Kemendagri Usulkan Cetak Ulang E-KTP Hilang Dikenakan Tarif, Ini Alasannya
Senin, 27 Apr 2026, 09:45 WIBJAKARTA - Kemendagri mengusulkan agar masyarakat yang kehilangan KTP elektronik atau E-KTP dikenakan tarif pada pencetakan ulang berikutnya. Usulan ini muncul dalam pembahasan revisi Undang-Undang Administrasi Kependudukan (Adminduk) bersama Komisi II DPR RI.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menjelaskan, selama ini laporan kehilangan KTP fisik terjadi dalam jumlah besar setiap harinya. Kondisi tersebut dinilai berdampak pada beban anggaran negara yang cukup besar karena pemerintah harus terus menyediakan blanko untuk pencetakan ulang.
"Selama E-KTP belum secara 100 persen digunakan oleh warga, maka masih akan diiringi, didampingi oleh KTP fisik. Nah, KTP fisik inilah yang berdasarkan laporan setiap hari bisa puluhan ribu yang dilaporkan hilang," ujar Bima Arya.
Ia mengatakan, alokasi anggaran untuk penggantian KTP yang hilang mencapai nilai miliaran rupiah. Menurutnya, anggaran tersebut seharusnya dapat dialokasikan untuk kebutuhan lain yang lebih langsung dirasakan masyarakat.
"Satu bagi kami tentu ini adalah alokasi anggaran yang tidak kecil. Ya semestinya kan alokasi anggaran miliaran rupiah itu bisa kita alokasikan untuk hal-hal yang bisa dirasakan oleh warga," tuturnya.
Selain persoalan anggaran, Kemendagri juga ingin mendorong masyarakat agar lebih bertanggung jawab dalam menjaga dokumen kependudukan. Karena itu, muncul gagasan pemberlakuan tarif untuk pencetakan ulang kedua sebagai bentuk edukasi.
"Yang kedua, ya kita ingin agar warga lebih bertanggung jawab atas penggunaan KTP itu. Nah, karena itu muncul usulan untuk memberikan edukasi kepada warga dengan cara adalah mengenakan tarif untuk percetakan berikutnya," kata Bima Arya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut masih sebatas usulan dan belum menjadi keputusan final pemerintah. Pembahasan lebih lanjut akan dilakukan bersama DPR dalam proses revisi UU Adminduk.
Menurut Bima, pemerintah juga tengah mendorong optimalisasi penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) agar ketergantungan terhadap KTP fisik dapat berkurang. Namun implementasi sistem digital itu masih menghadapi kendala infrastruktur dan regulasi di berbagai instansi.
"Karena itu perlu regulasi yang memaksa agar semua instansi menyiapkan perangkat teknologi sehingga E-KTP dan IKD bisa berfungsi secara maksimal," ucapnya.
Ia menambahkan, selama seluruh instansi belum siap menggunakan sistem pemindaian digital secara penuh, keberadaan KTP fisik masih tetap dibutuhkan masyarakat untuk berbagai keperluan administrasi.
- E-KTP
- Kemendagri
- KTP Elektronik
- KTP Digital
- IKD
- DPR RI
- Wamendagri Bima Arya
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Wamendagri Bima Arya Ingatkan Praja Pratama IPDN Jaga Konsistensi Kinerja Pengabdian di Aceh Tamiang
-
Telkom Tingkatkan Kapabilitas Developer Lewat AI Connect Offline Series di Makassar
-
Inflasi 3,48 Persen Masuk Target, Kemendagri Soroti Harga Pangan Belum Stabil
-
Antisipasi PHK Massal PPPK, Legilastor Minta Pemerintah Longgarkan Kebijakan Alokasi Belanja Pegawai
-
Dukcapil DKI Jakarta Sabet Penghargaan Nasional, Rekor Perekaman E-KTP Tembus 100 Persen
-
Berjalan Lancar, Angkutan Laut Lebaran 2026 Layani 2,02 Juta Penumpang
-
Legislator: Konsistensi Digitalisasi Kunci Penyaluran Subsidi BBM Tepat Sasaran, Tidak Perlu Satgas Baru
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.