih awal. Namun, kebijakan ini membawa risiko jika tidak diimbangi dengan penerimaan negara yang memadai.

Dia menyoroti potensi tekanan pada defisit yang sudah relatif tinggi di awal tahun, sehingga ruang fiskal bisa menyempit di paruh kedua jika penerimaan tidak mengejar. Selain itu, muncul risiko ketidakseimbangan waktu antara belanja yang dipercepat dan penerimaan yang cenderung datang belakangan, terutama di tengah tekanan pada PNBP dan perdagangan global.

“Dari sisi kualitas, percepatan belanja yang lebih banyak terjadi di pemerintah pusat, bukan daerah, juga dinilai kurang optimal dalam mendorong ekonomi. Ditambah lagi, kebutuhan pembiayaan yang lebih cepat berpotensi meningkatkan biaya utang, sehingga menambah beban fiskal di masa mendatang,” jelasnya. ers/E-10

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.